Jumat, 23 Desember 2011

Pemkab Bandung Jangan Hambat KBT

CICALENGKA,Komite Independen Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pemekaran Kabupaten Bandung Timur (KIP4 KBT) berharap kepada Pemkab Bandung jangan menghambat rencana pembentukan Kab. Bandung Timur (KBT). Tadi ada alasan jika jajaran pejabat di Pemkab Bandung terus menghambat wacana pembentukan KBT tersebut.

"Wacana pembentukan KBT sudah ada dasar hukumnya, yaitu melalui sebuah amanat konsitusi Pansus II DPRD Kab. Bandung periode 2004-2009. Jadi, tidak ada alasan lagi jajaran Pemkab Bandung menghambat wacanan pembentukan KBT tersebut," kata Pembina KIP4 KBT, Nanang ketika dihubungi "GM" di Cicalengka, Kamis (22/12).

Nanang pun sangat berharap kepada Pemkab Bandung untuk memublikasikan hasil rekomendasi Pansus II tersebut. "Jangan sampai ada istilah ditunda-tunda dalam rencana pembentukan KBT tersebut. Pasalnya, sampai saat ini belum ada ekspos atau publikasi kepada masyarakat. Sementara hasil dari rekomendasi tersebut, menggunakan uang rakyat yang mencapai ratusan juta rupiah. Hasil pansus tersebut sudah diparipurnakan," katanya.

Dikatakannya, hasil audiensi KIP4 KBT dengan jajaran Komisi A DPRD Kab. Bandung yang juga dihadiri badan legislasi dan perwakilan komisi sekaligus fraksi di tingkat DPRD tersebut sudah menyatakan setuju dan mendukung rencana pemekaran KBT. "Namun ketika kami mau melakukan audiensi kembali dengan pimpinan dewan, dari pihak pimpinan dewan belum memberikan kesempatan dan waktu. Kami juga berharap, pihak Pemkab Bandung tidak menghambat pelaksanaan pemekaran KBT," katanya.

Terkait dengan gerakan percepatan KBT, KIP4 KBT pada 1 Januari 2012 berencana akan memasang 10.000 stiker bertuliskan "Bandung Timur Bergema" yang akan dipasang di semua mobil yang melintasi jalur wilayah timur Kab. Bandung.

Cabut moratorium

Dikatakan Nanang, selain berharap Pemkab Bandung tak menghambat wacana pembentukan KBT, pihaknya pun mendesak pemerintah pusat mencabut moratorium (penghentian sementara) pemekaran kabupaten/kota di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat. Sebab moratorium itu akan menghambat proses pemekaran KBT yang sudah digelindingkan dan disuarakan masyarakat di wilayah timur Kab. Bandung sejak beberapa tahun terakhir ini.

"Sebelum ada moratorium yang dikeluarkan pemerintah pusat, rencana pemekaran KBT terpisah dari induknya, Kab. Bandung sudah disuarakan," terang Nanang.

KIP4 KBT juga mendesak kepada pemerintah pusat untuk memberikan pengecualian dalam pemberlakuan moratorium tersebut, khususnya bagi Jawa Barat. Pasalnya, kata Nanang, di Jawa Barat baru terbentuk 26 kabupaten/kota. Jika dibandingkan provinsi lainnya di luar Jawa Barat, bisa mencapai lebih dari 26 kabupaten dan kota. Misalnya Provinsi Jawa Timur yang memiliki 38 kabupaten/kota.

0 komentar:

Posting Komentar