Rabu, 11 Januari 2012

"Akta Kelahiran oh akta kelahiran"

Akta kelahiran merupakan hak pokok bagi setiap warga negara Indonesia khususnya bagi warga masyarakat Kab. Sumedang sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Kependudukan, dan juga tertuang dalam Peraturan Daerah Kab. Sumedang Nomor : 02 Tahun 2009 Tentang Administrasi Kependudukan. Tetapi kemudian, dilain sisi bahwa bukti data diri kependudukan ini seakan menjadi barang mahal bagi masyarakat Kab. Sumedang terutama bagi mereka yang pendapatan dan penghasilannya jauh dari rata-rata hidup layak. Walaupun Pemerintah dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri telah memberikan dispensasi kepada masyarakat selama 3 Tahun sejak UU Nomor 23 Tahun 2006 tersebut disahkan, dan menurut wacana bahwa setiap kelahiran yang telah melampaui umur 1 Tahun harus melalui Pengadilan Negeri dan dikenai denda yang besarannya bisa sampai Rp. 1 juta rupiah.
UU Nomor 23 Tahun 2006 disisi lain merupakan aturan yang harus segera di implementasikan dalam rangka tertib administrasi kependudukan, tapi disisi lain bahwa masyarakat Indonesia khususnya warga Kab. Sumedang tidak semua masyarakatnya mempunyai penghasilan yang sama, masih banyak masyarakat yang hidupnya jauh dari kata layak, jangankan mereka untuk memproses akta kelahiran bisa makan 1 hari satu kali saja mereka sudah bersyukur. Meskipun dalam Perda Kab. Sumedang Nomor : 02 Tahun 2009 Pasal 88 telah diyakinkan bahwa ada pembebasan sebagian biaya retribusi pada ayat 2 berbunyi:"Biaya retribusi yang dibebaskan sebagaimana dimaksud meliputi :a. KTP WNI; b. Kartu Keluarga WNI; c. Pelayanan dan penerbitan Akta Kelahiran WNI; d. Akta Kematian WNI;.
Memang dalam Perda tersebut dikatakan bahwa pencatatan akta kelahiran tersebut gratis, tetapi dilain sisi bahwa untuk Implementasi UU 23 Tahun 2006 tersebut nyatanya di Kab. Sumedang terasa minim sosialisasi kepada masyarakat, dan banyak masyarakat yang tidak mengetahui implementasi UU tersebut, dan hal ini kemudian sangat menjadi kekhawatiran kami selaku Perangkat Desa dan seakan-akan bahwa kami tidak mensosialisasikan hal tersebut, padahal jauh-jauh hari hal tersebut sudah disampaikan kepada RT dan RW dalam setiap pertemuan desa. Mungkin mereka tahu atau mendengar tetapi mereka tidak punya biaya untuk mengurusnya, mengingat khusussnya jarak Kecamatan Jatinangor dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumedang yang jauh sehingga hal ini menjadikan keengganan masyarakat untuk meprosesnya.
Mendengar hal tersebut kami menjadi khawatir kepada masyarakat yang belum memproses akta kelahiran anaknya yang berumur lebih dari satu tahun, karena implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2006. Tetapi kami sempat merasa lega karena kami membaca dalam sebuah portal berita dari Kementrian Dalam Negeri rubrik berita Depdagri tanggal 02 Januari 2011 yang menyatakan :"Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres, Namun demikian, Mendagri mengimbau masyarakat agar segera mengurusnya ke kantor kependudukan setempat sehingga tidak terlambat lagi. "Untuk pembuatan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik), juga telah kita perpanjang hingga Maret 2012," katanya. Tetapi kami kemudian menjadi skeptis kembali karena belakangan beredar SMS dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Sumedang yang berbunyi:"Perda bikin akta kelahiran dari umur 1 s/d 60 Hari Rp. 54.000, 60 hari s/d satu tahun Rp. 104.000, kemudian bagi anak yang melebihi umur 1 tahun bisa sampai Rp. 800.000,- dan harus melalui pengadilan. dan hal ini dirasa sangat ambigu disisi lain Mendagri memberikan dispensai satu tahun lagi tetapi disisi lain dinas memutuskan sendiri, ya walaupun kami paham mungkin surat edaran tersebut belum diterima oleh dinas yang bersangkutan, tetapi kemudian yang menjadi pertanyaan kami adalah apa dasar hukumnya dari tarif retribusi tersebut diatas diluar dari yang umurnya diatas 1 tahun ke atas karena denda dan Sidang dipengadilan tersebut merupakan konsekuensi dari UU Nomor 23 Tahun 2006, tetapi untuk tarif anak 0 s/d 1 tahun tidak ada kejelasannya pasalnya dalam Perda Nomor 02 Tahun 2009 sudah jelas biaya retribusi akta kelahiran dibebaskan, apakah perda tersebut sudah direvisi atau memang akal-akalan dari dinas terkait, kalau memang sudah direvisi apa buktinya.
Akhirnya, kami berharap kepada instansi atau lembaga terkait untuk dapat menyikapi  dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut, dan diharapkan untuk lebih gencar lagi dalam melakukan sosialisasi terhadap UU 23 tahun 2006 tersebut, dan kemudian sebaiknya dinas terkait untuk melakukan kegiatan jemput bola kembali dalam rangka memberikan keringanan dan kemudahan kepada masyarakat untuk memproses akta kelahiran tersebut, sehingga dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat, demikian harapan dari kami sebagai masyarakat kecil.

Penulis : Asep Deni G (Perangkat Desa Cikeruh Kec. Jatinangor) kontributor portal berita online www.desamerdeka.com id : jabar 1.004

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Gold Casino: Enjoy a Slots Game Online from the Real Money
Gold Casino has a leovegas variety of slot machines to play and plenty of 바카라 사이트 free games to try and keep you entertained. The site has a variety 카지노 of different casino games

Posting Komentar