Jumat, 23 Desember 2011

Petugas Damkar Kurang Perhatian


SUMEDANG,Petugas Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemadam Kebakaran, pada Dinas Pekerjaan Umum Kab. Sumedang, mengeluhkan minimnya perhatian yang diberikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Perhatian yang dimaksudkan mereka menyangkut pemenuhan sarana pendukung kerja. Seperti jumlah mobil pemadam yang sesuai kebutuhan, tersedianya baju tahan api dan tahan panas yang memadai, serta kelengkapan lainnya.

"Misalnya, saat ini hanya ada dua unit mobil pemadam. Sedangkan wilayah pelayanan yang harus kami jangkau, luasnya mencapai 155.821 hektare, meliputi 26 kecamatan," terang Kepala UPTD Pemadam Kebakaran, Dudung Abdullah, kepada "GM" di ruang kerjanya, Kamis (22/12).

Dengan melihat cakupan wilayah pelayanan, sedikitnya diperlukan 26 unit mobil pemadam. Dalam teknisnya, mobil tersebut harus berada atau ditempatkan pada radius jangkauan pelayanan. Di mana sesuai prosedur tetap (protap), titik pelayanan harus mampu menempuh waktu 15 menit untuk bisa sampai lokasi kejadian (kebakaran).

"Nah dengan keterbatasan sarana dan prasarana yang ada, pelayanan yang sudah berjalan selama ini, hasilnya tidak sesuai harapan dan masih jauh di bawah standar pelayanan minimum," katanya.

Kondisi yang terjadi ini, tidak lepas dari minimnya perhatian pemerintah termasuk DPRD. Indikasi ke arah itu semakin menguat, setelah beberapa kali usulan penambahan mobil pemadam, termasuk sarana pendukung lainnya, selalu mentok.

"Oleh sebab itu, jangan harap bisa menuntut perbaikan nasib petugas, yang mayoritas pegawai sukarelawan. Pasalnya, untuk kebutuhan yang sangat urgen saja tidak diperhatikan. Jika sudah seperti ini, lantas mau dibagaimanakan lembaga pemadam kebakaran ke depan," tandasnya.

Yang lebih miris lagi, dari jumlah 33 petugas pemadam kebakaran yang ada, baru dua orang saja yang memiliki sertifikat keahlian penanganan kebakaran. Hal itu, karena tidak adanya dukungan anggaran dari pemerintah untuk kegiatan diklat bagi sejumlah petugas, yang diselenggarakan oleh institusi terkait.

"Untuk mengikutsertakan petugas pada diklat penanganan kebakaran, kita selalu terbentur masalah biaya. Untuk satu orang petugas paling sedikit biaya yang dibutuhkan Rp 7,5 juta. Terlepas dari berbagai permasalah tadi, tentunya tidak akan menyurutkan semangat kami untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.

0 komentar:

Posting Komentar