Rabu, 30 November 2011

JATINANGOR,(GM)-
Proyek Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) tampaknya masih terganjal berbagai persiapan. Selain sejumlah pemilik tanah di Jatinangor meminta kepastian kelanjutan proyek tersebut, sekitar 300 warga pemilik 15 hektare lahan di Desa Margaluyu, Kec. Tanjungsari pun dengan tegas menolak harga tanah Rp 3,2 juta/tumbak yang ditawarkan pemerintah.

"Dengan harga yang ditawarkan P2T (panitia pembebasan tanah) sebesar Rp 3,2 juta/tumbak, jelas warga menolaknya. Pasalnya, standar harga tanah untuk kawasan permukiman saat ini sudah mencapai Rp 4 juta/tumbak. Untuk itu, kami sebagai pendamping masyarakat yang akan membebaskan lahan berharap pemerintah membeli tanah sesuai dengan harga yang berlaku saat ini," kata anggota tim pendamping masyarakat Desa Margaluyu, Maman Suparman (47) kepada "GM" melalui telepon seluler, Rabu (30/11).

Maman mengatakan, pihaknya menunggu sosialisasi susulan dari pemerintah untuk menentukan harga akhir tanah. Sebab, sampai saat ini belum ada sosialisasi dari pemerintah terkait belum adanya kesepakatan penetapan harga.

"Padahal, masyarakat sudah menunggu sosialisasi dari pemerintah untuk menentukan harga tanah. Karena sampai saat ini, dalam penetapan harga tanah belum ada kesekapatan atau kejelasan antara pemilik tanah dengan P2T," katanya.

Sesuai standar

Ia mengatakan, sembari menunggu sosialisasi dari pemerintah, khusus di Desa Margaluyu, masyarakat saat ini masih melakukan pemberkasan dan penyelesaian administrasi. Kendati demikian, situasi masih tetap kondusif.

Dikatakan, masyarakat tidak minta lebih dalam penetapan harga tanah. Yang dinginkan masyarakat harga tanah sesuai standar harga yang berlaku saat ini, khususnya untuk kawasan permukinan. Sedangkan penetapan harga sawah sudah mulai mendekati. Namun, Maman tidak menjelaskan berapa harga lahan sawah yang ditawarkan pemerintah. Begitu juga harga yang mulai mendekati sesuai dengan keinginan warga pemilik.

Terkait dengan adanya rencana pembebasan lahan untuk pembebasan tol itu, ia berharap kepada pemerintah bisa berpihak kepada masyarakat selaku pemilik lahan. Jangan sampai masyarakat yang sudah melepaskan tanahnya merasa dirugikan. "Pemerintah harus membuktikan dan mampu mensejahterakan masyarakat, setelah melepaskan tanahnya.

0 komentar:

Posting Komentar