Minggu, 08 Januari 2012

SUMEDANG, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Sumedang, belum merekomendasikan pendirian pasar tradisional tanpa izin di Kp/Desa Cibeusi, Kec. Jatinangor yang sebelumnya diprotes warga sekitar. Bahkan Disperindag menilai sulit merekomendasikan pendirian pasar tersebut, sehubungan di daerah itu bukan peruntukan pasar tradisional.
“Sulit bagi kami merekomen dasikan pendirian pasar tradisional di Cibeusi, karena di daerah itu bukan peruntukannya. Kalau ditempatkan di sana, malah akan memperparah kemacetan,” kata Kepala Disperindag Kab. Sumedang, Drs. H. Ramdan R. Dedy, M.Si., saat dihubungi di Sumedang, Minggu (8/1).
Menurut dia, guna menilai layak tidaknya pendirian pasar tradisional di Cibeusi, perlu pengakajian mendalam oleh tim khusus yang melibatkan sejumlah dinas terkait. Seperti halnya Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) terkait perizinannya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) terkait dampak lingkungan dari sampah pasar serta Dinas Perhubungan (Dishub) menyoal Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin). Sebab, di daerah Cibeusi rawan kemacetan. Selain itu juga, diperlukan musyawarah yang melibatkan unsur muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) setempat, warga dan para pedagang. musyawarah itu untuk menjajaki kesepakatan bersama tentang pendirian pasar.
“Karena sewaktu kita mengecek ke lokasi, belum ada kesepakatan antara warga setempat dengan para pedagang, terkait HO (izin tetangga). Oleh karena itu, perlu diadakan musyawarah mufakat terlebih dahulu. Seandainya sudah ada pengkajian, kesepakatan bersama yang diperkuat lagi dengan perizinannya, baru lah kami mengeluarkan rekomendasi,” ujar Ramdan.
Namun terlepas pengkajian tersebut, lanjut dia, secara kasat mata pendirian pasar tradiosional di Cibeusi dinilai kurang cocok. Pasalnya, di daerah itu bukan peruntukan pasar tradisional. Untuk pendirian pasar tradisional, lebih cocok di wilayah Desa Sayang atau di Kampung Cikuda, Desa Hegarmanah, Kec. Jatinangor. Hal itu dengan pertimbangan, penduduknya banyak terkonsentrasi di daerah itu. Terlebih di daerah tersebut, belum ada pasar tradisional. “Jadi lebih cocok kalau pasar tradisional ditempatkan di sana,” tutur Ramdan.
Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Kab. Sumedang, Drg. H.Rahmat Juliadi, M.HKes mengatakan, menurut penjelasan dari BPMP sebelumnya, tata ruang di daerah Cibeusi, diperuntukan untuk kawasan pendidikan dan jasa. Namun, khusus untuk pelayanan jasa hanya diperuntukan untuk pembangunan swalayan atau mall. “Jadi, kawasan jasa di sana bukan untuk pasar tradisional, melainkan untuk swalayan,” ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar