Sabtu, 24 Desember 2011

Proyek Kantor Kecamatan Molor

SUMEDANG,Pekerjaan proyek pembangunan kantor Kec. Tanjungmedar, Kab. Sumedang dengan nilai kontrak lebih dari Rp 1,1 milyar, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dengan pelaksana CV Kutamaya ternyata molor.

Sesuai kontrak, proyek tersebut sudah harus rampung per 12 Desember lalu. Molornya pekerjaan itu menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, yang sedang melakukan audit penggunaan anggaran di Kab. Sumedang, termasuk Dinas Pekerjaan Umum setempat.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun "GM", Jumat (23/12) dari Dodi, petugas pengawas proyek, keterlambatan disebabkan beberapa faktor. Di antaranya cuaca yang kurang bersahabat, seperti curah hujan yang relatif tinggi hampir setiap hari.

Selanjutnya, mobilisasi pembelian material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek yang sangat jauh dari lokasi kegiatan dan sempat tersendat. "Pasokan material ke lokasi sempat tersendat. Hal ini terjadi karena Direktur CV Kutamaya yang bertanggung jawab atas kelangsungan pekerjaan di lapangan naik haji. Sementara orang yang diberi kepercayaan tidak memegang uang dalam jumlah cukup," ujar Dodi.

Akibatnya CV Kutamaya dikenai sanksi berupa denda, sekitar Rp 1,3 juta/hari. Denda yang harus disetor ke kas negara itu, dihitung sejak habis masa kontrak hingga tenggang waktu penyelesaian tunggakan pekerjaan, sampai 28 Desember nanti.

"Kewajiban membayar denda ini, merupakan hasil pertemuan yang sudah dilakukan antara pihak rekanan dan direksi (penyelenggara kegiatan, red). Sanksi ini diberikan, karena pihak rekanan, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Dari hasil evaluasi di lapangan, volume pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh yang bersangkutan, diperkirakan baru mencapai 80%," kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang, Ir. Deni Rifdriana, M.M.

0 komentar:

Posting Komentar