Kamis, 22 Desember 2011

Aparat Desa Jadi Korban Pemerasan KPK Gadungan

Dua pria yang mengaku-aku sebagai utusan lembaga di atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditangkap anggota Kepolisian Sektor Sukaresik, Kamis (22/12), karena diduga melakukan pemerasan kepada seorang Sekretaris Desa dan aparat desa lainnya.
Diperoleh keterangan, kedua lelaki yang berpakaian seperti pegawai kejaksaan itu, diduga telah melakukan aksi pemerasan terhadap aparat Desa Cipondok, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Tidak hanya kepada aparat Desa Cipondok saja, upaya serupa pun hampir saja dilakukan keduanya dengan mendatangi kantor Desa Banjarsari, masih di Kecamatan Sukaresik.
Kedua lelaki yang diketahui hanyalah anggota dari sebuah LSM itu akhirnya diringkus beramai-ramai oleh warga dan diserahkan kepada anggota Polresta Tasikmalaya, guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatanya. Mereka berinital An Pe (40) asal Kec. Bungursari, Kota Tasik, serta Na Su (45) asal Kec. Cipedes, Kota Tasik. Keduanya terancam pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Aksi pemerasan kedua pria itu dilakukan dengan mendatangi kantor Desa Cipondok pada Rabu (21/12). Mereka berdua datang dengan maksud melakukan audit terhadap pendistribusian beras masyarakat miskin (raskin) di Desa tersebut, dan mengatasnamakan sebuah lembaga di Jakarta, yang salah satunya membawahi KPK. Sudah tentu hal itu membuat aparat desa ketar-ketir dan mempersilahkan para pelaku melakukan tugasnya tersebut. Sebelumnya aparat desa mendengar instruksi dari pihak kecamatan, jika suatu hari bakal ada orang kabupaten Tasik untuk melakukan pemeriksaan administrasi. Sehingga pihak desa pun menyangka bila mereka berdualah orang yang dimaksud itu.
Namun keganjilan mulai dirasakan pihak desa, setelah kedua pria hendak mengaudit yang ternyata keluar jalur. Berbagai kondisi dan program di Desa Cipondok dikoreknya, hingga menyangkut pada persoalan beras masyarakat miskin (raskin). Pada ujung-ujungnya mereka meminta sejumlah uang guna menutupi persoalan tersebut. "Mereka katanya datang guna mengaudit raskin. Tapi pada ujungnya malah meminta uang, bila tidak diberi maka akan masuk pidana dan kasusnya akan dibawa ke hadapan KPK di Jakarta," jelas Sekertaris Desa Cipondok, Cucu Suminar, dalam laporannya kepada anggota kepolisian, Kamis (22/12).
Aparat Desa Cipondoh yang menjadi sasaran mereka adalah Kasi Kesejahteraan Masyarakat, Dadan Gunawan, karena selama ini Dadan yang memegang tanggung jawab pendistribusian raskin, sehingga kepada Kasi Kesra itulah, mereka berdua menekan dan mengancam. Dalam ancamannya bila tidak ditutup dengan uang, maka korban akan dihukum 2 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 50 juta. Karena tidak ingin masalahnya panjang, maka korban pun memberikan uang senilai Rp 1 juta kepada kedua pelaku. Padahal uang itu Dadan ambil dari tabungan pribadinya (celengan) di rumah. Setelah puas dan mendapatkan uangnya, kedua pelaku inipun langsung pergi.
Esoknya, kedua pelaku kembali mendatangi kantor Desa Banjarsari, dan mereka diterima oleh Kepala Desa Banjarsari dan Sekretaris Desa, Endang Miftah. Kedatangan kedua pelaku ke sana berbeda tujuan, mereka mangaku akan menawarkan monografi Desa Banjarsari. Tapi, malah pihak desa curiga akan tutur kata mereka.
Pihak desa pun mencoba mengulur waktu dan memancing keduanya. Sementara aparat desa lain mencoba menghubungi pihak Kecamatan Sukaresik dan anggota Polsek Sukaresik. Polisi dan aparat kecamatan langsung berangkat ke Desa Banjarsari. Selanjutnya anggota Polsek Sukaresik menangkap dua lelaki itu dengan tuduhan melakukan pemerasan.
Ketika diperiksa, polisi menemukan beberapa surat, seperti SK tugas serta surat-surat lain berlogokan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kita segera melaporkan ke kecamatan dan Polisi. Hingga mereka berdua bisa diciduk," jelas Endang Miftah.

0 komentar:

Posting Komentar