Sabtu, 19 November 2011

(Jatinangor, 1 November 2011) Pemerintahan Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat dan memiliki peran yang strategis dalam pengaturan masyarakat desa/kelurahan dan keberhasilan pembangunan nasional. Sesuai dengan Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah termasuk pemerintahan desa, perlu diadakan bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas para kepala desa agar mereka mampu merancang berbagai program yang berbasis masyarakat serta melakukan pendataan potensi desa. Selain itu juga perlu diberikan materi yang berkaitan bagaimana merancang peraturan dan program desa serta bagaimana membuat laporan akhir.
Berkenaan dengan hal di atas, IPDN kembali mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa dan Kelurahan bagi para kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau pada hari Selasa tanggal 1 November 2011 bertempat di Ruang Rapat Grha Wiyata IPDN Jatinangor, acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 Wib. Rombongan terdiri dari kepala desa dan lurah se-kabupaten Kepulauan Meranti yang berjumlah 75 orang. Acara diawali dengan sambutan Rektor IPDN yang disampaikan oleh Bapak Pembantu Rektor III, Bernhard Rondonuwu, S.Sos, M.Si.  dan dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Bupati Kepulauan Meranti, Bapak Drs. Irwan, M.Si. Setelah itu dilakukan pertukaran cinderamata. Kemudian dilaksanakan  penyampaian materi yang disampaikan oleh beliau secara panel dengan materi “Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel bagi Aparatur” dan juga pemateri Sekditjen PMD Kemdagri, Bapak A. Zubaidi dengan materi “Kebijakan Pemerintahan Desa Terkini” yang dipandu oleh Kabag Humas dan Protokol, Bapak Drs. Ujud Rusdia, M.Si. Selanjutnya setelah  makan siang pada pukul 14.00 dilakukan penyampaian materi oleh Bapak Wakil Bupati Kepulauan Meranti dengan materi “Manajemen Kepemimpinan Kepala Desa dan Lurah”.
Dalam sambutannya Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa pemerintahan desa merupakan garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu kepala desa sebagai perpanjangan pemerintah pusat di desa harus dapat mengayomi masyarakat dengan tetap mengusung profesionalisme kerja.

0 komentar:

Posting Komentar