Minggu, 18 Desember 2011

70 Persen Warga Sumedang Tak Punya Akta Kelahiran

SUMEDANG,Bagi warga yang belum mempunyai akta kelahiran, segeralah membuatnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil (Disdukcapil). Sebab, bagi warga yang belum memiliki akta karena melampaui batas waktu satu tahun sejak kelahiran, maka pembuatan akta kelahiran harus melalui keputusan pengadilan negeri.

"Tahun ini menjadi batas terakhir pembuatan akta kelahiran bagi yang melampaui batas laporan kelahiran. Sesuai aturan pelaporan itu disampaikan 60 hari," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcasip) Sumedang, Dady Muhtaadi, Minggu (18/12).

Ia menyebutkan ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. "Undang-undang diberlakukan setelah lima tahun sejak diundangkan. Tahun 2011 ini batas terakhir dan mulai tahun depan bagi yang membuat akta kelahiran. Mereka yang melampaui batas itu hanya dapat memiliki akta kelahiran setelah melalui keputusan pengadilan negeri," kata Dady.

Untuk biaya perkara saja, kata Dady, mereka yang terlambat ini harus membayar Rp 200 ribu. Selain harus melalui persidangan, pemohon pembuatan akta kelahiran juga bakal kena denda.

"Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 itu, setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas pembuatan dokumen kependudukan yang besarnya Rp 1 juta," kata Dady.

Menurutnya, penerapan UU Nomor 23 Tahun 2006 harus berlaku mulai tahun 2011. "Namun, semua kabupaten dan kota di Indonesia, meminta toleransi waktu sampai 2011, sehingga 2012 mulai berlaku," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar