Jumat, 25 November 2011

Rumah Hantu, Harga Keteledoran

Arief Permadi, Wartawan Tribun Jabar
ISTILAH rumah hantu, memang hanya muncul di Kabupaten Sumedang. Sebutan untuk rumah-rumah yang sengaja dibangun di daerah calon genangan proyek Bendungan Jatigede, namun tak ditinggali karena memang bukan untuk tujuan itu rumah-rumah tumbuh, begitu para pemiliknya memilih istilah, didirikan. Rumah- rumah itu dibuat untuk tujuan memperoleh ganti rugi yang lebih besar, sebab sesuai aturan ganti rugi tanah dan bangunan jelas jauh lebih tinggi dari sekadar ganti rugi lahan tanpa bangunan.

Di wilayah calon genangan sendiri tercatat tak kurang dari10 ribuan rumah hantu yang tersebar di 20 desa. Sebagian dari rumah-rumah itu sudah rusak parah karena memang tak pernah dirawat apalagi ditinggali. Beberapa rumah bahkan dibangun di tengah sawah tanpa akses jalan, ada pula yang dibangun di tepi tebing batu, sebagian bahkan lengkap dengan pagar dan kloset yang terkadang tanpa saluran buang.

Masalah kemudian muncul karena untuk mengganti rugi rumahrumah hantu tersebut, dihitung kecilnya saja, serumah Rp 30 juta, dibutuhkan dana tak kurang dari Rp 300- an miliar. Dan, ini sangat berat karena tahu sendiri, bukan proses yang mudah mencairkan dana sebanyak itu.

Berita buruknya, banyak rumah-rumah hantu di kawasan Jadigede ini juga cukup besar. Nilainya antara Rp 50 jutaan hingga Rp 100 jutaan bahkan lebih, hingga faktanya total ganti rugi itu ditaksir dapat membengkak berlipat-lipat hingga mencapai Rp 1 hingga Rp 1,2 triliun!

Dengan kondisi tersebut, jelas bahwa pembangunan bendungan yang bisa mengairi tak kurang dari 90 ribuan hektare lahan pertanian di Majalengka, Indramayu, Subang, dan sebagian kecil Sumedang ini pasti tak akan mulus. Bukan dari sisi teknis pembangunannya, namun dari sisi nonteknis, mulai soal pendataan lahan, proses penilaian aset, hingga proses ganti ruginya. Belum lagi pernik-pernik lainnya yang juga rumit, seperti soal makelar tanah, tipu tertipu, termasuk salah satunya, persoalan rumah hantu.

Kembali ke soal rumah hantu, tentu bukan tanpa alasan jika warga, tokoh-tokoh warga, bahkan beberapa kepala desa, berlomba-lomba mendirikannya dan tak mau kompromi berharap ganti rugi. Jalan ke arah itu memang terbuka lebar. Sebab secara aturan, apa pun bangunan yang ada di daerah genangan harus dinanti rugi tanpa mengacu pada kapan bangunan itu dibangun.

Simak saja alasan Kepala Desa Leuwihideung, Desa Darmaraja, Amid Sunara, saat berunjuk rasa menuntut ganti rugi untuk rumah-rumah tumbuh yang  beberapa di antaranya juga ia miliki. Menurutnya, tidak ada alasan bangunan yang ada di atas lahan yang akan dibebaskan tak mendapat ganti rugi. Pertama, bangunan itu didirikan di atas lahan milik sendiri yang jelas dokumen-dokumen kepemilikannya. Kedua, ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang menyebutkan bahwa ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik dan/atau nonfisik sebagai akibat  pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah, bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena pengadaan tanah (bab 1 ayat satu nomor 11). Dalam perpres tak disebutkan adanya pengecualian dalam ganti rugi. Tak ada pasal atau ayat husus yang menyatakan bahwa hanya bangunan lama yang diganti rugi.

Perpres ini bahkan semakin kuat dengan munculnya peraturan bupati soal penyusutan bangunan yang mendapat ganti rugi. Pada perbup tersebut jelas dinyatakan ada tiga kelompok bangunan yang diganti rugi berdasarkan penyusutan bangunan. Pertama, bangunan yang usianya 0-5 tahun mengalami penyusutan 10 persen. Kedua, bangunan usia 6-10 tahun mengalami penyusutan 20 persen. Ketiga, bangunan 11-15 tahun dengan penyusutan 35 persen. Berdasar aturan ini, rumah-rumah tumbuh yang baru berdiri otomatis termasuk dalam  bangunan yang akan diganti rugi. Seperti dinyatakan Amin bahwa jika bangunan 0-5 tahun juga termasuk dalam kelompok bangunan yang penyusutannya diatur dalam perbup, artinya pemerintah mengakui dan akan membayar bangunan baru itu sebab usianya belum lima tahun.

Dengan acuan ini, suka atau pun tak suka, pemerintah memang harus mengganti rugi rumah-rumah hantu itu. Ini memang harga yang harus dibayar untuk sebuah keteledoran. Teledor karena tak mengantisipasi permasalahan ini sedari awal, minimal sejak rumah-rumah hantu tersebut pertama kali muncul. Teledor karena keberadaan rumah-rumah hantu juga tak lepas dari ketidakpastian jadi tidaknya pembangunan waduk terbesar setelah Jatiluhur ini selama berpuluh-puluh tahun. Ketidakpastian yang jelas akan membuat pemerintah daerah juga bingung sekaligus ragu dalam menetapkan aturan.

Contoh kecil saja, Keputusan Bupati (Kepbup) Sumedang Nomor 590/Kep.109- Huk/2006 yang melarang adanya pembangunan dan peralihan fungsi lahan di wilayah calon genangan akhirnya terpaksa dicabut. Padahal, jika Kepbup tersebut tetap diberlakukan, setidak-tidaknya rumah-rumah tumbuh itu tak akan sebanyak sekarang.

Seperti kata peribahasa, nasi sudah menjadi bubur. Sekarang ambil saja hikmahnya, dan tentu saja bayar rumah hantunya.

0 komentar:

Posting Komentar