Sabtu, 19 November 2011

STRATEGISNYA KEPALA DESA

Arasy Fikir
Kepala Desa  selain sebagai subjek otonom yang langsung bertanggung jawab kepada rakyatnya dalam proses pemerintahan desa juga sebagai entitas politis dalam arti secara komunal kelompok kepala desa adalah kelompok politis yang memiliki posisi tawar yang sangat kuat dalam rangka check and balancing bahkan sebagai kekuatan tandingan dari kekuatan-kekuatan politik yang ada.
Posisi pemerintahan desa yang otonom merupakan satu modal dasar politik yang besar bagi para kepala desa untuk membangun satu kemandirin politik. Kepala Desa sebagai jabatan yang didapat dari satu arena politik tentu secara konstan memiliki potensi politik yang konstan pula. Meleburnya identitas parpol dan atribut-atribut golongan yang melekat menjadi personifikasi diri Kepala Desa merupakan satu bentuk personifikasi dukungan politik yang potensial. Pada diri Kepala Desalah identitas personal politik yang mandiri berada, sebab kepala desa tidak dicalonkan oleh partai politik. Konteks tersebut memperkuat posisi kepala desa sebagai kekuatan politik yang otonom.
Hubungan pemerintahan desa dengan jenjang pemerintahan di atasnya intedependen, artinya sangat temporal tapi tidak bisa intervensi. Pemerintahan desa benar-benar mandiri sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang otonomi daerah. Posisi tersebut sangat strategis karena pemerintahan yang berada di atasnya tidak bisa melakukan intervensi langsung pada keberlangsungan sistemnya.
Potensi Politis
Kepala desa, sebagai sebuah kelompok politis memiliki posisi tawar yang sangat kuat jika dihadapkan dengan kekuatan politik manapun terutama kekuatan  infrastruktur politik yang ada pada level pemerintahan di atasnya. Satu potensi politis yang selama ini tidak pernah dipergunakan sebagaimana proporsinya. Mentalitas atas-bawah masih saja menjadi pola pikir para kepala desa selama ini.
Keputusan apapun yang tidak didukung oleh komunitas kepala desa tentu tidak akan bisa operasional. Satu posisi tawar yang sangat kuat namun sayang tidak pernah dimanfaatkan.
Kondisi Faktual
Pemerintahan desa sebagai satu daerah otonom baru bisa otonom dalam ranah geografis, persoalan anggaran sampai sejauh ini masih saja hanya di “kasi” alakadarnya oleh jenjang pemerintahan yang di atasnya. Otonomi daerah tentu saja harus bersesuaian dengan otonomi dalam pengelolaan anggaran.
Kualitas SDM merupakan alasan klasik yang diberikan oleh pemda dan pemerintah untuk mengganjal pemberian otonomi dalam bidang anggaran. Anehnya sampai sejauh ini upaya dari pemda dan pemerintah untuk meningkatkan kualitas SDM tersebut hanya sebatas seremonila. Dana yang dialokasikan untuk peningkatan SDMpun masih alakadarnya.
Perencanaan pembanguan terintegrasi yang dilakukan oleh pemerintahan desa biasanya menguap begitu saja dengan alasan pagu anggaran yang terbatas. Sayangnya daya tawar kepala desa yang sedemikian besar sebagaimana paparan di atas tidak pernah sama sekali dimanfaatkan.
Alokasi pendanaan yang selama ini terjadi kepala desa harus bertekuk lutut pada kehendak para pemegang kebijakan di atasnya. Hal ini terjadi lagi-lagi karena tidak adanya otonomi anggaran.
Traget
  1. Otonomi Keuangan.
Otonomi adalah kewenangan seluas-luasnya untuk mengelola dan membangun daerah sesuai dengan potensi yang ada. Program berbasis kinerja adalah program yang didukung oleh anggaran yang memadai untuk mencapai target-target yang diharapkan. APBDes seharusnya manifestasi dari kalusul tersebut, APBDes yang secara luas mampu memunculkan semua potensi yang ada yang hendak dikelola secara mandiri. Pemaksaan alokasi dari ‘atas’ haruslah ditolak karena itu mengangkangi makna otonomi yang tertuang dalam Undang Undang 32 Tahun 2004. Yang paling berhak dan paling tahu sumberdaya setempat tentu kepala desa yang bersangkutan.
  1. Peningkatan Kualitas SDM
Efek domino yang langsung akan terasa dari otonomi anggaran di tingkat desa adalah adanya kebutuhan pada SDM yang handal, SDM yang mampu mengintegrasikan dari tiga pilar manajemen sekaligus yakni, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
Dengan adanya otonomi anggaran pula, setiap desa akan mampu mencetak secara langsung SDM yang dibutuhkan lewat pelatihan-pelatihan atau wokrshop ditingkat lokal.
Strategi
APDESI sebagai satu-satunya wadah berhimpun kepala desa seyogyanya menjadi manifestasi aspirasi semua kepala desa yang ada. Semua kepentingan yang ada di kepala desa harusnya teragregasi di APDESI. Satu-satunya suara aspirasi kepala desa haruslah terakomodasi di APDESI.
  1. Kesadaran kolektif
Perlu dibangun satu kesadaran bersama dalam kelompok kepala desa tentang posisi tawar mereka dalam arena politik tingkat lanjut. Kesadaran ini akan memupus kesadaran nalar atas-bawah yang selama ini telah sedemikian rupa dilembagakan. Bahwa semua hal termasuk anggaran harus dinegosiasikan bahkan kalo perlu ditolak demi tegaknya otonomi pemerintahan desa.
  1. pemengaruhan opini publik
opini publik yang selama ini menggap kepala desa adalah bawahan dari camat, bupati, gubernur haruslah dihapuskan dengan memulai menciptakan opini-opini tandingan pada arus pembangunan yang sekarang dipaksakan sebagai pilihan terbaik.
Kepala desa (APDESI) harus menjadi corong bagi kehendak yang terbaik bagi pembangunan otonomi desa. Koran, radio dan televisi adalah wahana pemengaruhan opini publik yang harus segera dimanfaatkan demi kepentingan kepala desa. Pemengaruhan opini publik juga akan mampu menjadi suara ‘yang lain’ bagi para pembuat kebijakan.
  1. Demonstrasi
Sebagai sebuah entitas politik, kades juga memiliki kesempatan dan hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi bahkan lewat demosntrasi sekalipun. Jika ini dilakukan dengan manajemen aksi yang baik, maka tidak akan ada satu pun kekuatan yang akan mampu mengintimidasi kepala desa. Rayuan hingga intimidasi yang dilakukan oleh para pemegang kuasa politis kepada para kades biasanya masuk pada celah tidak solidnya kepala desa dalam menyuarakan aspirasi.
Tantangan
Tentu saja bukan akan ada jalan lurus tanpa hambatan akan ditemui kendala-kendala yang mungkin juga agak rumit, tapi itu tentu bukan halangan demi terciptanya otonomi desa sebagaimana yang diharapkan, yakni otonomi birokrasi dan anggaran.

0 komentar:

Posting Komentar