Minggu, 20 November 2011

PEMBERDAYAAN KOMITE SEKOLAH

A. Landasan Konsepsional Komite Sekolah.
Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada jalur pendidikan prasekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan luar sekolah (Kepmendiknas, Nomor 004/U/ 2002).
Pembentukan Komite Sekolah, yang telah ditetapkan dalam Keputusan Mendiknas No. 004/ U/2002, merupakan amanat dari UU Nomor 25 tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000-2004, dengan tujuan agar pembentukan Komite Sekolah dapat mewujudkan manajemen pendidikan yang berbasis sekolah/ masyarakat ( school / community based management) (Depdiknas, 2003). Pembentukan Komite Sekolah menjadi lebih kuat dari aspek legalitasnya, karena telah diwadahi dalam pasal 56 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dari ayat 1 sampai 4. Dalam UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 56 ayat 3 disebutkan, bahwa ”Komite Sekolah/Madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan”.
Agar Komite Sekolah mampu melaksanakan empat peran penting, yaitu sebagai: (a) pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol (controlling); dan (d) mediator, maka segala potensi yang ada pada kepengurusan Komite Sekolah harus terus diberdayakan secara maksimal. Ada tiga bagian penting yang bisa diupayakan dalam pemberdayaan Komite Sekolah, yaitu: (1) Penguatan kelembagaan Komite Sekolah; (2) Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah; dan (3) Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah (Depdiknas, 2006).
B. Penguatan Kelembagaan Komite Sekolah.
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya penguatan kelembagaan Komite Sekolah, yaitu: (1) Prinsip-prinsip yang menjadi fondasi pembentukan Komite Selah; (2) Melaksanakan peran dan fungsi Komite Sekolah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan; dan (3) Membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat.
Pertama, ada tujuh langkah baku pembentukan Komite Sekolah, yaitu: (1) Melakukan (forum) sosialisasi pembentukan komite sekolah; (2) penyusunan kriteria dan identifikasi bakal calon anggota (berdasarkan usulan masyarakat); (3) seleksi anggota berdasarkan kriteria; (4) pengumuman nama-nama bakal calon anggota guna menampung bila ada keberatan terhadap satu atau lebih bakal calon; (5) pengumuman nama-nama calon yang sudah disepakati masyarakat; (6) pemilihan komite sekaolah berdasarkan musyawarah mufakat atau pemungutan suara; dan (7) penyampaian nama-nama komite sekolah terpilih.
Kedua, peran dan fungsi Komite Sekolah adalah: Komite Sekolah berperan sebagai: (a) pemberi pertimbangan (advisory); (b) pendukung (supporting); (c) pengontrol (controlling); dan (d) mediator. Sedangkan fungsi komite sekolah adalah: (a). Mendorong berkembangnya komitmen masyarakat thd kualitas pendidikan; (b) Melakukan kerjasama dg masyarakat dan pemerintah ttg kualitas pendidikan; (c) Menampung, menganalisis ide, aspirasi berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan masyarakat; (d) Memberi masukan, pertimbangan, rekomendasi pada sekolah ttg: Kebijakan program pendidikan; RAPBS; Kriteria tenaga kependidikan, fasilitas sekolah; dan kinerja satuan pendidikan; (e) Mendorong ortu dan masyarakat berpartisipasi dalam peningkatan kual pend; (f) Menggalang dana masyarakat untuk kualitas layanan pendidikan; dan (g) Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program kualitas layanan pendidikan.
Ketiga, membangun hubungan kemitraan dan kerjasama secara sinergis antara Sekolah, Keluarga dan Masyarakat. Unsur-unsur yang membentuk komunitas sekolah adalah terdiri dari individu dan kelompok, kelompok dalam satuan
pendidikan, orang tua dan keluarga serta masyarakat di sekitar satuan pendidikan tersebut. Unsur-unsur tersebut harus terbangun jalinan hubungan kemitraan secara sistemik, sebagaimana yang tergambar pada gambar berikut ini:
Prinsip kemitraan adalah (a) Saling membutuhkan; (b) Saling mempercayai; (c) Saling ”menguntungkan” (memberi manfaat); dan (d) Dilandasi kemitraan dan semangat untuk kepentingan bersama.
C. Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah.
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan kemampuan organisasional Komite Sekolah, yaitu: (1) Memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah; (2) Penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS); dan (3) Menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait.
Pertama, memutar roda organisasi dan manajemen Komite Sekolah. Agar program organisasi dan manajemen Komite Sekolah bisa berjalan dengan baik, maka fungsionaris organisasi itu harus membangun kinerja dalam suatu Teamwork. Sifat teamwork adalah anggota tim secara aktif bekerja bersama sedemikian rupa sehingga keahlian masing-masing dimanfaatkan untuk mencapai tujuan bersama. Ciri-ciri anggota tim yang baik, adalah: (a) memberi semangat pada anggota tim yang lain untuk berkembang; (b) respek dan toleran terhadap pendapat berbeda dari orang lain; (c) mengakui dan bekerja melalui konflik secara terbuka; (d) mempertimbangkan dan menggunakan ide dan saran dari orang lain; (e) membuka diri terhadap masukan (feedback) atas perilaku dirinya; (f) mengerti dan bertekad memenuhi tujuan dari tim; (g) tidak memposisikan diri dalam posisi menang atau kalah terhadap anggota tim yang lain dalam melakukan kegiatan; dan (h) memiliki kemampuan untuk mengerti apa yang terjadi dalam tim. Agar roda organisasi sebagai suatu teamwork bisa berjalan dengan baik, maka keahlian-keahlian yang perlu dimiliki tim dan harus dikembangkan adalah: (a) keahlian teknis; (b) keahlian konseptual; (c) keahlian interpersonal; dan (d) keahlian administrasi. Diantara manfaat bekerja dalam sebuah tim yang baik adalah: (a) dapat menciptakan model pemecahan masalah yang lebih tepat; (b) menghemat waktu untuk pekerjaan yang tidak ada manfaatnya; (c) penghematan biaya; (d) dapat menghitung faktor-faktor resiko yang dapat diperhitungkan secara finansial; dan (e) memperluas promosi dan dalam kasus bisnis dapat memperluas pangsa pasar.
Kedua, penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Komite Sekolah harus berperan aktif dalam proses penyusunan RPS. Komponen utama RPS adalah: (a) visi dan misi; (b) tujuan; (c) kegiatan; (d) sasaran; (e) anggaran; (f) penjabaran; dan (g) pengorganisasian. Sedangkan konsep rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) adalah meliputi: (a) latar belakang; (b) gambaran pendidikan dan non pendidikan tahun sebelumnya; (c) permasalahan kedepan yang dihadapi sekolah; (d) visi dan misi sekolah; (e) tujuan/ perubahan yang diinginkan; (f) indikator keberhasilan; (g) rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah tahun
pelajaran; (h) lampiran-lampiran ( arus murid selama 3 tahun terakhir; aset sekolah; rencana 5 tahun ke depan; sasaran dan anggaran dan sumber sumber pembiayaan pendidikan). Kemudian data yang diperlukan dalam membuat RAPBS adalah: profil sekolah; data murid per kelas tiga tahun terakhir; asal murid; latar belakang sosial ekonomi orang tua; data yang menggambarkan kondisi lingkungan sekolah; peta lokasi sekolah; info tentang kepadatan penduduk dan mata pencahariannya; data guru dan tenaga administrasi sekolah.
Proses penyusunan RPS/RAPBS adalah: (a) kepala sekolah dan komite sekolah membentuk tim penyusunan (TP) RPS dan RAPBS; (b) dalam waktu paling lambat 3 harii kerja TP mengadakan rapat persiapan dan menyusun rencana kerja; (c) TP menyusun draf awal RPS/ RAPBS; (d) TP mempresentasikan dalam rapat dewan guru dan anggota komite sekolah untuk mendapat masukan; (e) TP melakukan review draf awal; (f) TP menyusun draf final setelah menerima masukan dari dewan guru dan anggota komite sekolah; dan (g) pengesahan RPS/RAPBS.
Ketiga, menjalin hubungan dan kerjasama Komite Sekolah dengan Institusi yang terkait. Hubungan dan kerjasama komite sekolah dengan institusi yang terkait dalam dilakukan dalam koridor channeling program pendidikan. Kerjasama channeling program pendidikan adalah suatu bentuk kegiatan kerjasama yang dilakukan oleh komite sekolah dengan pihak lain (swasta, pemerintah, lembaga peduli pengembangan pendidikan) yang berlandaskan kemitraan dan kepentingan bersama dalam rangka mencapai tujuan peningkatan mutu layanan pendidikan untuk rakyat tidak mampu.
Alasan pentingnya membangun kerjasama dengan institusi terkait adalah: (a) persoalan yang dihadapi oleh semua pihak makin kompleks; (b) keterbatasan sumber daya di semua pihak yang terkait; dan (c) perlu sinergi potensi dan sumber daya untuk optimalisasi penanganan persoalan bersama. Sedangkan pola hubungan sinergi potensi adalah: (a) punya tujuan bersama; (b) berorientasi pada hasil bersama; (c) hasil bersama lebih dari penjumlahan hasil masing-masing; (d) proses mengembangkan alternatif ketiga secara bersama; dan (e) kerjasama secara kreatif. Tujuan channeling program pendidikan adalah: (a) terwujudnya tatanan komite sekolah yang mampu mengakses dan mengoptimalisasi berbagai sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan dan penyelesaian rencana program sekolah; (b) terciptanya sinergi antar pemangku kepentingan (komite sekolah, masyarakat, pemerintah, dan kelompok-kelompok peduli) untuk lebih mengoptimalkan upaya peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat tidak mampu. Sedangkan sasaran channeling program pendidikan adalah: (a) dihasilkannya kerjasama komiet sekolah dengan berbagai pihak yang memiliki sumber daya potensi; (b) tumbuhnya tatanan komite sekolah yang inklusif sebagai wujud tanggungjawab bersama pelaku pendidikan, masyarakat, pemerintah dan kelompok peduli (LSM, swasta, asosiasi, universitas dll); (c) terwujudnya komite sekolah yang memiliki ”posisi tawar” baik dengan pemerintah maupun swasta; (d) terimplementasikannya penyelesaikan seluruh program komite sekolah dalam peningkatan mutu pendidikan dan pendidikan untuk rakyat miskin; dan (e) optimalisasi akses pendidikan bagi masyarakat miskin, dan dihasilkannya sinergi dan integrasi peningkatan mutu pendidikan.
D. Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah
Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan dalam upaya Peningkatan wawasan kependidikan pengurus Komite Sekolah, yaitu: (1) wawasan tentang sekolah sebagai suatu sistem; (2) wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS); dan (3) wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).
Pertama, wawasan tentang sekolah sebagai suatu sistem. Sekolah sebagai suatu sistem berarti beberapa elemen satu dengan yang lain saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam mewujudkan tujuan pendidikan. Beberapa elemen sekolah sebagai sistem adalah: peserta didik, kepala sekolah; pendidik/ guru; Staf tata usaha; Kurikulum; Fasilitas pendidikan. Sekolah sebagai suatu sistem dapat diringkas dalam gambar sebagai berikut:
Kedua, wawasan tentang manajemen berbasis sekolah (MBS). Landasan yuridis formal MBS adalah UU Nomor 20 tahun 2003, pasal 51 ayat 1. MBS adalah bentuk pengelolaan sekolah yang memberikan kewenangan lebih besar kepada sekolah untuk merencanakan, dan menilai program sekolah. Kewenangan tersebut al: (1) Menentukan program sekolah; (2) Merencanakan bagaimana memperoleh dana sekolah dan penggunaannya; (3) Mengatur jadwal belajar; (4) Menentukan jumlah siswa baru yang diterima; dan (5) menentukan jumlah tenaga guru honorer yang diperlukan. Tiga pilar program MBS, yaitu: (1) Manajemen Sekolah (Demokratis, Transparan dan Akuntabilitas); (2) PAKEM (Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan); dan (3) PSM (Peran Serta Masyarakat), dalam hal: Merencanakan program; Mengambil keputusan; Meningkatkan mutu pembelajaran; dan Membangun sekolah (sarana pembelajaran Mengapa orang tua dan masyarakat harus ikut membantu dalam meningkatkan layanan pendidikan di sekolah?, paling tidak ada lima hal, yaitu: (a) pendidikan merupakan tanggungjawab bersama (orang tua, masyarakat, sekolah dan pemerintah); (b) pendidikan yang dibutuhkan anak tidak seluruhnya dapat diberikan oleh guru dan sekolah; (c) sarana pembelajaran yang dibutuhkan oleh anak di sekolah belum memadai; (d) sangat diperlukan pengadaan dan peningkatan sarana pendukung pembelajaran; dan (e) sekolah memerlukan bantuan pemikiran atau gagasan dari orang tua dan masyarakat untuk kemajuan sekolah. Ketiga, wawasan tentang pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM).

0 komentar:

Posting Komentar