Jumat, 18 November 2011

RKPDes

Untitled Document

BAB I

PENDAHULUAN
  1. LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintah Nasional  dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

Otonomi yang dimiliki desa, pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa dalam rangka meningkatkan kejahteraan masyarakat ini tidak hanya dapat ditempuh melalui satu aspek saja, tetapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ini harus dilakukan atau ditempuh dengan melihat berbagai aspek kehidupan manusia yang tercakup masalah IPOLEKSOSBUD HANKAM. Dan juga bahwa pada gilirannya juga tidak akan lepas dengan arah kebijakan pemerintah, kondisi kultural atau budaya masyarakat desa.

Pada dasarnya penyusunan RKP Desa Cikeruhtidak saja akan menjadi pedoman atau acuan kerja Kepala Desa dengan jajarannya tahun 2010 yang akan dibuat keterangan pertanggung jawabannya kepada Bupati melalui Camat Kecamatan Jatinangor di akhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan masyarakat desa untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan Pemerintah Desa dan jajarannya serta semua komponen masyarakat desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di desa yang tertuang dalam APBDes melalui penyusunan RKPDes ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.

Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancamanyang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDes ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 63 dan 64, dan Permendagri No. 66 Tahun 2007, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun dan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Daerah/ Kabupaten secara partisipatif dan transparan.

Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKPDes merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukan dalam APBDes tahun anggaran bersangkutan.  
  1. LANDASAN HUKUM
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  4437);
  6. Undang-Undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten sumedang Nomor 2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten sumedang tahun 2007 nomor 2, tambahan lembaran daerah kabupaten sumedang no 1);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang  Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten sumedang Tahun 2007 Nomor 13,)
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang  Nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Badan permusyawaratan (Lembaran Daerah Kabupaten sumedang thn 2007 nomor 4);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah KABUPATEN Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).
  15. Surat Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor Teknis Optimalisasi 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009perihal petunjuk Tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;
  16. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
  17. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 Tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS).

  1. PENGERTIAN
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKPDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan serta prakiraan maju dan mundurnya, baik yang dilaksanakan Pemerintah Desa amaupun yang dilakukan dengan mendorong partisipasi Masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.

RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Tahun 2007 memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.

RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 bertujuan untuk :
  1. Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab, maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah/ Kabupaten;
  2. Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan melalui kegiatan : persiapan; pelaksanaan, dan; pemasyarakatan.

Kegiatan persiapan dilakukan dengan ;
    Tim penyusunan RKP-Desa adalah Tim Revitalisasi (Tim Review/ Tim 11) dengan Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, dan Sekretaris Desa selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, selaku nara sumber, pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP-Desa.
    • Kegiatan pelaksanaan penyusunan RKP-Desa dengan mengacu pada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh semua unsur masyarakat, yang berupa :
    • Pemeringkatan  usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa.
    • Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
    • Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
    • Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan
    • Berita acara Musrenbang Desa.
    • Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan dari berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.
    1. TUJUAN DAN MANFAAT
    2. Tujuan
    Tujuan penyusunan Dokumen RKP-Desa Cikeruh tahun 2010 adalah sebagai berikut :
    1. Sebagai penjabaran dari RPJM-Desa tahun 2010-2015,
    2. Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
    3. Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,
    4. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan diatasnya.
    5. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
    6. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,
    7. Sebagai dasar/ pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
    1. Manfaat
    Manfaat Dokumen RKP-Desa Cikeruh Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
    1. Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa Cikeruh beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan di biayai APBDesa Cimanggung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
    2. Menjadi instrument akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Cikeruh.
    3. Menjadi instrument penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajarannya baik untuk keterangan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran maupun pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Visi dan Misi Desa Cikeruh.
     
    1. VISI DAN MISI
    Tujuan penyusunan Dokumen RKPDes Cikeruh Tahun 2010 adalah sebagai dokumen perencanaan yang dijabarkan dari Dokumen RPJM-Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi dan Misi Desa.Visi Misi Desa Cikeruh disamping merupakan Visi dan Misi Calon Kepala Desa Cikeruh Definitif, juga merupakan sebuah integrasi sinkronisasi dengan harapan masyarakat Desa, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat RT, RW, Dusun sampai tingkat Desa.Adapun Visi dan Misi Desa Cikeruh adalah sebagai berikut :
        1. VISI
    Penyusunan RPJM Desa Cikeruh sebagai Pedoman Program kerja Pemerintah Desa bersama lembaga-lembaga Tingkat Desa dan seluruh masyarakat Desa Cikeruh maupun pihak lain yang berkepentingan. RPJM Desa Program Kerja untuk masa lima tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita luhur yang ingin dicapai dimasa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Cikeruh. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Cikeruh, merupakan arah kebijakan dari RPM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Cikeruh selanjutnya disebut sebagai VISI DESA CIKERUH.Visi Desa Cikeruh disusun dari rangkaina panjang diskusi-diskusi formal maupun informal dengan segenap warga Desa Cikeruh atau tokoh-Tokoh Masyarakat sebagai refresentasi dari warga Desa Cikeruh. Visi Desa Cikeruh semakin mendapatkan bentuknya bersamaan dengan  terlaksananya rangkaian kegiatan penyusunan RPJMDes.Bersamaan dengan penetapan RPMDes Desa Cikeruh, dirumuskan dan ditetapkan pula Visi Desa Cikeruh sebagai berikut : MEWUJUDKAN DESA CIKERUH YANG MAJU, MANDIRI DAN TERDEPAN DI KABUPATEN DI KABUPATEN SUMEDANG


    Maju
    : bermakna bahwa Desa Cikeruh ingin membangun manusia dan masyarakat yang tidak hanya pintar, tetapi membangun manusia dan masyarakat Cikeruh yang mempunyai kecerdasan dan Kepribadian yang Utuh. Kepribadian yang utuh dari manusia dan masyarakat Cikeruh utuh adalah manusia dan masyarakat yang berwatak jujur, amanah, berbudaya dan beradab. Sehingga antara kecerdasan Pikiran dan  Kecerdasan hati bersatu padu menjadi kecerdasan tindakan.
    Mandiri : bermakna bahwa Desa Cikeruh ingin membangun manusia dan masyarakat yang mampu menciptakan Lapangan Kerja, mampu membaca peluang kerja dan usaha, baik kerja dan peluang usaha yang baru maupun yang sudah ada. Sehingga manusia dan masyarakat Desa Cikeruh menjadi manusia dan masyarakat yang produktif. Yang pada akhirnya akan terbebas dari pengangguran, kemiskinan dan Kebodohan, dan tentunya akan meningkatkan taraf hidup manusia dan masyarakat.
    Terdepan : Bermakna bahwa Desa Cikeruh  ingin menjadi desa yang berprestasi baik dalam berbagai bidang, sehingga masyarakat Desa Cikeruh memiliki kebanggaan, yang akan menjadi dasar untuk menumbuhkan manusia-manusia yang kreatif, sehingga melahirkan penemuan-penemuan yang bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikeruh khususnya dan individu manusia pada umumnya.
        1. MISI
    Misi
    1. Meningkatkan pemahaman keagamaan yang dimulai dari usia dini sehingga menumbuhkan nilai-nilai luhur kemnusiaan seperti jujur, amanah, berbudaya dan beradab.
    2. Membangun Aparatur Pemerintah Desa yang jujur, amanah, tertib dan berprestasi menuju kepemimpinan yang berwawasan kepada kearifan lokal.
    3. Meningkatkan fasilitas Pemerintahan Desa yang berwawasan pada peningkatan teknologi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang baik dan akurat.
    4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
    5. Mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pola swadaya dan kemitraan menuju masyarakat yang sejahtera
    6. Meningkatkan kemampuan SDM menuju pembangunan Manusia yang seutuhnya dan mendorong peningkatan peranan perempuan dan peran pemuda serta swasta dalam pembangunan
    7. Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu percepatan pembangunan desa, sehingga memunculkan ketertarikan pada investor/ orang yang mau berusaha di Desa Cikeruh.
    1. PROFIL DESA
        1. Sejarah Desa
      1. asal usul desa
    Desa Cikeruh termasuk wilayah Kecamatan Jatinangor, yang mana pada awalnya bernama kecamatan Cikeruh. Tetapi seiring perjalanan waktu dan cepatnya pembangunan yang terjadi di Kec. Cikeruh maka pada tahun 2000 resmi kecamatan Cikeruh bernama kecamatan Jatinangor. Pada tahun 1982 desa Cikeruh dimekarkan menjadi 2 desa, yaitu : desa Cikeruh dan desa Hegarmanah, pemekaran desa ini diprakarsai oleh tokoh masyarakat Hegarmanah, yang mana pada waktu itu dilihat dari segi luas wilayah teritorial dan jumlah penduduk sudah memungkinkan untuk dibagi dua, maka semenjak itulah Desa Cikeruh menjadi 2 Desa yang berbeda.
      1. sejarah kepemimpinan
    Sejarah Tokoh/Pemimpin Desa CIKERUH Sejarah kepemimpinan desa CIKERUH dari awal sampai sekarang sebagai berikut :


    No
    Nama Kepala Desa Periode Jabatan Keterangan
    1
    Bapak Suwira
    1944-1952
    2
    Bapak Suwira
    1952-1960
    3
    Bapak Mulyana
    1960-1965
    4
    Bapak M. Sartadireja
    1965-1970
    Pejabat Sementara
    5
    Bapak M. Sartadireja
    1970-1978
    6
    Bapak Endang Suganda
    1978-1982

    Pemekaran Desa Cikeruh menjadi Desa Cikeruh dan Hegarmanah
    7
    Bapak Sutarya
    1982-1986
    Pejabat sementara
    8
    Bapak Ade Syamsudin
    1986-1994
    9
    Bapak Ujang Taryo
    1994-1995
    Pejabat Sementara
    10
    Bapak Sanip Mulyana
    1995-2003
    11
    Bapak Rachmat
    2003-2008
    12
    Bapak Andrie K. Wardana
    2008
    Pejabat Sementara
    13
    Bapak Rachmat
    2008-2014
    ==sekarang===
      1. sejarah pembangunan
    Selain itu juga terjadi beberapa pembangunan yang menjadikan perubahan terbesar dalam perpindahan penduduk Desa Cikeruh yaitu :
    1. Tahun 1988 Semua penduduk yang berada di Dusun Ciparanje berpindah tempat karena Dusun tersebut digunakan untuk Lahan Perguruan Tinggi UNPAD
    2. Tahun 1990 terjadi hal yang sama pada Dusun Kiciat          
    Selain Perpindahan penduduk juga terjadi peralihan lahan yang cukup besar-besar hampir 10 hektare, yaitu pada Tahun 1995 Lahan Pertanian yang berada di Blok Lumbung Dusun Cikeruh Lio dibebaskan dan digunakan untuk Perumahan/ Komplek Asrama Brigade Mobil ( Brimob ) satuan Kepolisian Daerah Jawa Barat ( Sat Brimobda Jabar).Pada Tahun 1995 juga terjadi peralihan lahan pertanian di Blok Gajah Dusun Ciawi yaitu digunakan Untuk Perumahan Puri Indah.Catatan Pembangunan yang cukup penting adalah :Tahun 2004 Lapangan Sepak bola Ciawi mengalami perbaikan yang cukup signifikan meskipun belum maksimal.Pada tahun 2005 Desa Cikeruh telah memiliki Balai Desa yang Cukup refresentatif.pembangunan inprastruktur yang telah dilaksanakan di desa Cikeruh semenjak berdiri sampai dengan sekatang adalah :


    NO
    Jenis Yang Telah dibangun Tahun pelaksanaan Sumber pembiayaan Keterangan
    1 Pembangunan kantor Desa 2003 APBDes Selesai
    2 Pengaspalan jalan ciawi 2006 APBDes Belum selesai
    3 Pembangunan BUMDES 2008 APBDes
    4 Penataan Lapang Sepakbola Ciawi 2006 APBDes Belum selesai
    Pembangunan Jembatan Cikeruh 2005 APBD II
    Pengaspalan Jalan Desa 2009 APBD
    Penataan Makam Gajah 2009 APBDes Belum Selesai
        1. Letak Geografis
    Desa Cikeruh merupakan salah satu dari 12 Desa di Wilayah Kecamatan Jatinangor yang terletak 1 Km ke arah  Selatan  Dari kantor Kecamatan Jatinangor, dengan luas wilayah 164 haYang terdiri dari :Tanah darat/perumahan seluas 135 HaTanah sawah seluas 28 HaTanah kebun seluas 1 HaDesa Cikeruh memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut :Sebelah Utara         :   Desa Cileles kecamatan JatinangorSebelah Barat          :   Desa Sayang Kecamatan Jatinangor Sebelah Selatan       :   Desa Mekargalih Kecamatan JatinangorSebelah Timur         :   Desa Hegarmanah Kecamatan JatinangorOrbitasi                                             : Jarak ke Ibu kota Kecamatan            :  2 KMLama Tempuh ke Ibu kota Kec        :  10 MenitJarak ke Ibu Kota Kabupaten           :  24 KMLama tempuh ke Ibu kota Kab         :  45 Menit Jarak Ke Ibu Kota Provinsi               : 22 KM Lama Tempuh Ke Ibukota Provinsi   : 40 Menit IklimIklim di Desa Cikeruh sama seperti dengan desa-desa lain yang ada di Indonesia yaitu mempunyai Musim Kemarau dan Musim Penghujan yang diantaranya ada Musim Pancaroba, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.Suhu udara rata-rata di Desa Cikeruh 230-270 CBanyaknya curah hujan 241 mm/Tahun
        1. Demografi/Kependudukan
    Jumlah penduduk Desa Cikeruh  hasil statistik terakhir pada bulan Mei tahun 2010, adalah :Jumlah penduduk keseluruhan sebanyak                : 13308 jiwa, Penduduk laki – laki sebanyak                               :  6702  jiwa. Penduduk  perempuan sebanyak                            :  6606  jiwa.Jumlah kepala keluarga                                           :  2535 KK
        1. Keadaan Ekonomi
    Desa Cikeruh merupakan bagian dari kecamatan Jatinangor, yang mana Jatinangor merupakan kecamatan yang berada di kawasan Pendidikan tinggi, dan kawasan ekonomi dan jasa, serta banyaknya warga lokal yang mempunyai usaha bidang pondokkan dan kost-kostan, masyarakat Cikeruh sebagian ada yang merasakan manfaat dari adanya kawasan perguruan tinggi tersebut dengan menjadi mahasiswa maupun pegawai dari instansi tersebut, dan juga menjadi pegawai atau pengusaha dari kawasan ekonomi maupun jasanya. Hal ini sangat menunjang tarap hidup warga seandainya di bandingkan dengan beberapa tahun kebelakang sebelum banyak took dan pertokoan bahkan pusat perbelanjaan. Meskipun pada kenyataannya persaingan untuk mendapatkan kesempatan kerja tersebut cukup terbatas. Kondisi ekonomi didalam desa Cikeruh cukup variatif dan terbagi menjadi beberapa blok besar yaitu utara didominasi oleh Kawasan pendidikan tinggi, ekonomi dan jasa,  dan blok selatan timur di dominasi oleh sektor pertanian. Berikut rincian kondisi ekonomi masyarakat desa Cikeruh sebagai berikut :Mata pencaharian penduduk
        1. Buruh pabrik/karyawan swasta
        2. Pegawai Negeri Sipil
        3. Petani
        4. Buruh Tani
        5. Tukang ojeg
        6. Supir
        7. Peternak
        8. Pedagang
        9. Karyawan PT/CV/PD
    Potensi ekonomi di desa CIKERUH
        1. Lahan pertanian cukup
        2. Cocok untuk wilayah peternakan
        3. Ada beberapa pangkalan ojek
        4. Jalan utamanya dilalui Trayek angkot Gedebage-Majalaya, dan angkot Jatinangor-curug cinulang.
        5. Home industry
        6. Sentra Industri Senapan angin yang berada di Dusun III Cikeruh, dan tergabung dalam koperasi Bina Karya.
        7. Pinggir jalan utama merupakan Jalan Provinsi, yang tentunya akan berdampak positif terhadap potensi ekonomi masyarakat,
        8. Dan di pinggir jalan tersebut berdiri beberapa pertokoan dan pusat perbelanjaan Jatos (Jatinangor Town Square), berdiri beberapa Bank Pemerintah dan swasta, diantaranya : 2 Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank Mandiri serta BNI.
        9. Ada dua Industri besar yang masuk wilayah desa yakni : CV. Eka Putra Jaya (yakni Produsen Susu terbesar di Jatinangor), dan Industri Batako.
        10. Telah ada beberapa Mini market yang mampu menampung tenaga kerja
        11. Karena dekat dengan kawasan pendidikan dan bisnis, maka banyak pengusaha local maupun domestik yang menginvestasikan dananya kepada usaha pondikan dan kost-kostan, dan hal ini terpusat di beberapa RW, diantaranya di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 dan RW 05.
    Table mata pencaharian penduduk


    No
    Mata Pencaharian Jumlah/orang
    1 Pegawai Negeri Sipil 166
    2 POLRI 460
    3 Karyawan Swasta 396
    4 Sopir 500
    5 Petani 470
    6 Montir 33
    7 Dokter 7
    8 Peternak 214
    9 Pedagang 214
    10 TNI 15
    Jumlah 2457
        1. Pendidikan Kesehatan dan kesejahteraan sosial
    Desa Cikeruh dalam penyelenggaraan pendidikan saat ini cukup mantap, hal ini ditunjukkan dengan minimnya jumlah penduduk buta huruf. Sedangkan sarana pendidikan formal cukup memadai, dalam rangka meningkatkan kualitas peserta didik, Pemerintah Desa beserta warga masyarakat sedang melakukan peningkatan sarana pendidikan berupa rehabilitasi sarana pendidikan.
    1. Tabel Sarana Penunjang Pendidikan
    No Nama sekolah Jumlah
    1 Paud 1
    2 Tk 5
    3 SD/MI 4
    4 SLTP -
    5 SLTA 1
    6 Universitas 1
    Jumlah 12
                               
    1. table sarana peribadatan
    No Nama jumlah
    1 Masjid 11
    2 Mushola 22
    1. table sarana kesehatan
    No Nama Jumlah
    1 Polindes -
    2 Pos yandu 12
    3 Desa Siaga 1
    4 Praktek swasta 3
    5 Tenaga Medis 5
    6 Dukun bayi 2
    7 Tabib -
    1. table keluarga miskin
    No Kategori keluarga Jumlah
    1 Kepala Keluarga 2535
    2 Keluarga Pra Sejahtera

    3 Keluarga Sejahtera I

    4 Keluarga Sejahtera II

    5 Keluarga Sejahtera III

    6 Keluarga Sejahtera Plus

      1. KONDISI PEMERINTAHAN DESA
        1. Pembagian wilayah desa
    Desa Cikeruh dalam menjalankan keperintahannya terbagi menjadi tigadusun, yang disetiap dusunnya dipimpin oleh seorang kepala dusun sebagai kepanjangan tangan kepala desa dalam menjalankan tupoksinya ditingkat dusun yaitu :Dusun I WarungkaldeDusun II CiawiDusun III CikeruhSetiap  daerah teritorial dusun membawahi beberapa wilayah Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)Dusun I Warungkalde membawahi wilayah           : 3 RW  10 RT Dusun II Ciawi membawahi wilayah                     : 4 RW  17 RTDusun III Cikeruh membawahi wilayah               : 4 RW  19 RT
        1. Pemerintah Desa
    Didesa sindang galih dalam menjalankan fungsi pelayanan nya kepala desa dibantu oleh perangkat nya.Berikut adalah  Susunan organisasi pemerintah desa Cikeruh  periode 2008 – 2013
    No Nama Tempat,tgl lahir Pendidikan Jabatan
    1 RACHMAT Sumedang, 05-11-1958 SLTA Kepala desa
    2 SUTARYA Cimahi, 01 Juli 1944 SLTA Sek Des
    3 Dadan Ramdan, A.Md Sumedang, 18-10-1972 D3 Kaur.Keuangan
    4 M. Subardi Sumedang, 12-04-1974 SLTA Kaur Pemerintahan
    5 Rudi Priadi, S.STP Cianjur, 10-10-1974 S1 Kaur Kesra
    6 Asep Deni G, S.Sos Sumedang, 25-10-1982 S1 Kaur Ekbang
    7 Teti Ruhyati Bandung, 10-08-1967 SLTA Kaur Umum
    8 Aceng Sobari Sumedang, 04-01-1941 SR Kepala Dusun I
    9 Ayi Jaelani Sumedang, 14-08-1966 SLTP Kepala Dusun II
    10 Enang Sulaeman Sumedang, 03-09-1951 SR Kepala Dusun III
        1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
    Susunan Organisasi


    No
    Nama Tempat,tgl lahir Pendidikan Jabatan
    1 Irda Ridwan SLTA Ketua
    2 Rahmat DAA SLTA Wakil ketua
    3 Asep Somantri SLTA anggota
    4 Dede Nana SLTA anggota
    5 Syahroni SLTA anggota
    6 Toto Hermanto SLTA anggota
    7 Yudi Imanudin SLTA Sekretaris
    8
    9
    10
    11
        1. Lembaga pemberdayaan Masyarakat desa
    Susunan Organisasi


    No
    Nama Tempat,tgl lahir Pendidikan Jabatan
    1 Udin Syamsudin SPG Ketua
    2 Asep Deni G, S.Sos S1 Wakil ketua
    3 M. Subardi SLTA sekretaris
    4 Oman Rochman SR anggota
    5 Agus SLTA anggota
        1. Kelembagaan lainnya
    Tim penggerak PKK


    No
    Nama Tempat,tgl lahir Pendidikan Jabatan
    1 Tuti Rachmat Ketua
    2 Neni Sekretaris
    3 Euis Mulyati Anggota
    4 Yani Anggota
    5 Laesih Minangsih Anggota
    6 Elis Mulyati Anggota
    7 Effi Anggota
    8 Tri Indrawati Anggota
    9 Endah Rosmaidah Anggota
    10 Komariah Anggota
    11 Suciati Anggota
    12 Juju Jubaedah Anggota
    13 Dewi Anggota
    14 Noneng Anggota
    15
    16
    17
    18
    19
    20
    Desa Siaga


    No
    Nama Tempat,tgl lahir Pendidikan Jabatan
    1 Ketua
    2 Laesih Minangsih SLTA Wakil ketua
    3 Dede Nana SLTA sekretaris
    4 Wiwi Wahidah D3 Bendahara
    5 Para ketua RW - anggota
    Linmas


    No
    Nama
    Tempat,tgl lahir
    Pendidikan
    Jabatan
    1
    1. Suryana
    SLTP Danton Linmas
    2 Sobandi SR Anggota Linmas
    3 Undang SD Anggota Linmas
    4 Jaja SD Anggota Linmas
    5 Umid Wahyudin SD Anggota Linmas
    6 M Tono SD Anggota Linmas
    7 Baban Sobandi SD Anggota Linmas
    8 Kayat SD Anggota Linmas
    9 Uyet SD Anggota Linmas
    10 Ujang Suparman SLTA Anggota Linmas
    11 Atun Sungkana SLTP Anggota Linmas
    12 Eko Kusnadi SD Anggota Linmas
    13 Dudung SD Anggota Linmas
    14 Utep SD Anggota Linmas
    15 Nunung Karnara SD Anggota Linmas
    16
    17
    18
    Kelompok Tani


    No
    Nama Tempat,tgl lahir Pendidikan Jabatan
    1 Rd. Yayat Ruhiyat SLTA Ketua
    2 Oded Ahmad SLTA Wakil ketua
    3 Oki Imanudin, S.TP S1 sekretaris
    4 Mamat SLTP anggota
    5 Wahi SLTP anggota
    6 Popon SD anggota
    Babinsa                       : Serda. Wawan STBa  binmas                  : Bripka Ayi Aan BahtiarBidan Desa                 : Anisa Am, Keb
    BAB IIGAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010
    1. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
    2. Arah Kebijakan Pendapatan Desa
    3. Arah Kebijakan Pendapatan Desa
    Dalam rangka meningkatkan kemandirian desa maka arah kebijakan berkaitan dengan penerimaan adalah sebagai berikut :
      1. Meningkatkan Pendapatan asli Desa dengan upaya-upaya sebagai berikut :
      • Meningkatkan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa.
      • Mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan desa.
      • Memperbesar partisipasi masyarakat.
      • Mengintensifkan pungutan desa.
      1. Menggalang dan memperbesar bantuan pihak ketiga dengan cara :
      • Mengusulkan beberapa program melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) seperti PNPM Mandiri, Raksa Desa, P2SPP dan lain-lain.
      • Menggali pendanaan dari masyarakat yang sukses jadi pengusaha atau pemberdayaan sumber daya lokal.
      • Menggalang pendanaan dari pihak ketiga.
      1. Proyeksi Pendapatan Desa Tahun 2010
      NOMOR
      : 01 Tahun 2010
      TANGGAL
      : 20  Mei  2010
      TENTANG
      : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
        TAHUN ANGGARAN 2010
      ANGGARAN PENERIMAAN
       Kode Anggaran
      U r a i a n
       Jumlah      (Rp.)
      1.1
      Pos sisa lebih perhitungan anggaran bulan  yang lalu

      1.2
      Pos Pendapatan Asli Daerah

      1.2.1
      Usaha Hasil Desa

      1.2.2
      Surat Ketarangan
            7,500,000
      1.2.3
      N.T.C.R
            1,500,000
      1.2.4
      Izin Mendirikan Bangunan
            1,000,000



      1.3
      Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah

      1.3.1
      - Tanah Kas Desa
            3,500,000
      1.3.2
      - Pasar Desa

      1.3.3
      Bangunan Milik Desa
            2,000,000
      1.3.4
      Objek Rekreasi Desa

      1.3.5
      Pemandian Umum Milik Desa

      1.3.6
      Badan Usaha Milik Desa
          12,000,000
      1.3.7
      Lumbung Desa

      1.3.8
      Jalan Desa

      1.3.9
      Hutan Desa

      1.3.10
      Bank Desa

      1.3.11
      Kolam Pemancingan Milik Desa

      1.3.12
      UP2K

      1.3.13
      Iuran Pedagang Kaki Lima
          14,500,000
      1.3.14
      ……………………..

      1.3.15
      Lain-lain Kekayaan Desa




      1.4
      Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat

      1.4.1
      Urunan Masyarakat :

      1.4.2
      - Pancen
          35,000,000
      1.4.3
      - Partisipasi Lainnya




      1.5
      Hasil Gotong Royong Masyarakat

      1.5.1
      - Swadaya Masyarakat
          80,000,000
      1.5.2
      -

      1.5.3
      -




      1.6
      Lain-lain Pendapatan Desa :

      1.6.1
      Bumdes

      1.6.2
      -

      1.6.3
      -




      1.7
      Bantuan Hadiah Lomba :

      1.7.1
      -

      1.7.2
      -

      1.7.3
      -




      2
      Pos dari Pemerintah Kabupaten :

      2.1
      - Dana Perimbangan Desa / DADU
        129,818,000
      2.1.1
      - TPAPD
          41,400,000
      2.1.2
      -

      2.1.3
      -

      2.1.4
      -




      3
      Pos dari Pemerintah Provinsi

      3.1
      - Peningkatan Kinerja
          15,000,000



      4
      Pos dari Pemerintah Pusat :

      4.1
      -

      4.1.1
      -

      4.1.2
      -

      4.1.3
      -




      5
      Pos Sumbangan Pihak Ketiga :


      Hadiah


      Donasi
          25,000,000

      Wakaf


      Hibah


      Lain-lain Sumbangan
            5,300,000



      6
      Bantuan Lain-lain yang Sah dan Tidak Mengikat :

      6.1
      Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni
            5,000,000
      6.1.1
      -

      6.1.2
      -

      6.1.3
      -

      6.1.4
      -




      7












      Jumlah
        378,518,000
      1. Arah Kebijakan Belanja Desa
      2. Arah Kebijakan Belanja Desa
      Berdasarkan masalah yang dihadapi Desa Cikeruh, program prioritas tahun 2010 maka arah kebijakan belanja Desa adalah sebagai berikut :
      1. Efisiensi anggaran pada belanja tidak langsung
      2. Optimalisasi alokasi belanja langsung dan belanja bantuan sosial untuk mempercepat pengurangan kemiskinan dan pencapaian IPM Kecamatan Jatinangor.
        • Proyeksi Belanja Desa Tahun 2010
        Kode Anggaran
        U r a i a n
         Jumlah      (Rp.)
        2R.1
        Belanja Pegawai :

        2R.1.1
        Penghasilan Kepala Desa dan
              22,500,000
        2R.1.2
        Honor Perangkat Desa
              78,000,000
        2R.1.3
        Honor  BPD
              13,000,000
        2R.1.4
        Seragam Aparat Desa
                2,000,000
        2R.1.5
        Seragam BPD
                2,200,000
        2R.1.6
        Peningkatan kapasitas BPD
                2,000,000
        2R.1.7
        BOP Linmas
                2,950,000
        2R.1.8
        Peningkatan kapasitas perangkat desa
                1,200,000
        2R.1.9
        Operasional LPM
                1,000,000



        2R.2
        Pos Belanja Barang

        2R.2.1
        Pembiayaan ATK
                4,000,000
        2R.2.2
        Perlengkapan/Peralatan Kantor

        2R.2.3
        Profil Desa
                   750,000
        2R.2.4


        2R.3
        Biaya Pemeliharaan

        2R.3.1
        Penataan Gedung Kantor
                2,500,000
        2R.3.2
        Biaya Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa
                3,000,000
        2R.3.3
        Biaya Rapat
                4,000,000
        2R.4
        Pos Belanja Perjalanan

        2R.4.1
        Perjalanan Dinas ke
                2,500,000
        2R.4.2
        Musrenbang
                1,500,000
        2R.4.3
        Pos Pembayaran Rekening Neonisasi Penerangan Jalan

        2R.4.4
        Biaya Rekening Listrik
                   750,000
        2R.4.5
        Biaya Rekening Air
                1,000,000
        2R.4.6
        Biaya Rekening Telepon
                   750,000
        2R.5
        Pos Belanja Lain-lain

        2R.5.1
        Sosialisasi Pilkades

        2R.5.2
        Pembelian Komputer/Printer

        2R.5.3
        Pelaporan dan Materai
                1,000,000
        2R.5.4


        26.6
        Pos Perlengkapan Tidak Terduga


        Pengeluaran Lain-lain
                5,000,000

        Jumlah
            151,600,000
        KODE
        URAIAN KEGIATAN
        JUMLAH
        ANGGARAN
        ( Rp )
        1
        2
        3
        2P.
        1,

        Pos Prasarana Pemerintahan Desa

        2P.
        1,
        1
        Gedung Kantor
                5,000,000
        2P.
        1,
        2
        Gorong - gorong
              14,000,000
        2P.
        1,
        3
        Renovasi Penataan Kantor Desa
                5,000,000
        2P.
        1,
        4
        Pembangunan Gedung Serbaguna
              50,000,000





        2P.
        2,

        Pos Prasarana Produksi

        2P.
        2,
        1
        Pembelian Mesin Potong Rumput
                2,000,000
        2P.




        2P.




        2P.
        3,

        Pos Prasarana Pemasaran

        2P.


        Pembangunan Jembatan

        2P.




        2P.




        2P.
        3,

        Pos Prasarana Pembangunan

        2P.
        3,
        1
        Peningkatan Sarana BUMDes
              10,000,000
        2P.




        2P.




        2P.
        4,

        Pos Prasarana Sosial

        2P.
        4,
        1
        Pemagaran Tanah Makam Ciantay Dusun 3
              50,000,000
        2P.
        4,
        2
        Bantuan Pembangunan Madrasah dan
              25,000,000



        Pondok Pesantren

        2P.
        4,
        3
        Operasional MUD
                1,500,000
        2P.
        4,
        4
        Bantuan Kegiatan MTQ
                5,418,000
        2P.




        2P.




        2P.
        5

        Pos Pengentasan Kemiskinan

        2P.
        5,
        1
        Desa Siaga
                2,000,000
        2P.
        5,
        2
        Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni
              30,000,000
        2P.




        2P.
        6,

        Pos Pembangunan Lain-lain

        2P.
        6,
        1
        Pembinaan Olahraga
                3,500,000
        2P.
        6,
        2
        Pembinaan PKK
                8,000,000
        2P.
        6,
        3
        Pembinaan Gapoktan
                1,500,000
        2P.
        6,
        4
        Peningkatan Kapasitas PKK
                2,000,000
        2P.
        6,
        5
        Bantuan Operasional Karang Taruna
                2,000,000
        2P.
        6,
        6
        Pembelian MultiMedia/Kamera Photo
                1,000,000
        2P.
        6,
        7
        Biaya PHBI/PHBN
                9,000,000














            226,918,000
        BAB IIIPOTENSI DAN MASALAH
          1. MASALAH
        Pada dasarnya masalah adalah adanya suatu perbedaan antara teori dan fakta atau dalam bahasa latinnya yaitu adanya perbedaan antara das sein dan das solen. Peta masalah di desa Cikeruh didapat dari hasil musyawarah dusun di 3 dusun yang diprakarsai oleh tim revitalisasi RPJMDes, yang dilakukan pada tanggal               22 Agustus sampai dengan 26 Agustus 2010 dengan alat praga yang dipakai terdiri dari :
        1. Sketsa Desa
        2. Kalender musim
        3. Diagram kelembagaan
        Hasil dari penggalian masalah tersebut dikelompokan dan diurutkan berdasarkan prioritas masalah sesuai mekanisme yang ada dan disepakati bersama pada forum musyawarahDibawah ini adalah daftar masalah secara kwantitatif yang dirasakan oleh masyarakat di masing-masing dusun :
        1. MASALAH DI DUSUN I WARUNGKALDE
        NO
        URAIAN
        1
        Typical masyarakat secara sosiologis merupakan masyarakat perkotaan
        2
        Banyak masalah sosial
        3
        Lahan pertanian tidak ada
        4
        Sedikitnya penduduk asli daripada pendatang
        5
        Kurangnya tingkat partisipatif masyarakat
        6
        Kurangnya lahan terbuka hijau
        7
        Kurang baiknya sarana drainase jalan
        8
        9
        1. MASALAH DI DUSUN II Ciawi
        NO
        URAIAN
        1
        Lahan pertanian 35 % daripada pemukiman
        2
        Tidak adanya saluran irigasi yang baik
        3
        Banyak jalan yang tidak mempunyai drainase
        4
        Kurang partisipasi masyarakat
        5
        Terabaikannya lahan sarana olah raga
        6
        7
        8
        9
        10
        1. MASALAH DI DUSUN III CIKERUH
        NO
        URAIAN
        1
        Kurangnya modal untuk pembiayaan usaha
        2
        Sedikitnya sumberdaya manusia lulusan perguruan tinggi
        3
        Berada di wilayah rawan bencana banjir
        4
        Rusaknya sarana irigasi desa
        5
        Rusaknya sarana transportasi desa
        6
        Kurang tersentuhnya warga perbatasan desa
        7
        8
        9
        10
          1. POTENSI
        POTENSI DAN HAMBATANPotensi dan hambatan didapat setelah musyawarah dusun , oleh para delegasi setiap dusun dan tim sebelas dibahas bersama-sama pada pertemuan yang dilaksanakan khusus untuk itu. Dari hasil kajian tersebut diatas dapat di identifikasikan bahwa desa Siundanggalih memiliki potensi yang sangat besar, baik dari sumberdaya Manusia maupun sumberdaya alam. Sampai saat ini potensi sumberdaya belum optimal diberdayakan, hal ini terjadi karena belum teratasinya hambatan-hambatan yang ada.Berikut beberapa potensi dan hambatan yang ada :
        1. Potensi sumberdaya alam
            1. Lahan pertanian yang masih bisa ditingkatkan produktifitasnya, karena saat ini belum dikerjakan secara optimal dan belum ditunjang oleh teknologi
            2. Lahan pekarangan yang subur, belum dikelola secara maksimal
            3. Adanya perusahaan swasta besar belum maksimal dalam kerjasamanya
            4. Pangkalan ojeg tidak tertata dengan baik,
            5. Areal parkir indomart,alpa mart dsb belum maksimal dalam kerjasama termasuk rekrutmen pekerjanya.
            6. Adanya sentra bisnis atau pusat perbelanjaan yang belum optimal maslah kerjasama untuk PADes maupun rekrutmen pekerja.
            7. Banyaknya pengrajin senapan angin yang kurang tersentuh oleh pihak perbankan.
            8. Banyaknya kostan dan pondokkan belum maksimal bahkan tidak adanya kontribusi bagi pembangunan desa.
            9. Adanya home industry tahu, tempe dll yang belum optimal.
            10. Adanya peternakan sapi yang belum bias diberdayakan bagi kemanfaatan masyarakat desa.
            11. Wilayah perkampungan yang sangat potensial untuk beternak belum banyak yang menyentuh
          • Sumberdaya Manusia
          • Jumlah Sarjana/tamatan perguruan tinggi yang cukup banyak yakni sebanyak 450 orang.
          • Sumberdaya usia produktif baik laki-laki ataupu perempuan
          • Kemampuan bertani masih tradisional/ mempertahankan kebiasaan turun temurun
          • Adanya kader kesehatan desa siaga pos yandu di setiap rw
          • Unsur kelembagaan sudah lengkap dari :
          • BPD, LPMD, PKK Desa, Pos Yandu, Kelompok Tani, Bumdes , Desa Siaga, Dll
          •  HAMBATAN YANG DIHADAPI
          • Kurangnya penguasaan teknologi pertanian, sehingga menyebabkan kurang maksimalnya hasil pertanian
          • Kurang maksimalnya pengolahan hasil pasca panen
          • Sarana infra struktur jalan berupa aspal dan saat ini kondisinya sudah rusak sekitar 75%
          • Tidak tertataanya saluran air
          • Mayoritas penduduk masih berpendidikan rendah sehingga tidak menciptakakan lapangan kerja dan kehilangan daya saing dalam memperoleh kesempatan kerja
          • Minimnya minat wirausaha dan kesulitan permodalannya
          • Belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, baik di tingkat desa ataupun dusun.
          BAB IVRENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDes)TAHUN 2010
                  1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
          Prioritas program kegiatan pembangunan skala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan ini dapat di ukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan.
                  1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten
          Prioritas pembangunan skala kecamatan / kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Cikeruh tetapi pemerintah desa kurang mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundang-undangan bukan hak kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa kurang mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar, dan ketiga secara sumber daya  di desa tidak tersedia secara optimal, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut di usulkan melalui forum Musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Cikeruh yang dipilih secara partisipatif pada Forum Musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
                  1. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/ Sektor
          Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan pembangunan skala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD tahun 2010.Untuk Desa Cikeruh Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber Pendapatan Desa yang berasal dari :
          1. Swadaya masyarakat
          2. 40 % dari Alokasi Dana Desa
          Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKPDes tahun 2010 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKPDes. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
          1. Belanja rutin 60% dari total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai.
          2. Belanja pembangunan sebesar 40% dari total belanja desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
          3. Bidang pengembangan wilayah sebesar 60% dari Total Belanja pembangunan;
          4. Bidang pengembangan Ekonomi sebesar 20% dari Total Belanja Pembangunan;dan
          5. Bidang Sosial dan Budaya sebesar 20% dari Total Belanja Pembangunan.
          Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan Visi Misi Desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud.Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKPDes Tahun 2010 tercantum pada lampiran I Keputusan Kepala Desa ini.
                  1. Strategi Pencapaian
          Berdasarkan Gambaran Umum dengan mengkaji berbagai potensi dan permasalahan, isu-isu strategis dan kondisi yang dihadapi Desa Cikeruh saat ini, serta memperhatikan Visi Misi Desa Cikeruh Tahun 2008-2014, maka perlu diwujudkan dengan menentukan program-program akselerasi Pembangunan Desa (SUPER PRIORITAS KEGIATAN) tahun 2010, yaitu diantaranya :
              • Melanjutkan program yang belum dicapai tahun sebelumnya,
              • Pengembangan sarana prasarana umum dalam rangka mendukung Indeks Pembangunan Manusia, seperti insfrastruktur jalan, jaringan irigasi, serta peningkatan sarana dan prasarana olahraga dan pendidikan.
              • Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketentraman lingkungan desa Cikeruh.
              • Pencarian sumber dana diluar dana yang rutin diterima desa, baik itu melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN, serta pihak lainnya.
              BAB V PENUTUP
                          Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa bahu membahu kerjasama membangun desa.            Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan , monitoring sampai dengan evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.Diharapkan proses penyusunan RKPDes yang benar-benarpartisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat ini akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah di akses masyarakat Desa, maka diharapkan dlam proses penyusunan APBDesa seluruhnya bias teranggarkan secara proporsional.                                                                        Ditetapkan di  : Cikeruh                                                                        Pada Tanggal  : 05 Oktober 2010                                                                                  KEPALA DESA CIKERUH                                                                                                                                                                                                                                         R A C H M A T

0 komentar:

Posting Komentar