Jumat, 13 Januari 2012

Pascahaji Harus Gabung IPHI

JATINANGOR,Guna menjaga kemabruran, para jemaah haji dari berbagai daerah harus tergabung dalam satu wadah, yaitu Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI).

Demikian disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat, Drs. H. Saeroji, M.M. pada workshop pemberdayaan pembimbing jemaah pascahaji Provinsi Jawa Barat di Hotel Puri Kathulistiwa, Jatinangor, Kab. Sumedang, Jumat (13/1).

Hadir pada kesempatan tersebut seluruh Ketua IPHI Kab./Kota se-Jawa Barat, para pejabat bidang haji Provinsi Jawa Barat serta perwakilan bank penerima setoran haji.

Menurut Saeroji, IPHI bisa meningkatkan wawasan dan pengetahuan dalam pembinaan serta membantu pemerintah mewujudkan kesalehan sosial.

Oleh karenanya, IPHI di berbagai daerah harus mampu memberdayakan jemaah pascahaji untuk menjaga kemabruran hajinya. "IPHI harus melakukan hal yang kreatif dan inovatif agar semua tugas dapat dilaksanakan dengan baik," katanya.

Dalam sambutannya, Saeroji juga menyatakan, setiap tahun jumlah calhaj di Jawa Barat sangat menggembirakan. Hal tersebut menunjukkan kesadaran beragama dan semangat beribadah yang tinggi.

Selain indikator kesejahteraan umat Islam yang tidak terimbas krisis ekonomi.

Saeroji juga mengingatkan kondisi tersebut seharusnya menyadarkan para jemaah untuk berupaya menjembatani kesenjangan antaran orang kaya dan orang miskin.

"Semakin meningkat kepedulian sosialnya, semakin meningkat kualitas SDM, sekaligus memperluas ukhuwah umat," katanya.

Sementara Kepala Bidang Haji, Zakat, dan Wakaf Kamenterian Agama Jawa Barat, Drs. H. Maman Sulaeman menyatakan, workshop merupakan media untuk meningkatkan wawasan dalam pembinaan pasca-ibadah haji. "Kegiatan ini juga memberdayakan IPHI sebagai pembina jemaah," katanya.

Oleh karenanya, setiap kementerian agama di kab./kota se-Jawa Barat harus memberikan data-data jemaah kepada pengurus IPHI di masing-masing daerah. "Ada baiknya seluruh kemenag mencontoh Kab. Cianjur yang seluruh jemaah hajinya secara resmi menyerahkan data kepada pengurus IPHI untuk pembinaan pasca kepulangan dari Tanah Suci," kata Maman.

Sumber: http://klik-galamedia.com

Kamis, 12 Januari 2012

Pelayanan SKCK Meningkat di Jatinangor

Jatinangor, Memasuki awal tahun 2012 permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah Jatinangor, Kab. Sumedang meningkat. Para pemohon SKCK terlihat antre di Mapolsek Jatinangor.

Pantauan "GM", Rabu (11/1) di Mapolsek Jatinangor, di sentra pelayanan, sejumlah remaja putra dan putri menunggu dilayani. Pemandangan seperti ini nyaris tiap hari terjadi, belasan hingga puluhan pemohon SKCK harus antre.

Ane Firdiyani (20), warga Desa Mekargalih, Kec. Jatinangor mengatakan, dirinya mendatangi Polsek Jatinangor untuk pembuatan SKCK karena memerlukannya sebagai kelengkapan lamaran kerja.

Menurut Ane, salah satu syarat untuk dapat bekerja adalah SKCK dari kepolisian. "Persyaratan untuk melamar kerja, salah satunya ya harus melampirkan SKCK. Makanya, saya datang ke Polsek Jatinangor," katanya.

Menurut Ane, meski harus antre, dirinya tidak keberatan karena SKCK tersebut sangat penting dan kemungkinan sering digunakan.

Hal senada disampaikan Dewi (22). Ia membuat SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan usai lulus SMA. "SKCK ini sangat penting karena banyak kegunaannya, salah satunya melamar pekerjaan," katanya.

Kapolsek Jatinangor, Kompol Nana Sumarna kepada wartawan menyatakan, banyaknya warga yang datang untuk keperluan SKCK adalah hal yang biasa. "Fenomena tersebut bukan hal baru. Sebab SKCK sangat penting untuk melamar kerja," katanya.

Menurut Nana, setiap hari pemohon SKCK bisa mencapai puluhan. Para petugas pun tetap berupaya melayani dengan baik.

"Awal tahun ini banyak yang membuat SKCK untuk berbagai keperluan. Salah satunya melamar pekerjaan," katanya.

Berbeda  dengan Rachmat (Kepala Desa Cikeruh) diruang kerjanya menyatakan,"bahwa meningkatnya permintaan permohonan SKCK oleh masyarakat adalah karena semakin terbuka lebarnya kesempatan kerja dilingkungan Jatinangor seiring dengan perkembangan pembangunan yang ada di Jatinangor". dan memang dilihat di Jatinangor saat ini pembangunan insfrastruktur dan pembangunan ekonomi semakin maju pesat, bahkan saat ini Pinewood apartement merupakan apartement pertama yang ada di Jatinangor pada tanggal 18 Januari 2012 membuka lowongan pekerjaan.
Disebutkan oleh Rachmat bahwa "pada tanggal 18 Januari 2012 nanti Pinewood apartement membuka lowongan untuk beberapa posisi diantaranya untuk security 3 orang, public attendant 3 orang dan untuk teknisi listrik dan mesin dibutuhkan 3 orang, memang sangat berimplikasi pembangunan dengan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya.
Sumber : http://klik-galamedia.com
arsip registrasi SKCK Desa Cikeruh, Asep Deni G (kontributor Desa Merdeka Online)

Rabu, 11 Januari 2012

FILM HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS: PART 2 (2011)

Voldemort (Ralph Fiennes) telah berhasil mendapatkan Elder Wand setelah ia membongkar makam Dumbledore (Michael Gambon). Voldemort yakin kini tak ada lagi yang bisa menghalanginya. Harry Potter (Daniel Radcliffe) pun tak akan bisa berbuat apa-apa lagi sekarang.
Tanpa sepengetahuan Voldemort, Harry Potter ternyata melihatnya dari sisi lain. Harry tahu ia lebih baik mencari Horcruxes milik Voldemort daripada memburu Elder Wand. Masalahnya, salah satu Horcruxes ini ternyata ada di Hogwarts dan Harry, Hermione, dan Ron harus kembali ke tempat mereka mengawali perjalanan berbahaya ini. Celakanya, Voldemort pun menyusul ke Hogwarts dan berencana menghancurkan semua yang ada di sana.
Pertempuran pun tak bisa lagi dihindarkan. Entah sudah berapa banyak korban yang jatuh namun Voldemort tak akan berhenti sampai ia berhasil membunuh Harry Potter. Di saat-saat genting ini, sebuah misteri akhirnya terungkap. Bisa jadi, untuk mengalahkan Voldemort, Harry harus ikut jadi korban juga. Apakah ini akhir dari perjalanan hidup Harry Potter?

[IMDb rating : 8.2/10]

[Awards : Top 250 #192 | 7 wins & 13 nominations]

[Production Co : Heyday Films, Moving Picture Company (MPC), Warner Bros. Pictures]

[IMDb link : http://www.imdb.com/title/tt1201607]



[Quality : DVDRip | BRRip 720p]

[File Size : 500 MB | 800 MB]

[Format : Matroska >> mkv]

[Resolution : 672x288 | 1280x528]

[Source : LTW.DVDRIP | PROPER 720p BluRay X264-BLOW]

| Part1 | Part2 | Part3 | DVDRip

Join with HJ-Split, Download HJ-Split

Credit to original uploaders
| Part1 | Part2 | Part3 | Part4 | BRRip

Join with HJ-Split, Download HJ-Split

Credit to original uploaders

Download English Subtitle

Download Indonesian Subtitle
Lengkapi koleksi film Harry Potter anda:

1. Harry Potter and the Sorcerer’s Stone (2001)

2. Harry Potter and the Chamber of Secrets (2002)

3. Harry Potter and the Prisoner of Azkaban (2004)

4. Harry Potter and the Goblet of Fire (2005)

5. Harry Potter and the Order of the Phoenix (2007)

6. Harry Potter and the Half-Blood Prince (2009)

7. Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1 (2010)

8. Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2 (2011)
Bagi Pengunjung Baru klik di sini Cara Menggabungkan File Ekstensi .001 dan .002



Share%MINIFYHTML145766c8fb3c11b38012e8fb5912fe7d5%









( klik " Like " Dan " +1 " jika kamu suka Film ini )



Pencarian Populer:

Sinopsis FILM HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS: PART 2 (2011) ini dipersembahkan oleh Downloadfilem.com.


download film harry potter

FILM HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS: PART 1 (2010)

Kini telah tiba saatnya buat Harry Potter (Daniel Radcliffe), Hermione Granger (Emma Watson), dan Ron Weasley (Rupert Grint) untuk menjalankan tugas mulia mereka: mencari dan menghancurkan kunci kekuatan Voldemort (Ralph Fiennes). Mereka bertiga tak punya banyak waktu karena Voldemort sudah merencanakan membakar peperangan yang selama ini selalu dikhawatirkan.
Kali ini tiga sahabat ini harus berjuang sendiri karena tak ada lagi Professor Dumbledore (Michael Gambon) yang akan mengawal mereka bertiga. Dalam perjalanan berbahaya ini Harry secara tak sengaja menemukan rahasia kuno: legenda Deathly Hallows. Bila legenda ini benar maka kisah kuno ini akan memberikan Voldemort kekuatan yang selama ini ia impikan.
Di saat yang sama, peperangan sudah tak terelakkan lagi. Voldemort mengirim Death Eaters untuk mengambil alih Hogwarts. Death Eaters tak hanya ditugaskan menguasai Hogwarts namun juga mencari Harry Potter dan menyerahkannya hidup-hidup pada Voldemort. Sekarang tiba saatnya buat Harry Potter untuk memenuhi takdirnya sebagai yang terpilih.
(Sumber : kapanlagi)

[IMDb rating : 7.8/10]

[Awards : Nominated for 2 Oscars. Another 16 nominations]

[Production Co : Heyday Films, Warner Bros. Pictures]

[IMDb link : http://www.imdb.com/title/tt0926084]



[Quality : DVDRip | BRRip]

[File Size : 600MB | 850 MB]

[Format : Matroska >> mkv]

| Part1 | Part2 | Part3 | Part4 | DVDRip

Join with HJ-Split, Download HJ-Split

Credit to original uploaders
| Part1 | Part2 | Part3 | Part4 | Part5 | Part6 | BRRip

Join with HJ-Split, Download HJ-Split

Credit to original uploaders

Download Indonesian Subtitle (For DVDRip)

Download Indonesian Subtitle (For BRRip)
Lengkapi juga koleksi film Harry Potter anda yang lain :

1. Harry Potter and the Sorcerer’s Stone (2001)

2. Harry Potter and the Chamber of Secrets (2002)

3. Harry Potter and the Prisoner of Azkaban (2004)

4. Harry Potter and the Goblet of Fire (2005)

5. Harry Potter and the Order of the Phoenix (2007)

6. Harry Potter and the Half-Blood Prince (2009)

7. Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 1 (2010)

8. Harry Potter and the Deathly Hallows: Part 2 (2011)
Bagi Pengunjung Baru klik di sini Cara Menggabungkan File Ekstensi .001 dan .002



Share%MINIFYHTMLc85e96703094e036d70c85b75959bc415%









( klik " Like " Dan " +1 " jika kamu suka Film ini )



Pencarian Populer:

Sinopsis FILM HARRY POTTER AND THE DEATHLY HALLOWS: PART 1 (2010) ini dipersembahkan oleh Downloadfilem.com.

"Akta Kelahiran oh akta kelahiran"

Akta kelahiran merupakan hak pokok bagi setiap warga negara Indonesia khususnya bagi warga masyarakat Kab. Sumedang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, dan juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor : 02 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan. Tetapi kemudian, dilain sisi bahwa bukti data diri kependudukan ini seakan menjadi barang mahal bagi masyarakat Kab. Sumedang terutama bagi mereka yang pendapatan dan penghasilannya jauh dari rata-rata hidup layak. Walaupun Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri telah memberikan dispensasi kepada masyarakat selama 3 Tahun sejak UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut disahkan, dan menurut wacana bahwa setiap kelahiran yang telah melampaui umur 1 Tahun harus melalui Pengadilan Negeri dan dikenai denda yang besarannya bisa sampai Rp. 1 juta rupiah.
UU Nomor 23 Tahun 2006 disisi lain merupakan aturan yang harus segera di implementasikan dalam rangka tertib administrasi kependudukan, tapi disisi lain bahwa masyarakat Indonesia khususnya warga Kab. Sumedang tidak semua masyarakatnya mempunyai penghasilan yang sama, masih banyak masyarakat yang hidupnya jauh dari kata layak, jangankan mereka untuk memproses akta kelahiran bisa makan 1 hari satu kali saja mereka sudah bersyukur. Meskipun dalam Perda Kab. Sumedang Nomor : 02 Tahun 2009 Pasal 88 telah diyakinkan bahwa ada pembebasan sebagian biaya retribusi pada ayat 2 berbunyi:"Biaya retribusi yang dibebaskan sebagaimana dimaksud meliputi :a. KTP WNI; b. Kartu Keluarga WNI; c. Pelayanan dan penerbitan Akta Kelahiran WNI; d. Akta Kematian WNI;.
Memang dalam Perda tersebut dikatakan bahwa pencatatan akta kelahiran tersebut gratis, tetapi dilain sisi bahwa untuk Implementasi UU 23 Tahun 2006 tersebut nyatanya di Kab. Sumedang terasa minim sosialisasi kepada masyarakat, dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui implementasi UU tersebut, dan hal ini kemudian sangat menjadi kekhawatiran kami selaku Perangkat Desa dan seakan-akan bahwa kami tidak mensosialisasikan hal tersebut, padahal jauh-jauh hari hal tersebut sudah disampaikan kepada RT dan RW dalam setiap pertemuan desa. Mungkin mereka tahu atau mendengar tetapi mereka tidak punya biaya untuk mengurusnya, mengingat khusussnya jarak Kecamatan Jatinangor dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumedang yang jauh sehingga hal ini menjadikan keengganan masyarakat untuk meprosesnya.
Mendengar hal tersebut kami menjadi khawatir kepada masyarakat yang belum memproses akta kelahiran anaknya yang berumur lebih dari satu tahun, karena implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2006. Tetapi kami sempat merasa lega karena kami membaca dalam sebuah portal berita dari Kementrian Dalam Negeri rubrik berita Depdagri tanggal 02 Januari 2011 yang menyatakan :"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres, Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. "Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya. Tetapi kami kemudian menjadi skeptis kembali karena belakangan beredar SMS dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumedang yang berbunyi:"Perda bikin akta kelahiran dari umur 1 s/d 60 Hari Rp. 54.000, 60 hari s/d satu tahun Rp. 104.000, kemudian bagi anak yang melebihi umur 1 tahun bisa sampai Rp. 800.000,- dan harus melalui pengadilan. dan hal ini dirasa sangat ambigu disisi lain Mendagri memberikan dispensai satu tahun lagi tetapi disisi lain dinas memutuskan sendiri, ya walaupun kami paham mungkin surat edaran tersebut belum diterima oleh dinas yang bersangkutan, tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan kami adalah apa dasar hukumnya dari tarif retribusi tersebut diatas diluar dari yang umurnya diatas 1 tahun ke atas karena denda dan Sidang dipengadilan tersebut merupakan konsekuensi dari UU Nomor 23 Tahun 2006, tetapi untuk tarif anak 0 s/d 1 tahun tidak ada kejelasannya pasalnya dalam Perda Nomor 02 Tahun 2009 sudah jelas biaya retribusi akta kelahiran dibebaskan, apakah perda tersebut sudah direvisi atau memang akal-akalan dari dinas terkait, kalau memang sudah direvisi apa buktinya.
Akhirnya, kami berharap kepada instansi atau lembaga terkait untuk dapat menyikapi  dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dan diharapkan untuk lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi terhadap UU 23 tahun 2006 tersebut, dan kemudian sebaiknya dinas terkait untuk melakukan kegiatan jemput bola kembali dalam rangka memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk memproses akta kelahiran tersebut, sehingga dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, demikian harapan dari kami sebagai masyarakat kecil.

Penulis : Asep Deni G (Perangkat Desa Cikeruh Kec. Jatinangor) kontributor portal berita online www.desamerdeka.com id : jabar 1.004

Jatah Raskin Minta Ditambah

SUMEDANG,Sejumlah aparat desa di Kabupaten Sumedang, mendesak agar jatah raskin bagi rumah tangga sasaran (RTS) di wilayah pemerintahannya, ditambah. Desakan itu muncul, setelah jatah raskin yang diterimanya selama ini, selalu tidak sebanding dengan jumlah masyaraka, dengan kategori miskin yang ada di desanya.

Alhasil, atas berbagai pertimbangan kemanusiaan, terpaksa jatah raskin yang diterima RTS tidak utuh sebanyak 15 kg. Kasi Sarana dan Prasarana pada Bagian Perekonomian Setda Kab. Sumedang, Komar, S.E., M.E. ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/1) membenarkan adanya aspirasi dari sejumlah aparat desa, untuk meminta penambahan jatah raskin.

Menurut Komar, sesungguhnya, jatah raskin atau kuota raskin untuk setiap daerah, sudah diatur melalui pemerintahan provinsi. Dengan kata lain, pemerintah daerah tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan kuota raskin sesuai kebutuhan. Sebab kuota raskin yang akan diterima RTS di setiap daerah didasarkan atas hasil survei yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2011 kemarin, penerima raskin di Sumedang berjumlah 83.032 RTS. Tetapi untuk kuota raskin pada tahun 2012 ini, pihaknya juga belum mengetahui jumlahnya. Juga dengan alokasi yang akan diterima setiap RTS, apakah tetap 15 kg.

"Demikian juga dengan harga patokan dari pemerintah, apakah masih Rp 1.600/kg atau malah naik. Semua itu masih menunggu informasi dari pemerintah provinsi," katanya.

Drainase di Depan PT Kahatek Buruk

JATINANGOR,Banjir yang kerap menerjang Jalan Raya Bandung-Garut, tepatnya di kawasan PT Kahatek, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, salah satu penyebabnya adalah buruknya drainase. Selain dangkal dan kian menyempitnya Sungai Cikijing.

"Jelas, baik Pemprov Jabar ataupun Pemkab Sumedang harus segera turun tangan. Pasalnya, saluran drainase di kawasan tersebut saat ini telah ditutup kios-kios. Otomatis, tidak ada lagi tempat pengontrolan air. Terlebih drainasenya benar-benar sudah tidak berfungsi secara baik," kata Ketua Komite Masyarakat Peduli Lingkungan (KMPL) Jawa Barat, Jaja Dipraja saat ditemui di kantor Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Selasa (10/1).

Menurut Djaja yang akrab disapa Apih ini, drainase sudah tidak normal. Ada baiknya pemerintah terkait memperbaikinya atau sampah-sampah yang menyumbatnya dikeruk. "Jika drainasenya bagus dan lancar, saya kira banjir tidak selalu menerjang setiap turun hujan," kata Apih.

Hal senada disampaikan Ketua umum Forum Rakyat Bersatu Untuk Kedilan (Forbekka), Sitam Rasyid. Banjir di kawasan tersebut banyak membuat warga menderita akibat ulah pemerintah dan pengusaha.

Sitam mencontohkan kawasan Gunung Geulis di Desa Cisempur, Kec. Jatinangor yang kini telah menjadi perumahan bagi ribuan unit rumah melalui pembangunan Kompleks Bukit Makmur. Ada juga pembangunan peternakan CV Misoury di kaki Gunung Geulis di Desa Cikahuripan, Kec. Cimanggung.

Menurut Sitam, orang awam pun tahu kawasan tersebut merupakan daerah resapan. Jangankan dibangun perumahan, menebang pohon saja di kawasan tersebut dipastikan akan membuat air tidak terserap.

"Saya sangat menyayangkan peran pemerintah yang terlalu mudah memberikan izin tanpa memikirkan akibatnya. Sedangkan bagi masyarakat dibangunnya perumahan di kawasan tersebut tidak menguntungkan," katanya.

Oleh karenanya, pihaknya mempertanyakan mekanisme kajian yang dilakukan pemerintah selama ini. Mengingat sebelum perumahan dibangun, tidak pernah terjadi banjir di Jatinangor maupun Cimanggung.

Ia berharap pemerintah dan perusahaan turut bertanggung jawab terhadap terjadinya banjir. "Lihat saja, Sungai Cikijing kini benar-benar dangkal, apakah sejumlah pabrik tekstil seperti PT Kahatek, PT Insan Sandang, dan Five Star benar-benar tidak peduli dan hanya menarik keuntungan saja. Dangkalnya Sungai Cikijing, 'kan jelas menjadi penyebab banjir di Jalan Raya Bandung-Garut," katanya.

Sumber: http://klik-galamedia.com rubrik Jatinangor