Jumat, 18 November 2011

Perdes APBDes

Sumber Daya Ekonomi


PERATURAN DESA CIKERUH

KECAMATAN JATINANGOR KABUPATEN SUMEDANG

NOMOR :  01 TAHUN 2011

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIKERUH

TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA CIKERUH


Menimbang
  
  1. Bahwa dalam rangka menjalankan roda Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat di Desa perlu didukung oleh anggaran yang tersedia.
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, untuk menunjang pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat perlu disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Lingkungan Jawa Barat ( Berita Negara Tahun 1950 )
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Neptisme ( lembaran negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851 )
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara ( Lembaran Negara Nomor 3851 )
  4. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355 )
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 20004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5 tambahan Lembaran Negara Nomor 4389 )
  6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400 )
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomo 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548 );
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438 );
  2. Peraturan Pemerinrah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575 );
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 158 )
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 30 Tahun 2006 Tentang tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Dana Perimbangan Desa. ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2001 Nomor 125 Seri D);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2007 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 9 Seri E);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 10 Seri E);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 14 Seri D);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Desa-Desa Baru Hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Sumedang ( Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2007 Nomor 14 Seri D);
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah  ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Sumedang  ( Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7);
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2009 Nomor 1) sebagaimana telah diubah  dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang 
( Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 3);
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bagi Desa dan Alokasi Dana Desa ( Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 9);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa.
  3. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyaluran dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten SumedangTahun 2011 Nomor 20);
  4. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 21);
  5. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pemantaua dan Evaluasi Terhadap Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 22);
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA CIKERUH

DAN

KEPALA DESA CIKERUH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA CIKERUH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA CIKERUH TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 1

Jumlah Anggaran Pendapatan Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp.378.518.000,- ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapanbelas ribu rupiah )
  1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Desa                            Rp.187.300.000,-
  2. Bantuan Kepada Pemerintah Desa terdiri dari :
  3. Pemerintah Kabupaten :
  4. Alokasi Dana Desa           Rp.129.818.000,-
  5. ………………………….
Pemerintah Provinsi :
  1. Peningkatan Kinerja      Rp. 41.400.000,-
  2. Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni  Rp. 15.000.000
  3. Pemerintah Pusat :
  4. Pinjaman Desa :
  5. Pendapatan Lain-Lain yang sah dan tidak mengikat  Rp      5.000.000,-
Jumlah                                                                    Rp.378.518.000,-

Pasal 2

Jumlah Anggran Belanja Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor Kabuapten Sumedang sebesar Rp.378.518.000,- ( tiga ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus delapanbelas ribu rupiah ) yang terdiri dari :
  1. Belanja Langsung               Rp.151.600.000,-
  2. Belanja Tidak langsung       Rp.226.918.000,-

Pasal 3

Uraian Lebih lanjtu Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 Peraturan Desa ini tercantum dalam lampiran C.1.a, C.1.b dan C.1.c yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

Hal-Hal yang belum diatur dalam peraturan Desa ini, sepanjang menyangkut teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa.

Pasal 5

Segala Pembiayaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa sejak tanggal 20 Mei 2011 menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cikeruh Tahun Anggaran 2011

Pasal 6

Peraturan Desa ini berlaku pada tanggal ditetapkan
  Ditetapkan di             : Cikeruh
  Pada Tanggal             : 20 Mei 2011
  Kepala Desa Cikeruh


 R A C H M A T

0 komentar:

Posting Komentar