Jumat, 25 November 2011

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
MUSRENBANG INTEGRASI TINGKAT DESA/KELURAHAN


PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Berdasarkan pengalaman empiris, beberapa program pemberdayaan masyarakat, memiliki banyak keunggulan antara lain :(1) meningkatnya kemampuan masyarakat dalam  mengelola kegiatan pembangunan desa; (2) partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan cukup tinggi; (3) hasil dan dampaknya khususnya dalam penanggulangan kemiskinan cukup nyata; (4) biaya kegiatan pembangunan relatif lebih murah dibandingkan jika dilaksanakan oleh pihak lain; (5) keterbukaan dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangannya cukup kuat.
Kendatipun demikian dari berbagai keunggulan yang dimiliki program-program  pemberdayaan yang bersifat adhoc  diantaranya PNPM Mandiri Perdesaan memiliki kekurangan antara lain : (1) eklusivitas proyek yaitu menggunakan prosedur kerja yang bersifat khusus (PTO tersendiri) sehingga kurang mempertimbangkan penyatupaduan dengan proses pembangunan yang bersifat reguler;(2) karakter proyek bersifat sementara (ad hoc); (3) aspirasi masyarakat dan keputusan pemerintah cenderung belum selaras, karena belum ada keterpaduan; (3) penguatan proyek baru berorientasi kepada penguatan kapasitas masyarakat belum semuanya mengacu pada peningkatan kapasitas pemerintahanan daerah; (4) penyediaan tenaga bantuan teknis (technical assistance) seringkali menciptakan ketergantungan masyarakat kepada unsur eksternal sehingga mengurangi bobot kemandirian; dan (5) keterlibatan masyarakat masih merupakan mobilisasi masyarakat, belum secara maksimal menjadi sebuah pengorganisasian yang berangkat dari kesadaran kritis masyarakat.
Kelemahan yang ada dalam Program-Program Pemberdayaan yang bersifat Adhoc seperti pada PNPM Mandiri Perdesaan menjadi titik tolak perbaikan sistem dan prosedur kerja, sehingga program-program tersebut dapat menyumbangkan pengalaman-pengalaman yang terbaiknya dalam rangka penguatan sistem  pembangunan partisipatif. Langkah penguatan Program Pemberdayaan yang dilakukan adalah  dengan melembagakan keunggulan komparatif dari perencanaan partisipatif menjadi sistem sosial yaitu pola perencanaan pembangunan yang bersifat tetap dengan ditunjang oleh regulasi dari pemerintah daerah. Untuk itu, program-program pemberdayaan harus menyatukan diri dengan aktivitas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang diselenggarakan secara reguler sebagai bagian dari perencanaan pembangunan daerah. Titik temu antara Program-Program Pemberdayaan dengan Musrenbangdes disebut dengan istilah Pengintegrasian Program. Intisari pemikiran Integrasi program adalah ikatan sistemik yang berhubungan secara timbal balik sebagai praktek teratur berdasarkan kondisi otonomi relatif dan ketergantungan relatif antara sistem perencanaan partisipatif dalam program-program Pemberdayaan yang bersifat adhoc dengan sistem perencanaan partisipatif dalam Musrenbang.
Berangkat dari pemikiran diatas, maka dilaksanakanlah Integrasi Musrenbang sebagai alat untuk mendorong optimalisasi pengintegrasian sistem pembangunan reguler dengan program-program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan secara ad hoc . 

B. Dasar Hukum
1.    Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
2.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
3.    Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan Pembangunan Daerah,
4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
6.    Inpres Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan,
7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 tahun 2007 tentang Tata Cara LPJ Kepala Desa,
8.    Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Prosedur Perencanaan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Sumedang,
9.    Peraturan Bupati Sumedang Nomor 113 Tahun 2009 tentang Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS).

C.   Pengertian
1.  Musrenbang Integrasi Tingkat Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) di tingkat desa/kelurahan untuk menyepakati rencana kegiatan tahun berjalan dan tahun berikutnya dengan mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang sudah disusun.
2.  Musrenbang desa/kelurahan dilaksanakan dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah desa/kelurahan, kinerja implementasi rencana kegiatan tahun berjalan, serta masukan dari narasumber dan peserta yang menggambarkan permasalahan nyata yang sedang dihadapi.
3.  Narasumber adalah pihak-pihak pemberi informasi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa.
4.  Fasilitator adalah tenaga terlatih atau berpengalaman, yang memiliki kompetensi/kecakapan substantif dan teknis serta memiliki keterampilan menerapkan berbagai teknik dan instrumen untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas memandu musrenbang desa.
5.  Peserta adalah pihak yang memiliki hak pengambilan keputusan dalam Musrenbang Desa melalui pembahasan yang disepakati bersama.

D.    Ruang Lingkup Integrasi
Musrenbang Integrasi Tingkat Desa Tahun 2011 merupakan perpaduan perencanaan pembangunan reguler dengan sistem perencanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan di Kabupaten Sumedang. Adapun aspek yang diintegrasikan meliputi nilai-nilai/ prinsip program, mekanisme proses perencanaan, mekanisme pengambilan keputusan, mekanisme pengelolaan kegiatan, mekanisme monitoring evaluasi dan pertanggungjawaban, serta mekanisme pelibatan pelaku.

E.     Maksud
Musrenbang Integrasi Tingkat Desa Tahun 2011 dimaksudkan untuk menghasilkan perencanaan pembangunan yang menampung kegiatan prioritas sebagai penjabaran RPJM Desa selaras dengan RPJMD Kabupaten Sumedang serta mengakomodasikan perencanaan pelaksanaan berbagai program nasional dan provinsi yang dialokasikan di desa/kelurahan pada tahun 2011 dan 2012.

F.     Tujuan
1.  Menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat di bawahnya (musyawarah dusun/kelompok).
2.  Menyepakati prioritas kebutuhan/masalah dan kegiatan desa yang akan menjadi bahan penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sebagai berikut:
-          Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri dan dibiayai melalui dana swadaya desa/masyarakat;
-          Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan oleh desa sendiri yang dibiayai melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD kabupaten;
-          Kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh BLM program-program pemberdayaan masyarakat yang bersifat ad-hoc;
-          Kegiatan-kegiatan yang akan dibiayai oleh partisipasi pihak swasta atau BUMD/BUMN (CSR);
-          Prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah dan dibiayai melalui APBD kabupaten;
-          Prioritas alokasi program nasional dan provinsi yang dilaksanakan di desa/kelurahan pada tahun 2011 dan 2012.
3.  Menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum Musrenbang kecamatan untuk penyusunan program pemerintah daerah/SKPD tahun berikutnya.

G.    Nilai-Nilai
Musrenbang pada dasarnya merupakan proses perencanaan sebagai bagian integral dari pembangunan untuk mencapai kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang yang mekanisme dan substansinya mengintegrasikan perencanaan dan program pemerintah (top down) dengan aspirasi kebutuhan masyarakat (bottom up). Dengan demikian maka melalui musrenbang akan mengahasilkan perencanaan pembangunan yang memuat kesiapan program pemerintah dan diharapkan akan mengakomodasikan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di segala bidang.
Hal ini selaras dengan nilai-nilai adiluhung budaya sunda yang telah diluncurkan di Kabupaten Sumedang melalui kebijakan SPBS yang antara lain :
1)   Nilai Filosofis
Nilai Filosofis Sumedang yaitu “INSUN MEDAL INSUN MADANGAN” artinya yaitu “AKU LAHIR UNTUK MEMBERI PENERANGAN, memilki makna bahwa setiap warga masyarakat Sumedang harus memiliki semangat dan tekad untuk memberikan sumbang pikiran dan karya nyata yang terbaik dan tanpa pamrih bagi kepentingan bangsa dan Negara, meiliki mental baja sebagai pejuang pembangunan, keberanian menegakan kebenaran serta mampu meraih prestasi kemenangan tanpa harus mengalahkan. Dengan nilai filosofi tersebut maka setiap warga masyarakat Sumedang diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaiknya upaya-upaya peningkatan kesejahteraan duniawi maupun kebahagiaan ukhrowi melalui pelbagai upaya pembangunan melalui swadaya gotong royong dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat lainnya. Dari sudut pandang keyakinan religius masyarakat Sumedang, peran nyata setiap individu dalam pembangunan untuk kepentingan umum merupakan bagian dari nilai ibadah yang bersifat mu’amalah.
2)   Nilai Manajerial
Nilai manajerial Sumedang “ Rawayan Jati Sunda “ merupakan jatidiri yang harus dijaga oleh masyarakat Sumedang dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, sampai pengawasan untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumedang yang dibingkai dalam Visi “Sumedang Sejahtera, Agamis dan Demokratis (Sumedang SEHATI)”.  Pengejawantahan nilai manajerial tersebut, selaras dengan nilai jatidiri dan cara pandang masyarakat Sumedang dalam dinamika kehidupannya yang dapat diuraikan pada fase  perencanaan, nilai-nilai yang dijadikan dasar, yaitu :
a.    Sirna Ning Cipta yaitu bahwa secara hakikat yang menentukan jalan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah kehendak Illahi, dan secara  syariat, manusia berkewajiban serta bertanggungjawab melakukan upaya yang dimulai dengan perencanaan.
b.   Sirna Ning Rasa yaitu Kesadaran sebagai hamba Allah yang diberi tugas untuk mensejahterakan dunia. Dimulai dengan melakukan perencanaan.
c.    Sirna Ning Karsa yaitu Kesadaran tertinggi sebagai kualitas aktualisasi amal ibadah untuk memiliki niat dan kehendak yang mantap. Memiliki visi dan misi yang jelas, terukur, terstruktur, tepat guna serta tepat waktu. Perencanaan yang dihasilkan dalam fase perencanaan diwarnai dan memuat nilai tersebut diatas.
3)   Nilai Operasional
Nilai operasional pembangunan  daerah merujuk pada nilai operasional Sumedang Puseur Budaya Sunda (SPBS), yaitu DASA MARGA RAHARJA, artinya sepuluh perilaku atau sifat yang harus dimiliki oleh masyarakat Sumedang, khususnya para pemangku kepentingan, untuk diaplikasikan dalam pelaksanaan perencanaan pembangunan, sehingga dapat memberikan daya guna dan hasil guna yang optimal. Sepuluh perilaku atau sifat dimaksud adalah sebagai berikut :
a.    Taqwa
b.    Someah (Ramah tamah)
c.    Surti (Kepekaan)
d.    Jembar (Bijaksana)
e.    Brukbrak (Transparansi dan akuntabilitas)
f.     Guyub (Keterpaduan)
g.    Motekar (Kritis dan kreatif)
h.    Tarapti, Taliti, Ati-ati (Efektif dan Efisien)
i.      Junun-Jucung (Berkelanjutan)
j.     Punjul-Luhung (Bertumpu pada pembangunan manusia)

4)    Masukan
Hal-hal yang perlu disiapkan untuk penyelenggaraan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah :
1.  Dari Desa/Kelurahan :
a.    Daftar prioritas masalah pada satuan wilayah di bawah desa/kelurahan dan kelompok-kelompok masyarakat, seperti kelompok tani, nelayan, perempuan, pemuda dan lainnya sesuai dengan kondisi setempat.
b.    Daftar permasalahan desa/kelurahan, seperti peta kerawanan, kemiskinan dan pengangguran.
c.    Daftar masalah, dan usulan kegiatan prioritas desa/kel hasil identifikasi pelaku program pembangunan di tingkat desa/kel yang dibiayai oleh bantuan langsung masyarakat (BLM) melalui program-program pemberdayaan.
d.    Data hasil validasi dan konfirmasi sisa usulan yang belum didanai BLM Program Pemberdayaan tahun sebelumnya;
e.    Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa/Kel.
f.     Rancangan RKP Desa;
g.    Hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pembangunan desa/kel pada tahun sebelumnya.
2.  Dari Kecamatan dan Kabupaten :
a.    Formulir yang memudahkan desa dan kelurahan untuk menyampaikan daftar usulan kegiatan prioritas ke tingkat kecamatan.
b.    Hasil evaluasi pemerintah kabupaten/kota dan kecamatan atau masyarakat terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/kel tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kel.
c.    Informasi dari pemerintah kabupaten/kota tentang indikasi jumlah Alokasi Dana Desa/Kel, bagi hasil pajak daerah kebupaten/kota, bantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, dan pemerintah kabupaten/kota yang akan diberikan kepada desa/kel untuk tahun anggaran berikutnya.
d.    Kegiatan prioritas pembangunan daerah untuk tahun mendatang, yang dirinci berdasarkan SKPD, pelaksana beserta rencana pendanaannya di kecamatan tempat desa/kelurahan berada.

5)    Mekanisme
Tahapan pelaksanaan Musrenbang Desa/Kelurahan terdiri dari:
1.  Pra Musrenbang:
a.  Sosialisasi arah kebijakan dan program prioritas pembangunan daerah tahun 2012 serta mekanisme musrenbang integrasi;
b.  Kepala Desa membentuk Tim Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan yang terdiri dari BPD, LPMD, KPMD dan aparat pemerintah desa lainnya, yang bertugas memfasilitasi pelaksanaan musyawarah di tingkat dusun/RW/kelompok, serta memfasilitasi pelaksanaan musrenbang desa/kel.
c.   Masyarakat di tingkat dusun/RW dan kelompok-kelompok masyarakat melakukan musyawarah. Keluaran dari musyawarah dusun/RW/kelompok adalah :
a)    Daftar masalah dan kebutuhan;
b)   Gagasan dan atau usulan kegiatan prioritas masing-masing dusun/RW/kelompok untuk diajukan ke musrenbang Desa/kel;
c)    Wakil/delegasi dusun/RW/kelompok yang akan hadir dalam kegiatan musrenbang desa/kel.
d)    Bagi desa/kelurahan yang belum memiliki dokumen RPJM Desa/Kelurahan dan RKP Desa/Renja Kelurahan, atau yang sudah memiliki tapi belum layak, maka berkewajiban membuat atau mereview RPJM Desa/kelurahan dan RKP Desa/Renja Kelurahan sampai dinyatakan layak oleh Tim Penilai RPJM dan RKP tingkat Kecamatan (Tim Verifikasi).
d.    Penulisan usulan berupa proposal yang berisi jenis kegiatan, pemanfaat, cara pelaksanakan kegiatan, keterkaitan dengan pihak lainnya, perkiraan RAB, rencana pelestarian dan pengembangannya;
e.    Evaluasi kelayakan dokumen usulan
f.   Kepala Desa menetapkan Tim Penyelenggara Musrenbang Desa/kel. Tim melakukan hal-hal sebagai berikut :
1)     Menyusun jadual dan agenda musrenbang desa/kel.
2)     Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda, tempat musrenbang desa/kel.
3)     Membuka pendaftaran dan atau mengundang calon peserta musrenbang desa/kel.
4)     Menyiapkan tempat, peralatan, dan bahan/materi serta notulen untuk musrenbang desa/kel.
2.  Tahapan Pelaksanaan :
a.  Pendaftaran peserta;
b.  Pemaparan Camat tentang prioritas kegiatan pembangunan di kecamatan yang bersangkutan.
c.   Pemaparan Ketua LPMD atau Lembaga kemasyarakatan di desa terhadap perkembangan penggunaan Anggaran dan Belanja Desa/Kel tahun sebelumnya dan pendanaan lainnya dalam membiayai program pembangunan desa/kel, dengan memuat jumlah usulan yang dihasilkan pada forum sejenis.
d.  Pemaparan Kepala Desa/Lurah tentang prioritas kegiatan untuk tahun berikutnya yang bersumber dari RPJM Desa/kel.
e.  Penjelasan Kepala Desa tentang perkiraan jumlah ADD yang dibutuhkan untuk tahun berikutnya.
f.   Penyampaian masalah utama yang dihadapi masyarakat desa/kel oleh beberapa perwakilan dari masyarakat.
g.  Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun berjalan sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan.
h.  Pembahasan dan penetapan prioritas kegiatan pembangunan tahun tahun berikutnya sesuai dengan potensi serta permasalahan di desa/kelurahan.
i.    Pemisahan kegiatan berdasarkan :
1) Kegiatan yang diusulkan untuk dilaksanakan pada tahun berjalan :
a)         kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kel (ADD dan swadaya masyarakat); 
b) kegiatan yang akan dibiayai dari BLM Program Pemberdayaan Masyarakat, antara lain: PNPM, PNPM Integrasi (Sauyunan), serta program lain yang akan dibiayai melalui APBD Provinsi, APBN maupun Non APBD/APBN.
2) Kegiatan yang diusulkan untuk dilaksanakan pada tahun tahun berikutnya :
a)         kegiatan yang akan diselesaikan sendiri di tingkat desa/kel (ADD dan swadaya masyarakat); 
b) kegiatan yang akan dibiayai dari APBD Kabupaten yang dibahas dalam musrenbang kecamatan (PIK, PI SKPD);
c) kegiatan yang akan dibiayai dari BLM Program Pemberdayaan Masyarakat, antara lain: PNPM, PNPM Integrasi (Sauyunan), serta program lain yang akan dibiayai melalui APBD Provinsi, APBN maupun Non APBD/APBN/CSR.
j.    Perumusan kriteria untuk menyusun kegiatan prioritas sebagai metode untuk menyeleksi usulan kegiatan.
k.  Pemilihan dan penetapan perwakilan masyarakat/delegasi desa/kel (3-5 orang) untuk menghadiri Musrenbang Kecamatan. Delegasi ini harus menyertakan perwakilan perempuan.
l.    Penandatanganan Berita Acara Musrenbang Desa/Kelurahan oleh Lurah/Kepala Desa, Camat, Perwakilan Masyarakat dan BPD.

Catatan:
Dalam hal kondisi dokumen penunjang tidak lengkap atau keterbatasan nara sumber, Musrenbang Desa/Kel tetap dilaksanakan, agar prioritas  kegiatan prioritas tahunan desa/kel dapat disusun melalui musrenbang desa/kel setempat. Semua kondisi ini di catat oleh notulen  dalam Berita Acara Musrenbang Desa/kel.


6)    Keluaran
Keluaran dari kegiatan Musrenbang Desa/Kelurahan adalah :
1.  Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan yang berisi :
a.    Daftar Kegiatan Prioritas yang akan dilaksanakan sendiri oleh desa/kelurahan yang bersangkutan yang akan dibiayai dari ADD/Anggaran Kelurahan, serta swadaya gotong royong masyarakat desa/kelurahan pada tahun berikutnya (Form-1);
b.    Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kab/Kota (PIK, PI SKPD) (Form-2);
c.    Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Provinsi, APBN, dan partisipasi serta BUMD/BUMN (CSR) pada tahun berikutnya (Form-3);
d.    Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan melalui BLM Program Pemberdayaan Masyarakat pada tahun berjalan dan tahun berikutnya (Form-4);
e.    Daftar kegiatan prioritas yang belum disepakati (Form-5);
f.     Daftar nama anggota delegasi yang akan membahas hasil musrenbang desa/kelurahan pada forum Musrenbang Kecamatan (Form-6);
g.    Berita Acara, Notulensi dan Daftar Hadir Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan (Form-7).

7)   Ketentuan Khusus
a.    Bagi kecamatan lokasi PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Integrasi (Sauyunan), jika terdapat sebagian desa yang RPJM Desa dan RKP Desa-nya dinyatakan layak, dan sebagian lainnya tidak layak maka kecamatan tersebut tetap melaksanakan proses integrasi, namun BLM diutamakan bagi desa yang RPJM Desa dan RKP Desa-nya dinyatakan layak, dengan rumus perhitungan adalah:

          BLM = ∑Desa Layak                     x (Total BLM-25% BLM SPP)
                     ∑Desa Dalam Kecamatan

Sisa dana dialokasikan untuk desa yang tidak memiliki atau memiliki RPJM Desa dan RKP Desa setelah memenuhi sarat kelayakan. Akan tetapi, sebagai sangsi desa tersebut tidak boleh berpartisipasi pada Program PNPM Integrasi (Sauyunan)
b.    Bagi Desa di lokasi kecamatan PNPM Mandiri dan PNPM Integrasi (Sauyunan), yang tidak menyusun RPJM Desa dan RKP Desa maka desa tersebut tidak boleh berpartisipasi pada PNPM Mandiri dan Integrasi tahun 2011. Desa tersebut wajib menyusun RPJM Desa dan RKP Desa untuk tahun 2012 agar bisa berpartisipasi pada PNPM Mandiri dan Integrasi tahun 2012.
c.    Bagi Desa di lokasi kecamatan PNPM Mandiri dan PNPM Integrasi (Sauyunan) yang sampai akhir 2011 belum/tidak membuat dokumen RPJM Desa dan RKP Desa, maka desa tersebut tidak diikutkan pada PNPM Mandiri dan Integrasi tahun 2012.
d.    Bagi Desa di lokasi kecamatan PNPM Integrasi (Sauyunan) yang usulannya masuk skema perengkingan program PNPM Integrasi (Sauyunan) 2011, jika sampai dengan pembahasan di forum SKPD dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya belum layak, maka usulan desa tersebut tidak akan diprioritaskan pada proses perengkingan di forum SKPD.
e.    Bagi Desa di lokasi kecamatan PNPM Integrasi (Sauyunan) yang usulannya masuk skema optimalisasi pendanaan program PNPM Integrasi (Sauyunan) 2011, jika sampai dengan pembahasan di forum SKPD dokumen RPJM Desa dan RKP Desa-nya belum layak, maka usulan desa tersebut tidak akan ditetapkan untuk didanai pada Forum Musrenbang Kabupaten.
8)   Peserta
Peserta Musrenbang Desa/Kelurahan perwakilan komponen masyarakat yang berada di lingkungan desa/kel, seperti ketua RT/RW, kepala dusun, tokoh agama, ketua adat, wakil kelompok perempuan, wakil kelompok pemuda, organisasi masyarakat, pengusaha, kelompok tani/nelayan, komite sekolah dan lain-lain.

9)   Narasumber
Camat dan Aparat Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Ketua dan para Anggota BPD, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Pejabat Instansi yang ada di desa atau kecamatan, dan LSM yang bekerja di Desa yang bersangkutan.

10) Tugas Tim Penyelenggara
a.    Menyusun jadual dan agenda Musrenbang Desa/Kelurahan.
b.    Bersama Tim Fasilitator Desa memfasilitasi dan membantu pelaksanaan musyawarah dusun/RW, kelompok-kelompok masyarakat yang kurang mampu, kelompok perempuan dan lain-lain.
c.    Membantu Tim Fasilitator Desa/Kel dalam memfasilitasi Proses Musrenbang.
d.    Mengumumkan secara terbuka tentang jadual, agenda dan tempat Musrenbang Desa/Kel.
e.    Menyiapkan tempat, peralatan dan bahan/materi serta notulensi pelaksanaan Musrenbang Desa/Kel.
f.     Mendaftar calon peserta musrenbang.
g.    Membantu para delegasi desa/kel dalam menjalankan tugasnya di musrenbang kecamatan.
h.    Menyusun Dokumen Recana Pembangunan Desa/Kel.
i.      Merangkum berita acara hasil musrenbang desa/kel yang sekurang-kurangnya memuat prioritas kegiatan yang disepakati, dan daftar nama delegasi yang akan mengikuti musrenbang kecamatan.
j.     Menyebarluaskan Dokumen Rencana Pembangunan Desa/Kelurahan.

11) Tugas Delegasi Desa/Kelurahan
a.    Membantu Tim Penyelenggara menyusun Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa/Kelurahan.
b.    Memaparkan daftar prioritas kegiatan pembangunan desa/kel pada forum musrenbang kecamatan.
c.    Setelah memperoleh kepastian mengenai berbagai kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di desa/kel serta sumber pendanaannya, maka Tim Penyelenggara dan Delegasi desa/kel membantu Kepala Desa/Lurah mengumumkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan dan mendorong masyarakat untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut.



BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG
Kepala,




Ir. YOSEP SUHAYAT
Pembina Tk.I
NIP. 19641013 199203 1 001

Form 6
DAFTAR NAMA ANGGOTA DELEGASI/PESERTA
MUSRENBANG KECAMATAN TAHUN 2010

Desa          :   ....................................................
Kecamatan  :   ....................................................
Kabupaten   :   ....................................................
NO
NAMA DELEGASI
ALAMAT
(Desa/Kel, Kecamatan)
URAIAN/
PENJELASAN
KETERANGAN
1
2
3
4
5






















FORM 7
Berita Acara
Hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Desa : ……………………….. Kecamatan : ……….........................
Kabupaten : Sumedang

Berkaitan dengan pelaksanaan Musrenbang Desa Tahun 2011 di Desa ……………….… Kecamatan ......................... Kabupaten ......................... Provinsi ......................... , maka pada :

Hari dan Tanggal    :   .................................................
Jam                     :   .................................................
Tempat                :   .................................................
Telah diselenggarakan Musrenbang Desa yang dihadiri oleh wakil-wakil dari kelompok, tokoh masyarakat, desa, dan unsur lain yang terkait di desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.

Materi atau topik yang dibahas dalam musyawarah ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah :

  1. Materi atau Topik
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................
.......................................................................................................................

  1. Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pemimpin Rapat      :   ......................................     dari      .................................
Sekretaris/Notulen    :   ......................................     dari      .................................
Narasumber            :   1.  ..................................     dari      .................................
                                2.  ..................................     dari      .................................
                                3.  ..................................     dari      .................................
                                4.  ..................................     dari      .................................
                                5.  ..................................     dari      .................................
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik di atas selanjutnya seluruh peserta Musrenbang Desa menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi Keputusan Akhir dari Musrenbang Desa, yaitu :

..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
..................................................................................................................................
Keputusan diambil secara : musyawarah mufakat/aklamasi/pemungutan suara (voting) *)

Demikian berita acara ini kami buat sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar diketahui serta dipergunakan oleh semua pihak yang terkait sebagaimana mestinya.

..............................., tanggal  ........................2011

Mengetahui,
Kepala Desa



(_____________________)
Ketua TPM,



(_____________________)
Fasilitator,



(_____________________)

Mengetahui dan Menyetujui,
Wakil dari Peserta Musrenbang Desa

NO
NAMA
ALAMAT
TANDA TANGAN

1.
2.
3.
4.
5.

........................................
........................................
........................................
........................................
........................................

.........................................
........................................
........................................
........................................
........................................

...................................
...................................
...................................
...................................
...................................
Catatan :
*) Coret yang tidak perlu

0 komentar:

Posting Komentar