Senin, 21 November 2011

Jangan Obral Izin Minimarket

SUMEDANG,
Pemerintah Kabupaten Sumedang didesak untuk segera menertibkan keberadaan minimarket ilegal yang beroperasi di wilayahnya. Di samping itu, pemerintah juga diminta jangan mengobral perizinan untuk mendirikan minimarket dan sejenisnya.

Pasalnya, semakin menjamurnya minimarket yang sudah sampai merambah ke pelosok wilayah, mematikan usaha kecil yang berada di sekitarnya. Apalagi dalam operasinya, layanan yang diberikan mini market memiliki dua fungsi, yaitu sebagai grosiran dan pengecer.

Alhasil, dengan memberikan harga sejumlah barang di bawah harga warung, kondisi itu diyakini lambat laun akan mematikan lahan usaha masyarakat kecil.

"Hampir seluruh barang yang dijual di minimarket harganya di bawah harga pasaran. Bagi konsumen, harga yang diberikan itu cukup menguntungkan. Tetapi bagi kami, ini merupakan ancaman serius," kata Atang (40) pemilik kios yang berada di sekitar minimarket di wilayah Sumedang Kota, kepada "GM", Senin (21/11).

Dibekingi pejabat

Menurut kabar yang tersiar, sejumlah minimarket ilegal yang beroperasi di wilayah Sumedang, disebut-sebut dibekingi oleh beberapa pejabat, yang saat ini menduduki posisi strategis di pemerintahan. Indikasi itu kian menguat setelah beberapa minimarket yang sempat dibekukan, karena tidak mengantongi izin, kini sudah beroperasi.

Di samping itu, adanya alih fungsi bangunan dealer motor, yang berlokasi di depan Bank Jabar Banten, menjadi toko grosiran, terus menjadi sorotan. Yang lebih mencengangkan lagi, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan (BPMPP) yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, berinisial Rmd, diduga ikut larut untuk mengelola minimarket.

Saat ini, minimarket yang tengah dikebut pengerjaannya berlokasi di sekitar Terminal Ciakar, Jalan Prabu Gajah Agung. Ironisnya lagi, lokasi mini market tersebut ditengarai melanggar aturan, karena berjarak kurang dari 2 kilometer dari mini market yang sudah ada.

"Setahu saya, saat menjabat sebagai Kepala BPMPP, dia yang membuat aturan seperti itu. Sekarang, justru dia sendiri yang melanggarnya. Untuk itu, kami mohon agar pemerintah dalam hal ini jajaran Satpol PP, untuk secepatnya mengambil tindakan tegas," ujar Atang yang diamini rekan-rekannya.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, H.Asep Tatang S, ketika dikonfirmasi perihal beroperasinya minimarket ilegal dan melanggar aturan, tidak dapat berkomentar panjang lebar. "Secara kedinasan, saya sudah menyampaikan keberatan dan tidak menyetujui izin pendirian minimarket, yang melanggar peraturan untuk diproses. Tapi entahlah, dengan kebijakan pimpinan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab. Sumedang, A Suharya, berjanji akan menertibkan sejumlah minimarket ilegal, termasuk pula yang "berizin", tetapi menyalahi aturan.

"Sekarang, saya lagi mengikuti pendidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Bandung. Dan sepulang nanti, kami akan segera mengambil langkah untk menertibkan mini market yang bermasalah.

Tidak terkecuali, terhadap mini market yang disebut-sebut dibekingi oleh pejabat. Tindakan yang kami lakukan nanti, semata- mata untuk menegakkan peraturan yang ada," tandasnya.

0 komentar:

Posting Komentar