Jumat, 25 November 2011

Perdes Desa Siaga


PERATURAN DESA CIKERUH
KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG
NOMOR 02 TAHUN 2011

TENTANG
PEMBENTUKAN DESA SIAGA

PEMERINTAHAN DESA CIKERUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA CIKERUH

Menimbang
:
a.     Bahwa dalam upayah meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa Cikeruh dalam bidang kesehatan, pemeliharaaan dan peningkatan derajat kesehatannya sendiri, dan pemanfaatan fasilitas pelayanan kesehatan oleh masyarakat, serta terwujudnya pelembagaan upaya kesehatan masyarakat di tingkat lapangan, perlu adanya penggerakan dan pemberdayaan masyarakat;
b.     Bahwa dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Cikeruh dan dalam menunjang visi dan misi Kabupaten Sumedang maka perlu adanyan suatu wadah yang mampuh memberdayakan masyarakat agar mandiri dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan;
c.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dan dalam pelaksanaannya agar mencapai hasil sesuai dengan sasaran yang ditetapkan, maka perlu dibuat Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Siaga;

Mengingat
:
1.     Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan;
3.     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaga Negara Reublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembarab Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.     Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Reublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetaan Peraturan Pemerintah engganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4548);
5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Reublik Indonesia Nomor 4587);
6.     Keputusan Mentri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;
7.     Keutusan Mentri Kesehatan Nomor 574/Menkes/SK/V/2000 tentang Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2010;
8.     Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 331/Menkes/SK/V/2006 tentang Rencana Strategis Deartemen Kesehatan 2005 – 2009;
9.     Keutusan Mentri Kesehatan Nomor 564/Menkes/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa Siaga;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah tahun 2003 Nomor 8 seri D);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 tahun 2007 Tentang Tata cara emilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 8 seri E);
12. Keutusan Bupati Sumedang Nomor 440/Kep.53a-Dinkes/2007 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Oprasional (Pokjanal) Kabupaten Siaga di Kabupaten Sumedang;

Dengan Persetujuan
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKERUH

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:
PERATURAN DESA CIKERUH TENTANG PEMBENTUKAN DESA SIAGA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
1.        Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang
2.        Bupati adalah Bupati Sumedang
3.        Camat adalah perangkat daerah Kabupaten Sumedang di wilayah kerjanya, yaitu Camat Jatinangor.
4.        Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hokum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui di dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Desa Cikeruh
5.        Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
6.        Pemerintah Desa adalah Kepala Desa Cikeruh dan Perangkat Desa Cikeruh.
7.        Kepala Desa adalah Kepala Desa Cikeruh.
8.        Badan Permusyawaratan Desa yang untuk selanjutnya disebut BPD adalah Badan Permusyawaratan Desa Cikeruh.
9.        Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD.
10.    Perangkat Desa adalah Perangkat Desa Cikeruh yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun.
11.    Desa Siaga adalah Desa yang penduduknya memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan untuk mencegah dan mengatasi masalah-masalah kesehatan, bencana dan kegawatdaruratan kesehatan secara mandiri.
12.    Penggerak dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengembangan Desa Siaga adalah proses pengorganisasian masyarakat dalam rangka membantu mengatasi masalah yang dihadapi oleh masyarakat secara umum, dengan tujuan untuk meningkatkan kemandirian masyarakat dan keluarga dalam bidang kesehatan, sehingga masyarakat dapat memberikan andil dalam meningkatkan derajat kesehatan.
13.    Toma adalah Tokoh Masyarakat Desa Cikeruh yang berperan sebagai pemberdaya masyarakat dan penggali sumber daya untuk kesinambungan dan kelangsungan Desa Siaga serta UKBM.
14.    Kader adalah relawan Desa Siaga yang berasal para kader DESA SIAGA dan Berperan dalam pelaksanaan Desa Siaga melalui kegiatan UKBM.
15.    Tabulin adalah Tabungan Ibu Bersalin yang dikumpulkan oleh ibu hamil.
16.    Dasolin adalah Dana Sosial Bersalin yang dikumpulkan warga.
17.    PHBS adalah Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yaitu sekumpulan perilaku yang dipraktekan atas dasar kesadran sebagai hasil pembelajaran yang menjadikan seseorang atau keluarga dapat menolong diri sendiri di bidang kesehatan dan berperan aktif dalam mewujudkan kesehatan masyarakatnya.
18.    UKBM adalah Upayah Kesehatan Berbasis Masyarakat.
19.    SMD adalah Syrvei Mawas Diri, yaitu pengenalan, pengumpulan, dan pengkajian masalah kesehatan oleh sekelompok masyarakat Desa Cikeruh di bawah bimbingan petugas kesehatan di Desa Cikeruh atau Bidan Desa Cikeruh.
20.    MMD dalam Desa Siaga adalah Musyawarah Masyarakat Desa, yaitu pertemuan perwakilan warga Desa beserta tokoh masyarakat dan para petugas kesehatan untuk membahas hasil survey mawas diri dan merencanakan pernanggulangan masalah kesehatan.

BAB II
PEMBENTUKAN DESA SIAGA

Pasal 2
1.        Pembentukan Desa Siaga dilakukan melalui Musyawarah Masyarakat Desa (MMD).
2.        MMD sebagimana dimaksud pada ayat 1 harus dihadiri oleh seluruh perwakilan masyarakat Desa Cikeruh dan Fasilitator Desa Siaga, minimal fasilitator tingkat Desa serta petugas kesehatan, minimal Bidan Desa.
3.        Perwakilan masyarakat sebagimana dimaksud pada ayat 2 adalah dari unsur Pimpinan dan Anggota BPD, Pimpinan dan Anggota LPM, Pengurus dan Kader DESA SIAGA, serta perwakilan Pengurus RT dan RW.

Pasal 3
1.        Pengurus Tim Desa Siaga terdiri dari Penanggungjawab, Ketua, wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Koordinatoor Bidang atau Seksi – seksi.
2.        Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah sebagai berikut :
a.    Kepala Desa sebagai Penanggungjawab.
b.    Ketua dari unsur tokoh masyarakat atau Kader DESA SIAGA.
c.    Wakil Ketua dari unsur Bidan Desa dan atau dari unsur tokoh masyarakat dan kader DESA SIAGA yang mempunyai latar belakang pengetahuan formal atau informal tentang kesehatan masyarakat.
d.   Sekretaris, Bendahara, Koordinator Bidang atau Seksi-seksi dari unsur tokoh masyarakat dan kader DESA SIAGA yang berasal atau perwakilan dari setiap RW.

3.        Koordinator Bidang atau Seksi – seksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang harus ada minimal sebagai berikut :
a.    Koordinator Bidang UKBM.
b.    Koordinator Bidang Kadrzi.
c.    Koordinator Bidang PHBS.
d.   Koordinator Bidang Gawat Darurat,
e.    Koordinator Bidang Donor Darah.
f.     Koordinator Bidang Tabulin dan Dasolin.
g.    Koordinator Bidang Transportasi.

BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
TIM DESA SIAGA

Pasal 4
1.        Kepala Desa selaku penanggungjawab Program Desa Siaga dan dalam pelaksanaan Program dilakukan oleh Ketua Tim Desa Siaga.
2.        Menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tugas penangungjawab Program Desa Siaga kepada masyarakat dan atau BPD serta kepada Pembina Desa Siaga pada tingkat yang lebih tinggi.

Pasal 5
1.        Ketua Tim Desa Siaga mempunyai tugas selaku pimpinan Tim Desa Siaga dalam pelaksanaan Program Desa Siaga serta bertanggungjawab kepada masyarakat melalui Kepala Desa.
2.        Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Ketua Tim Desa Siaga mempunyai fungsi :
a.    Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan Tim Desa Siaga.
b.    Memberikan bimbingan, monivasi dan pengarahan dalam pelaksanaan Program Desa Siaga kepada Wakil Ketua, sekretaris, Bendahara, dan para Koordinator dalam Tim Desa Siaga.
c.    Memfungsikan semua Tim Desa Siaga sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
d.   Menyampaikan laporan rutin setiap bulan dan laporan insendential sesuai kebutuhan tentang pelaksanaan tugas kepada penangungjawab Desa Desa Siaga.

Pasal 6
1.        Wakil Ketua Tim Desa Siaga mempunyai tugas membatu Ketua Tim Desa Siaga dalam memimpin dan mengendalikan kegiatan Tim Desa Siaga.
2.        Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini wakil Ketua Tim Desa Siaga mempunyai fungsi :
a.    Melaksnakan kordinasi terhadap para Koordinator sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
b.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.
c.    Melaksanakan tugas-tugas dan fungsi Ketua apabila Ketua berhalangan.
d.   Melaksnakan kordinasi dan pembinaan terhadap unit – unit pelayanan kesehatan yang ada di tingkat bawah.
e.    Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua sesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal 7
1.        Sekretaris mempunyai tugas membantu Ketua dan Wakil Ketua berupa pelayanan admistrasi, pengumpulan data, pelaporan dan bantuan pelayanan lainnya untuk kelancaran kegiatan Tim Desa Siaga.
2.        Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Sekretaris mempunyai fungsi :
a.    Menyelenggarakan pelayanan admistrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan.
b.    Menyusun rencana kegiatan dan laporan yang berasal dari para Koordinator.
c.    Menyelenggarakan urusan umum, urusan rumah tangga, urusan Organisasi, Humas dan Dukumentasi serta urusan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dengan memperhatikan pengarahan dari Ketua dan Wakil Ketua.
d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua.
e.    Melaksanakan tugas dan fungsi Ketua dan wakil Ketua, apabila semuanya berhalangan atas penugasan Ketua dan atau Wakil Ketua.
f.     Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua dan Wakil Ketua.

Pasal 8
1.        Bendahara mempunyai tugas membantu Ketua dalam menyelenggarakan administrasi keuangan, menerima, menyimpan, dan mengeluarkan uang untuk kepentingan kegitan Tim Desa Siaga atas perintah Ketua.
2.        Untuk melaksnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Bendahara mempunyai fungsi :
a.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan.
b.    Menerima serta menyimpan uang dan surat-surat berharga.
c.    Mengadakan pencatatan terhadap bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.
d.   Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 9
1.        Koordinator dalam Tim Desa Siaga mempunyai tugas membantu dan mewakili Ketua dan atau Wakil Ketua dalam memimpin dan mengendalikan program sesuai dengan bidangnya masing-masing.
2.        Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini Koordinator dalam Tim Desa Siaga mempunyai fungsi :
a.    Mengkoordinasikan dan mengendalikan program kegiatan desa Siaga serta melakukan pembinanan sesuai bidangnya masing-masing.
b.    Melaksnakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua dan atau Wakil Ketua.

BAB IV
TABULIN DAN DASOLIN

Pasal 10
1.        Tabulin (tabungan ibu bersalin) adalah uang yang dikumpulkan oleh ibu hamil dan disimpan sendiri di rumah, di bank atau di Bidan yang akan membantu persalinan, selain berbentuk uang, ada juga simpanan ibu hamil yang berbentuk innatura, misalnya kambing, perhiasan, dan sebagainya, yang ketika waktunya tiba siap untuk dijual dan hasilnya untuk membiayai persalinan.
2.        Peran Tim Desa Siaga adalah menyarankan atau memotivasi ibu-ibu hamil agar mempunyai tabungan untuk persiapan biaya persalinan nanti.
3.        Tahapan pembentukan Tabulin mengacu kepada Pedoman Pengembangan Desa Siaga yang dikeluarkan oleh Departemen kesahatan.


Pasal 11
1.        Dasolin (Dana Sosial Bersalin) adalah dana bersama yang dikumpulkan warga dan dikelola oleh pengurus berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga, bahkan bentuk tabungan juga bias dilakukan dengan cara mengumpulkan barang yang bias dirupiahkan.
2.        Peran Tim Desa Siaga adalah menggerkan masyarakat agar mau mernyisihkan sedikit penghasilannya untuk dikumpulkan dan dapat dipergunakan sebagai biaya persalinan ibu hamil di wilayahnya yang kurang mampuh.
3.        Tahapan pembentukan Dasolin mengacu kepada Pedoman Pengembangan Desa Siaga yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.

BAB V
DONOR DARAH DAN AMBULAN DESA

Pasal 12
1.        Peran Tim Desa Siaga adalah menggerakan masyarakat agar mau menjadi pendonor darah untuk digunakan sebagai persipan persalinan ibu resiko tinggi dan kepentingan kesehatan lain.
2.        Tahap pengumpulan Donor Darah mengacu kepada Pedoman Pengembangan Desa Siaga yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan.

Pasal 13
1.        Ambulan Desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan di tempat pelayanan kesehatan. Ambulan Desa dapat berupa alat-alat transportasi yang dimiliki warga di desa tersebut, seperti becak, gerobak, andong, motor, mobil dan lain sebagainya.
2.        Peran Tim Desa Siaga adalah memotivasi warga agar apabila suatu saat ada warga yang membutuhkan pertolongan untuk pergi ke tempat pelayanan kesehatan dengan segera, dapat menggunakan alat transportasi yang dimiliki sebagai Ambulan Desa.

BAB VI
MASA BAKTI KEPENGURUSAN

Pasal 14
1.        Masa Bakti Kepengurusan Tim Desa Siaga adalah 3 (tiga) tahun.
2.        Anggota Tim Desa Siaga dapat berhenti sebelum masa bakti selesai atas permintaan sendiri dan diberhentikan atas permintaan MMD.
3.        Penggantian anggota Tim Desa Siaga berdasarkan hasil MMD.

BAB VII
ANGGARAN DESA SIAGA

Pasal 15
Anggaran Program Desa Siaga dapat berasal dari :
a.         Bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten.
b.        Pemerintah Desa melalui APBDes sesuai dengan kemampuan keuangan Desa.
c.         Iuran dari masyarakat, dengan sistem dan nominal berdasarkan hasil musyawarah berjenjang mulai dari tingkat RW, Dusun, sampai ke tingkat Desa.
d.        Sponsor, Perusahaan, Pengusaha, LSM, baik yang ada di wilayah Desa Cikeruh maupun di luar wilayah Desa Cikeruh yang sifatnya tidak mengikat dan peduli terhadap kesehatan masyarakat.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka semua ketentuan yang mengatur dan bertentangan dengan Peraturan Desa ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di  :  Cikeruh
Pada tanggal   :  10 Januari 2011

                                                                                                    KEPALA DESA CIKERUH





   R A C H M A T




Dundangkan dalam Lembaran Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor
Nomor …… Tahun 2011 tanggal ……………………
SEKRETARIS DESA CIKERUH




                S U T A R Y A

0 komentar:

Posting Komentar