BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten, ini berarti desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan warganya dalam segala aspek kehidupan desa baik dalam bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan masyarakat hukum berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat mengandung makna pemeliharaan terhadap hak-hak asli masyarakat desa dengan landasan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini sebagaimana tertera dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Otonomi yang dimiliki desa, pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa dalam rangka meningkatkan kejahteraan masyarakat ini tidak hanya dapat ditempuh melalui satu aspek saja, tetapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ini harus dilakukan atau ditempuh dengan melihat berbagai aspek kehidupan manusia yang tercakup masalah IPOLEKSOSBUD HANKAM. Dan juga bahwa pada gilirannya juga tidak akan lepas dengan arah kebijakan pemerintah, kondisi kultural atau budaya masyarakat desa.
Pada dasarnya penyusunan RKP Desa Cikeruhtidak saja akan menjadi pedoman atau acuan kerja Kepala Desa dengan jajarannya tahun 2010 yang akan dibuat keterangan pertanggung jawabannya kepada Bupati melalui Camat Kecamatan Jatinangor di akhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan masyarakat desa untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan Pemerintah Desa dan jajarannya serta semua komponen masyarakat desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di desa yang tertuang dalam APBDes melalui penyusunan RKPDes ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancamanyang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDes ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 63 dan 64, dan Permendagri No. 66 Tahun 2007, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun dan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Daerah/ Kabupaten secara partisipatif dan transparan.
Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKPDes merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukan dalam APBDes tahun anggaran bersangkutan.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan atau dibentuk dalam Sistem Pemerintah Nasional dan berada di kabupaten/kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.
Otonomi yang dimiliki desa, pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa, walaupun disadari benar bahwa dalam rangka meningkatkan kejahteraan masyarakat ini tidak hanya dapat ditempuh melalui satu aspek saja, tetapi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ini harus dilakukan atau ditempuh dengan melihat berbagai aspek kehidupan manusia yang tercakup masalah IPOLEKSOSBUD HANKAM. Dan juga bahwa pada gilirannya juga tidak akan lepas dengan arah kebijakan pemerintah, kondisi kultural atau budaya masyarakat desa.
Pada dasarnya penyusunan RKP Desa Cikeruhtidak saja akan menjadi pedoman atau acuan kerja Kepala Desa dengan jajarannya tahun 2010 yang akan dibuat keterangan pertanggung jawabannya kepada Bupati melalui Camat Kecamatan Jatinangor di akhir tahun anggaran, dan menjadi bahan acuan masyarakat desa untuk mengetahui arah kebijakan pembangunan Pemerintah Desa dan jajarannya serta semua komponen masyarakat desa, melalui pemanfaatan sumber daya yang ada di desa yang tertuang dalam APBDes melalui penyusunan RKPDes ini merupakan sebuah kerangka acuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah desa.
Untuk menjadi pedoman kerja dan kerangka acuan akuntabilitas bagi bidang pemerintahan, maka pemahaman yang mendalam tentang masalah dan ancamanyang timbul dari lingkungan baik internal maupun eksternal pemerintahan, dituangkan dalam RKPDes ini merupakan bahan acuan penentuan skala prioritas dan arah penentuan kami.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 pasal 63 dan 64, dan Permendagri No. 66 Tahun 2007, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) Tahun dan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan Daerah/ Kabupaten secara partisipatif dan transparan.
Sebagai rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKPDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPM desa sebagai lembaga yang bertanggung jawab di Desa. RKPDes merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi Pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukan dalam APBDes tahun anggaran bersangkutan.
- LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32. Tahun 1950, tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
- Peraturan Daerah Kabupaten sumedang Nomor 2 Tahun 2007 tentang pokok-pokok keuangan daerah (Lembaran Daerah Kabupaten sumedang tahun 2007 nomor 2, tambahan lembaran daerah kabupaten sumedang no 1);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten sumedang Tahun 2007 Nomor 13,)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 tahun 2007 tentang pembentukan Badan permusyawaratan (Lembaran Daerah Kabupaten sumedang thn 2007 nomor 4);
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah KABUPATEN Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 1 Seri E).
- Surat Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor Teknis Optimalisasi 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009perihal petunjuk Tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;
- Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD tanggal 31 Maret 2010 perihal Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 Tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS).
- PENGERTIAN
Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat (RKPDesa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan serta prakiraan maju dan mundurnya, baik yang dilaksanakan Pemerintah Desa amaupun yang dilakukan dengan mendorong partisipasi Masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Tahun 2007 memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 bertujuan untuk :
RKP-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Permendagri Tahun 2007 memuat kerangka ekonomi desa, prioritas pembangunan desa, rencana desa maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 bertujuan untuk :
- Menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) tahunan yang sifatnya baru, rehab, maupun lanjutan kegiatan pembangunan untuk dilaporkan kepada Bupati/ Walikota melalui camat sebagai bahan dasar RKP Daerah/ Kabupaten;
- Menyiapkan DU-RKP-Desa tahunan untuk dianggarkan dalam APBDesa, APBD Kabupaten/Kota, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga maupun swadaya masyarakat.
Penyusunan RKP-Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan melalui kegiatan : persiapan; pelaksanaan, dan; pemasyarakatan.
Kegiatan persiapan dilakukan dengan ;
Kegiatan persiapan dilakukan dengan ;
- Tim penyusunan RKP-Desa adalah Tim Revitalisasi (Tim Review/ Tim 11) dengan Kepala Desa selaku pengendali kegiatan, dan Sekretaris Desa selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan, Tokoh Masyarakat, tokoh agama, selaku nara sumber, pengurus TP-PKK Desa, KPM selaku anggota, Pemandu selaku pendamping dalam proses penyusunan RKP-Desa.
- Kegiatan pelaksanaan penyusunan RKP-Desa dengan mengacu pada RPJM-Desa dengan memilih prioritas kegiatan setiap tahun anggaran yang telah disepakati oleh semua unsur masyarakat, yang berupa :
- Pemeringkatan usulan kegiatan pembangunan berdasarkan RPJM-Desa.
- Indikasi program pembangunan Desa dari RPJM-Desa;
- Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai bahan APB-Desa;
- Daftar Usulan Rencana Kerja Pembangunan Desa; dan
- Berita acara Musrenbang Desa.
- Kegiatan pemasyarakatan RKP-Desa dilakukan dari berbagai kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat.
- TUJUAN DAN MANFAAT
- Tujuan
- Sebagai penjabaran dari RPJM-Desa tahun 2010-2015,
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap,
- Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar wilayah, antar waktu, antar fungsi pemerintah, maupun antara desa dengan pemerintahan diatasnya.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencana, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, serta mengoptimalkan partisipasi masyarakat,
- Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan,
- Sebagai dasar/ pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
- Manfaat
- Menjadi kerangka acuan bagi seluruh perangkat Pemerintah Desa Cikeruh beserta seluruh stakeholder dalam menyusun rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan maupun memfasilitasi kehidupan kemasyarakatan, yang akan di biayai APBDesa Cimanggung sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Menjadi instrument akuntabilitas dan transparansi manajemen pemerintahan desa oleh masyarakat, maupun elemen pemerhati pemerintahan, yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa terhadap masyarakat Desa Cikeruh.
- Menjadi instrument penilaian kinerja untuk mengukur Kepala Desa beserta jajarannya baik untuk keterangan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun Anggaran maupun pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Visi dan Misi Desa Cikeruh.
- VISI DAN MISI
- VISI
- MISI
- Meningkatkan pemahaman keagamaan yang dimulai dari usia dini sehingga menumbuhkan nilai-nilai luhur kemnusiaan seperti jujur, amanah, berbudaya dan beradab.
- Membangun Aparatur Pemerintah Desa yang jujur, amanah, tertib dan berprestasi menuju kepemimpinan yang berwawasan kepada kearifan lokal.
- Meningkatkan fasilitas Pemerintahan Desa yang berwawasan pada peningkatan teknologi sehingga terwujudnya pelayanan publik yang baik dan akurat.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan (baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan pengawasan).
- Mengembangkan ekonomi masyarakat melalui pola swadaya dan kemitraan menuju masyarakat yang sejahtera
- Meningkatkan kemampuan SDM menuju pembangunan Manusia yang seutuhnya dan mendorong peningkatan peranan perempuan dan peran pemuda serta swasta dalam pembangunan
- Memantapkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat guna memacu percepatan pembangunan desa, sehingga memunculkan ketertarikan pada investor/ orang yang mau berusaha di Desa Cikeruh.
- PROFIL DESA
- Sejarah Desa
- asal usul desa
- sejarah kepemimpinan
- sejarah pembangunan
- Tahun 1988 Semua penduduk yang berada di Dusun Ciparanje berpindah tempat karena Dusun tersebut digunakan untuk Lahan Perguruan Tinggi UNPAD
- Tahun 1990 terjadi hal yang sama pada Dusun Kiciat
- Letak Geografis
- Demografi/Kependudukan
- Keadaan Ekonomi
- Buruh pabrik/karyawan swasta
- Pegawai Negeri Sipil
- Petani
- Buruh Tani
- Tukang ojeg
- Supir
- Peternak
- Pedagang
- Karyawan PT/CV/PD
- Lahan pertanian cukup
- Cocok untuk wilayah peternakan
- Ada beberapa pangkalan ojek
- Jalan utamanya dilalui Trayek angkot Gedebage-Majalaya, dan angkot Jatinangor-curug cinulang.
- Home industry
- Sentra Industri Senapan angin yang berada di Dusun III Cikeruh, dan tergabung dalam koperasi Bina Karya.
- Pinggir jalan utama merupakan Jalan Provinsi, yang tentunya akan berdampak positif terhadap potensi ekonomi masyarakat,
- Dan di pinggir jalan tersebut berdiri beberapa pertokoan dan pusat perbelanjaan Jatos (Jatinangor Town Square), berdiri beberapa Bank Pemerintah dan swasta, diantaranya : 2 Bank BRI, Bank BTPN, dan Bank Mandiri serta BNI.
- Ada dua Industri besar yang masuk wilayah desa yakni : CV. Eka Putra Jaya (yakni Produsen Susu terbesar di Jatinangor), dan Industri Batako.
- Telah ada beberapa Mini market yang mampu menampung tenaga kerja
- Karena dekat dengan kawasan pendidikan dan bisnis, maka banyak pengusaha local maupun domestik yang menginvestasikan dananya kepada usaha pondikan dan kost-kostan, dan hal ini terpusat di beberapa RW, diantaranya di RW 01, RW 02, RW 03, RW 04 dan RW 05.
- Pendidikan Kesehatan dan kesejahteraan sosial
- Tabel Sarana Penunjang Pendidikan
- table sarana peribadatan
- table sarana kesehatan
- table keluarga miskin
- KONDISI PEMERINTAHAN DESA
- Pembagian wilayah desa
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga pemberdayaan Masyarakat desa
- Kelembagaan lainnya
- Suryana
- ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
- Arah Kebijakan Pendapatan Desa
- Arah Kebijakan Pendapatan Desa
- Meningkatkan Pendapatan asli Desa dengan upaya-upaya sebagai berikut :
- Meningkatkan pendapatan dari hasil usaha desa dengan cara membangun dan mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa.
- Mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan desa.
- Memperbesar partisipasi masyarakat.
- Mengintensifkan pungutan desa.
- Menggalang dan memperbesar bantuan pihak ketiga dengan cara :
- Mengusulkan beberapa program melalui Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) seperti PNPM Mandiri, Raksa Desa, P2SPP dan lain-lain.
- Menggali pendanaan dari masyarakat yang sukses jadi pengusaha atau pemberdayaan sumber daya lokal.
- Menggalang pendanaan dari pihak ketiga.
- Proyeksi Pendapatan Desa Tahun 2010
- Arah Kebijakan Belanja Desa
- Arah Kebijakan Belanja Desa
- Efisiensi anggaran pada belanja tidak langsung
- Optimalisasi alokasi belanja langsung dan belanja bantuan sosial untuk mempercepat pengurangan kemiskinan dan pencapaian IPM Kecamatan Jatinangor.
- Proyeksi Belanja Desa Tahun 2010
- MASALAH
- Sketsa Desa
- Kalender musim
- Diagram kelembagaan
- MASALAH DI DUSUN I WARUNGKALDE
- MASALAH DI DUSUN II Ciawi
- MASALAH DI DUSUN III CIKERUH
- POTENSI
- Potensi sumberdaya alam
- Lahan pertanian yang masih bisa ditingkatkan produktifitasnya, karena saat ini belum dikerjakan secara optimal dan belum ditunjang oleh teknologi
- Lahan pekarangan yang subur, belum dikelola secara maksimal
- Adanya perusahaan swasta besar belum maksimal dalam kerjasamanya
- Pangkalan ojeg tidak tertata dengan baik,
- Areal parkir indomart,alpa mart dsb belum maksimal dalam kerjasama termasuk rekrutmen pekerjanya.
- Adanya sentra bisnis atau pusat perbelanjaan yang belum optimal maslah kerjasama untuk PADes maupun rekrutmen pekerja.
- Banyaknya pengrajin senapan angin yang kurang tersentuh oleh pihak perbankan.
- Banyaknya kostan dan pondokkan belum maksimal bahkan tidak adanya kontribusi bagi pembangunan desa.
- Adanya home industry tahu, tempe dll yang belum optimal.
- Adanya peternakan sapi yang belum bias diberdayakan bagi kemanfaatan masyarakat desa.
- Wilayah perkampungan yang sangat potensial untuk beternak belum banyak yang menyentuh
- Sumberdaya Manusia
- Jumlah Sarjana/tamatan perguruan tinggi yang cukup banyak yakni sebanyak 450 orang.
- Sumberdaya usia produktif baik laki-laki ataupu perempuan
- Kemampuan bertani masih tradisional/ mempertahankan kebiasaan turun temurun
- Adanya kader kesehatan desa siaga pos yandu di setiap rw
- Unsur kelembagaan sudah lengkap dari :
- BPD, LPMD, PKK Desa, Pos Yandu, Kelompok Tani, Bumdes , Desa Siaga, Dll
- HAMBATAN YANG DIHADAPI
- Kurangnya penguasaan teknologi pertanian, sehingga menyebabkan kurang maksimalnya hasil pertanian
- Kurang maksimalnya pengolahan hasil pasca panen
- Sarana infra struktur jalan berupa aspal dan saat ini kondisinya sudah rusak sekitar 75%
- Tidak tertataanya saluran air
- Mayoritas penduduk masih berpendidikan rendah sehingga tidak menciptakakan lapangan kerja dan kehilangan daya saing dalam memperoleh kesempatan kerja
- Minimnya minat wirausaha dan kesulitan permodalannya
- Belum maksimalnya peran dan fungsi kelembagaan yang ada, baik di tingkat desa ataupun dusun.
- Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
- Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten
- Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/ Sektor
- Swadaya masyarakat
- 40 % dari Alokasi Dana Desa
- Belanja rutin 60% dari total Belanja Desa setelah dikurangi belanja pegawai.
- Belanja pembangunan sebesar 40% dari total belanja desa setelah dikurangi belanja pegawai yang terbagi menjadi :
- Bidang pengembangan wilayah sebesar 60% dari Total Belanja pembangunan;
- Bidang pengembangan Ekonomi sebesar 20% dari Total Belanja Pembangunan;dan
- Bidang Sosial dan Budaya sebesar 20% dari Total Belanja Pembangunan.
- Strategi Pencapaian
- Melanjutkan program yang belum dicapai tahun sebelumnya,
- Pengembangan sarana prasarana umum dalam rangka mendukung Indeks Pembangunan Manusia, seperti insfrastruktur jalan, jaringan irigasi, serta peningkatan sarana dan prasarana olahraga dan pendidikan.
- Meningkatkan serta mewujudkan keamanan dan ketentraman lingkungan desa Cikeruh.
- Pencarian sumber dana diluar dana yang rutin diterima desa, baik itu melalui APBD Kabupaten, APBD Provinsi, maupun APBN, serta pihak lainnya.
Maju | : bermakna bahwa Desa Cikeruh ingin membangun manusia dan masyarakat yang tidak hanya pintar, tetapi membangun manusia dan masyarakat Cikeruh yang mempunyai kecerdasan dan Kepribadian yang Utuh. Kepribadian yang utuh dari manusia dan masyarakat Cikeruh utuh adalah manusia dan masyarakat yang berwatak jujur, amanah, berbudaya dan beradab. Sehingga antara kecerdasan Pikiran dan Kecerdasan hati bersatu padu menjadi kecerdasan tindakan. |
Mandiri | : bermakna bahwa Desa Cikeruh ingin membangun manusia dan masyarakat yang mampu menciptakan Lapangan Kerja, mampu membaca peluang kerja dan usaha, baik kerja dan peluang usaha yang baru maupun yang sudah ada. Sehingga manusia dan masyarakat Desa Cikeruh menjadi manusia dan masyarakat yang produktif. Yang pada akhirnya akan terbebas dari pengangguran, kemiskinan dan Kebodohan, dan tentunya akan meningkatkan taraf hidup manusia dan masyarakat. |
Terdepan | : Bermakna bahwa Desa Cikeruh ingin menjadi desa yang berprestasi baik dalam berbagai bidang, sehingga masyarakat Desa Cikeruh memiliki kebanggaan, yang akan menjadi dasar untuk menumbuhkan manusia-manusia yang kreatif, sehingga melahirkan penemuan-penemuan yang bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Desa Cikeruh khususnya dan individu manusia pada umumnya. |
No | Nama Kepala Desa | Periode Jabatan | Keterangan |
1 | Bapak Suwira | 1944-1952 | |
2 | Bapak Suwira | 1952-1960 | |
3 | Bapak Mulyana | 1960-1965 | |
4 | Bapak M. Sartadireja | 1965-1970 | Pejabat Sementara |
5 | Bapak M. Sartadireja | 1970-1978 | |
6 | Bapak Endang Suganda | 1978-1982 | |
Pemekaran Desa Cikeruh menjadi Desa Cikeruh dan Hegarmanah | |||
7 | Bapak Sutarya | 1982-1986 | Pejabat sementara |
8 | Bapak Ade Syamsudin | 1986-1994 | |
9 | Bapak Ujang Taryo | 1994-1995 | Pejabat Sementara |
10 | Bapak Sanip Mulyana | 1995-2003 | |
11 | Bapak Rachmat | 2003-2008 | |
12 | Bapak Andrie K. Wardana | 2008 | Pejabat Sementara |
13 | Bapak Rachmat | 2008-2014 | ==sekarang=== |
NO | Jenis Yang Telah dibangun | Tahun pelaksanaan | Sumber pembiayaan | Keterangan |
1 | Pembangunan kantor Desa | 2003 | APBDes | Selesai |
2 | Pengaspalan jalan ciawi | 2006 | APBDes | Belum selesai |
3 | Pembangunan BUMDES | 2008 | APBDes | |
4 | Penataan Lapang Sepakbola Ciawi | 2006 | APBDes | Belum selesai |
Pembangunan Jembatan Cikeruh | 2005 | APBD II | ||
Pengaspalan Jalan Desa | 2009 | APBD | ||
Penataan Makam Gajah | 2009 | APBDes | Belum Selesai |
No | Mata Pencaharian | Jumlah/orang |
1 | Pegawai Negeri Sipil | 166 |
2 | POLRI | 460 |
3 | Karyawan Swasta | 396 |
4 | Sopir | 500 |
5 | Petani | 470 |
6 | Montir | 33 |
7 | Dokter | 7 |
8 | Peternak | 214 |
9 | Pedagang | 214 |
10 | TNI | 15 |
Jumlah | 2457 |
No | Nama sekolah | Jumlah |
1 | Paud | 1 |
2 | Tk | 5 |
3 | SD/MI | 4 |
4 | SLTP | - |
5 | SLTA | 1 |
6 | Universitas | 1 |
Jumlah | 12 |
No | Nama | jumlah |
1 | Masjid | 11 |
2 | Mushola | 22 |
No | Nama | Jumlah |
1 | Polindes | - |
2 | Pos yandu | 12 |
3 | Desa Siaga | 1 |
4 | Praktek swasta | 3 |
5 | Tenaga Medis | 5 |
6 | Dukun bayi | 2 |
7 | Tabib | - |
No | Kategori keluarga | Jumlah |
1 | Kepala Keluarga | 2535 |
2 | Keluarga Pra Sejahtera | |
3 | Keluarga Sejahtera I | |
4 | Keluarga Sejahtera II | |
5 | Keluarga Sejahtera III | |
6 | Keluarga Sejahtera Plus |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | RACHMAT | Sumedang, 05-11-1958 | SLTA | Kepala desa |
2 | SUTARYA | Cimahi, 01 Juli 1944 | SLTA | Sek Des |
3 | Dadan Ramdan, A.Md | Sumedang, 18-10-1972 | D3 | Kaur.Keuangan |
4 | M. Subardi | Sumedang, 12-04-1974 | SLTA | Kaur Pemerintahan |
5 | Rudi Priadi, S.STP | Cianjur, 10-10-1974 | S1 | Kaur Kesra |
6 | Asep Deni G, S.Sos | Sumedang, 25-10-1982 | S1 | Kaur Ekbang |
7 | Teti Ruhyati | Bandung, 10-08-1967 | SLTA | Kaur Umum |
8 | Aceng Sobari | Sumedang, 04-01-1941 | SR | Kepala Dusun I |
9 | Ayi Jaelani | Sumedang, 14-08-1966 | SLTP | Kepala Dusun II |
10 | Enang Sulaeman | Sumedang, 03-09-1951 | SR | Kepala Dusun III |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | Irda Ridwan | SLTA | Ketua | |
2 | Rahmat DAA | SLTA | Wakil ketua | |
3 | Asep Somantri | SLTA | anggota | |
4 | Dede Nana | SLTA | anggota | |
5 | Syahroni | SLTA | anggota | |
6 | Toto Hermanto | SLTA | anggota | |
7 | Yudi Imanudin | SLTA | Sekretaris | |
8 | ||||
9 | ||||
10 | ||||
11 |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | Udin Syamsudin | SPG | Ketua | |
2 | Asep Deni G, S.Sos | S1 | Wakil ketua | |
3 | M. Subardi | SLTA | sekretaris | |
4 | Oman Rochman | SR | anggota | |
5 | Agus | SLTA | anggota |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | Tuti Rachmat | Ketua | ||
2 | Neni | Sekretaris | ||
3 | Euis Mulyati | Anggota | ||
4 | Yani | Anggota | ||
5 | Laesih Minangsih | Anggota | ||
6 | Elis Mulyati | Anggota | ||
7 | Effi | Anggota | ||
8 | Tri Indrawati | Anggota | ||
9 | Endah Rosmaidah | Anggota | ||
10 | Komariah | Anggota | ||
11 | Suciati | Anggota | ||
12 | Juju Jubaedah | Anggota | ||
13 | Dewi | Anggota | ||
14 | Noneng | Anggota | ||
15 | ||||
16 | ||||
17 | ||||
18 | ||||
19 | ||||
20 |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | Ketua | |||
2 | Laesih Minangsih | SLTA | Wakil ketua | |
3 | Dede Nana | SLTA | sekretaris | |
4 | Wiwi Wahidah | D3 | Bendahara | |
5 | Para ketua RW | - | anggota |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | SLTP | Danton Linmas | ||
2 | Sobandi | SR | Anggota Linmas | |
3 | Undang | SD | Anggota Linmas | |
4 | Jaja | SD | Anggota Linmas | |
5 | Umid Wahyudin | SD | Anggota Linmas | |
6 | M Tono | SD | Anggota Linmas | |
7 | Baban Sobandi | SD | Anggota Linmas | |
8 | Kayat | SD | Anggota Linmas | |
9 | Uyet | SD | Anggota Linmas | |
10 | Ujang Suparman | SLTA | Anggota Linmas | |
11 | Atun Sungkana | SLTP | Anggota Linmas | |
12 | Eko Kusnadi | SD | Anggota Linmas | |
13 | Dudung | SD | Anggota Linmas | |
14 | Utep | SD | Anggota Linmas | |
15 | Nunung Karnara | SD | Anggota Linmas | |
16 | ||||
17 | ||||
18 |
No | Nama | Tempat,tgl lahir | Pendidikan | Jabatan |
1 | Rd. Yayat Ruhiyat | SLTA | Ketua | |
2 | Oded Ahmad | SLTA | Wakil ketua | |
3 | Oki Imanudin, S.TP | S1 | sekretaris | |
4 | Mamat | SLTP | anggota | |
5 | Wahi | SLTP | anggota | |
6 | Popon | SD | anggota |
BAB IIGAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA TAHUN 2010
NOMOR | : 01 Tahun 2010 | |
TANGGAL | : 20 Mei 2010 | |
TENTANG | : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA | |
TAHUN ANGGARAN 2010 | ||
ANGGARAN PENERIMAAN | ||
Kode Anggaran | U r a i a n | Jumlah (Rp.) |
1.1 | Pos sisa lebih perhitungan anggaran bulan yang lalu | |
1.2 | Pos Pendapatan Asli Daerah | |
1.2.1 | Usaha Hasil Desa | |
1.2.2 | Surat Ketarangan | 7,500,000 |
1.2.3 | N.T.C.R | 1,500,000 |
1.2.4 | Izin Mendirikan Bangunan | 1,000,000 |
1.3 | Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah | |
1.3.1 | - Tanah Kas Desa | 3,500,000 |
1.3.2 | - Pasar Desa | |
1.3.3 | Bangunan Milik Desa | 2,000,000 |
1.3.4 | Objek Rekreasi Desa | |
1.3.5 | Pemandian Umum Milik Desa | |
1.3.6 | Badan Usaha Milik Desa | 12,000,000 |
1.3.7 | Lumbung Desa | |
1.3.8 | Jalan Desa | |
1.3.9 | Hutan Desa | |
1.3.10 | Bank Desa | |
1.3.11 | Kolam Pemancingan Milik Desa | |
1.3.12 | UP2K | |
1.3.13 | Iuran Pedagang Kaki Lima | 14,500,000 |
1.3.14 | …………………….. | |
1.3.15 | Lain-lain Kekayaan Desa | |
1.4 | Hasil Swadaya dan Partisipasi Masyarakat | |
1.4.1 | Urunan Masyarakat : | |
1.4.2 | - Pancen | 35,000,000 |
1.4.3 | - Partisipasi Lainnya | |
1.5 | Hasil Gotong Royong Masyarakat | |
1.5.1 | - Swadaya Masyarakat | 80,000,000 |
1.5.2 | - | |
1.5.3 | - | |
1.6 | Lain-lain Pendapatan Desa : | |
1.6.1 | Bumdes | |
1.6.2 | - | |
1.6.3 | - | |
1.7 | Bantuan Hadiah Lomba : | |
1.7.1 | - | |
1.7.2 | - | |
1.7.3 | - | |
2 | Pos dari Pemerintah Kabupaten : | |
2.1 | - Dana Perimbangan Desa / DADU | 129,818,000 |
2.1.1 | - TPAPD | 41,400,000 |
2.1.2 | - | |
2.1.3 | - | |
2.1.4 | - | |
3 | Pos dari Pemerintah Provinsi | |
3.1 | - Peningkatan Kinerja | 15,000,000 |
4 | Pos dari Pemerintah Pusat : | |
4.1 | - | |
4.1.1 | - | |
4.1.2 | - | |
4.1.3 | - | |
5 | Pos Sumbangan Pihak Ketiga : | |
Hadiah | ||
Donasi | 25,000,000 | |
Wakaf | ||
Hibah | ||
Lain-lain Sumbangan | 5,300,000 | |
6 | Bantuan Lain-lain yang Sah dan Tidak Mengikat : | |
6.1 | Bantuan untuk Rumah Tidak Layak Huni | 5,000,000 |
6.1.1 | - | |
6.1.2 | - | |
6.1.3 | - | |
6.1.4 | - | |
7 | ||
Jumlah | 378,518,000 |
Kode Anggaran | U r a i a n | Jumlah (Rp.) |
2R.1 | Belanja Pegawai : | |
2R.1.1 | Penghasilan Kepala Desa dan | 22,500,000 |
2R.1.2 | Honor Perangkat Desa | 78,000,000 |
2R.1.3 | Honor BPD | 13,000,000 |
2R.1.4 | Seragam Aparat Desa | 2,000,000 |
2R.1.5 | Seragam BPD | 2,200,000 |
2R.1.6 | Peningkatan kapasitas BPD | 2,000,000 |
2R.1.7 | BOP Linmas | 2,950,000 |
2R.1.8 | Peningkatan kapasitas perangkat desa | 1,200,000 |
2R.1.9 | Operasional LPM | 1,000,000 |
2R.2 | Pos Belanja Barang | |
2R.2.1 | Pembiayaan ATK | 4,000,000 |
2R.2.2 | Perlengkapan/Peralatan Kantor | |
2R.2.3 | Profil Desa | 750,000 |
2R.2.4 | ||
2R.3 | Biaya Pemeliharaan | |
2R.3.1 | Penataan Gedung Kantor | 2,500,000 |
2R.3.2 | Biaya Pemeliharaan Kendaraan Milik Desa | 3,000,000 |
2R.3.3 | Biaya Rapat | 4,000,000 |
2R.4 | Pos Belanja Perjalanan | |
2R.4.1 | Perjalanan Dinas ke | 2,500,000 |
2R.4.2 | Musrenbang | 1,500,000 |
2R.4.3 | Pos Pembayaran Rekening Neonisasi Penerangan Jalan | |
2R.4.4 | Biaya Rekening Listrik | 750,000 |
2R.4.5 | Biaya Rekening Air | 1,000,000 |
2R.4.6 | Biaya Rekening Telepon | 750,000 |
2R.5 | Pos Belanja Lain-lain | |
2R.5.1 | Sosialisasi Pilkades | |
2R.5.2 | Pembelian Komputer/Printer | |
2R.5.3 | Pelaporan dan Materai | 1,000,000 |
2R.5.4 | ||
26.6 | Pos Perlengkapan Tidak Terduga | |
Pengeluaran Lain-lain | 5,000,000 | |
Jumlah | 151,600,000 |
KODE | URAIAN KEGIATAN | JUMLAH | ||
ANGGARAN | ( Rp ) | |||
1 | 2 | 3 | ||
2P. | 1, | Pos Prasarana Pemerintahan Desa | ||
2P. | 1, | 1 | Gedung Kantor | 5,000,000 |
2P. | 1, | 2 | Gorong - gorong | 14,000,000 |
2P. | 1, | 3 | Renovasi Penataan Kantor Desa | 5,000,000 |
2P. | 1, | 4 | Pembangunan Gedung Serbaguna | 50,000,000 |
2P. | 2, | Pos Prasarana Produksi | ||
2P. | 2, | 1 | Pembelian Mesin Potong Rumput | 2,000,000 |
2P. | ||||
2P. | ||||
2P. | 3, | Pos Prasarana Pemasaran | ||
2P. | Pembangunan Jembatan | |||
2P. | ||||
2P. | ||||
2P. | 3, | Pos Prasarana Pembangunan | ||
2P. | 3, | 1 | Peningkatan Sarana BUMDes | 10,000,000 |
2P. | ||||
2P. | ||||
2P. | 4, | Pos Prasarana Sosial | ||
2P. | 4, | 1 | Pemagaran Tanah Makam Ciantay Dusun 3 | 50,000,000 |
2P. | 4, | 2 | Bantuan Pembangunan Madrasah dan | 25,000,000 |
Pondok Pesantren | ||||
2P. | 4, | 3 | Operasional MUD | 1,500,000 |
2P. | 4, | 4 | Bantuan Kegiatan MTQ | 5,418,000 |
2P. | ||||
2P. | ||||
2P. | 5 | Pos Pengentasan Kemiskinan | ||
2P. | 5, | 1 | Desa Siaga | 2,000,000 |
2P. | 5, | 2 | Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni | 30,000,000 |
2P. | ||||
2P. | 6, | Pos Pembangunan Lain-lain | ||
2P. | 6, | 1 | Pembinaan Olahraga | 3,500,000 |
2P. | 6, | 2 | Pembinaan PKK | 8,000,000 |
2P. | 6, | 3 | Pembinaan Gapoktan | 1,500,000 |
2P. | 6, | 4 | Peningkatan Kapasitas PKK | 2,000,000 |
2P. | 6, | 5 | Bantuan Operasional Karang Taruna | 2,000,000 |
2P. | 6, | 6 | Pembelian MultiMedia/Kamera Photo | 1,000,000 |
2P. | 6, | 7 | Biaya PHBI/PHBN | 9,000,000 |
226,918,000 |
BAB IIIPOTENSI DAN MASALAH
NO | URAIAN |
1 | Typical masyarakat secara sosiologis merupakan masyarakat perkotaan |
2 | Banyak masalah sosial |
3 | Lahan pertanian tidak ada |
4 | Sedikitnya penduduk asli daripada pendatang |
5 | Kurangnya tingkat partisipatif masyarakat |
6 | Kurangnya lahan terbuka hijau |
7 | Kurang baiknya sarana drainase jalan |
8 | |
9 |
NO | URAIAN |
1 | Lahan pertanian 35 % daripada pemukiman |
2 | Tidak adanya saluran irigasi yang baik |
3 | Banyak jalan yang tidak mempunyai drainase |
4 | Kurang partisipasi masyarakat |
5 | Terabaikannya lahan sarana olah raga |
6 | |
7 | |
8 | |
9 | |
10 |
NO | URAIAN |
1 | Kurangnya modal untuk pembiayaan usaha |
2 | Sedikitnya sumberdaya manusia lulusan perguruan tinggi |
3 | Berada di wilayah rawan bencana banjir |
4 | Rusaknya sarana irigasi desa |
5 | Rusaknya sarana transportasi desa |
6 | Kurang tersentuhnya warga perbatasan desa |
7 | |
8 | |
9 | |
10 |
BAB IVRENCANA KERJA PEMBANGUNAN DESA (RKPDes)TAHUN 2010
BAB V PENUTUP
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat Desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa bahu membahu kerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan , monitoring sampai dengan evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidakpercayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.Diharapkan proses penyusunan RKPDes yang benar-benarpartisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat ini akan mendorong percepatan pembangunan skala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah di akses masyarakat Desa, maka diharapkan dlam proses penyusunan APBDesa seluruhnya bias teranggarkan secara proporsional. Ditetapkan di : Cikeruh Pada Tanggal : 05 Oktober 2010 KEPALA DESA CIKERUH R A C H M A T
0 komentar:
Posting Komentar