Minggu, 20 November 2011

Tahun 2012 Sistem Sertifikasi Guru Diubah

Sistem Sertifikasi Guru Diubah

Guru Harus Mendaftar Sendiri secara “Online”

Proses sertifikasi guru berubah. Mulai 2012 penetapan peserta sertifikasi menggunakan sistem online. Guru harus mengisi sendiri data dirinya, seperti usia, masa kerja, dan golongan pangkat. ”Mekanisme baru ini lebih fair, adil, obyektif. Data bisa dilihat semua orang. Kalau ada yang salah, bisa dikoreksi,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom, Rabu (26/10), di Jakarta.
Untuk menghindari pemalsuan data, guru bisa mengisi atau mengunggah data pribadi ke database Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan di laman www.sergur.pusbangprodik.org
Jika tidak bisa mengakses internet, akan ada tim operator di setiap kabupaten/kota. Menurut Syawal, dalam mekanisme baru ini data tidak bisa direkayasa dan dipastikan adil karena faktor usia menjadi prioritas. ”Selama ini urutan pertamanya masa kerja, dan ini bisa dipalsukan dengan surat keterangan,” kata Syawal.
Seluruh proses sertifikasi, termasuk uji kompetensi, lanjut dia, dipercepat hingga bisa selesai pada Agustus 2012. Pada tahun 2012 direncanakan akan ada 300.000 guru yang disertifikasi.
Dari total 2,9 juta guru di Indonesia, sekitar 1.101.552 guru telah mengikuti sertifikasi antara kurun waktu 2007-2009. Dari jumlah itu, 746.727 guru telah lolos dan bersertifikat serta baru 731.002 guru yang telah menerima tunjangan profesi.
Sementara sisa guru yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi sebanyak 961.688 orang (32,9 persen). Dari jumlah total guru yang ada, terdapat 861.967 guru (29,5 persen) yang belum memenuhi syarat untuk sertifikasi karena belum mencapai jenjang S-1/D-4.
”Sisa guru ini saya yakin bisa selesai dalam empat tahun atau 2015. Tetapi, itu jika rata-rata per tahunnya ada 200.000 guru yang lulus sertifikasi,” kata Syawal.
Penilaian kinerja
Selain perubahan mekanisme sertifikasi, pemerintah mulai tahun ini akan mulai melakukan penilaian kinerja guru bagi guru pemegang sertifikat pendidik. Penilaian akan digunakan untuk mengevaluasi signifikasi sertifikasi guru terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
Retno Listiyarti, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia, mengatakan, sistem online dalam pendaftaran sertifikasi guru memang baik karena database menjadi lebih baik.
”Tetapi, perlu diingat, Indonesia itu tidak cuma Jakarta atau Jawa. Perlu dipertimbangkan juga bagaimana dengan guru-guru di daerah terpencil yang tidak punya akses komputer atau internet,” kata Retno.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengingatkan, penetapan peserta sertifikasi selama ini oleh dinas pendidikan kerap tidak berdasarkan data valid sehingga merugikan guru. ”Sampai saat ini masih banyak data guru yang salah, bahkan tak diproses,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar