Jumat, 30 Desember 2011

Terkait Pengelolaan DBH Diharapkan Transparan

JATINANGOR,okoh masyarakat sekaligus Ketua DPC Angkatan Muda Indonesia Bersatu (AMIB) Kab. Bandung, Yus Sugianto mendesak pemerintah terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana bagi hasil (DBH) yang dihasilkan sejumlah perusahaan di Kab. Bandung, khususnya di wilayah Kec. Ibun agar bersikap transparan. Termasuk dalam proses pembagiannya.

"Jangan sampai masyarakat yang berada di daerah penghasil, bantuan DBH-nya sama dengan desa atau kecamatan lain yang ada di Kab. Bandung," kata Yus saat mendampingi para siswa SD, SMP, SMA, dan SMK pada cerdas cermat 4 pilar kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di Aula Kompleks Perumahan Caringin, Garden Residence Desa Cikeruh, Kec. Jatinangor, Kab. Sumedang, Kamis (29/12).

Menurut Yus, kesamaan dana DBH, seperti untuk Kec. Ibun yang berada di kawasan penghasil energi panas bumi panas maka hal itu dinilai tidak adil. Bahkan Yus berharap DBH untuk masyarakat di kecamatan tersebut lebih besar dari kecamatan lainnya.

"Pembagian dana DBH yang lebih besar dari kecamatan lain, tentunya akan meningkatkan pembangunan dan kesejateraan bagi masyarakat setempat," katanya.

Ia berharap tenaga kerja yang direkrut di antaranya warga setempat. "Jangan sampai warga hanya jadi penonton, sementara tenaga kerjanya kebanyakan orang luar. Pokoknya, warga setempat harus lebih didahulukan. Dengan harapan, masyarakat Ibun lebih maju," katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi di lapangan, dana DBH yang digulirkan melalui program pembangunan di desa-desa itu mencapai ratusan juta rupiah. "Minimal dengan adanya pengguliran dana Rp 1 miliar untuk satu desa di Kec. Ibun dari dana DBH tersebut, pembangunan masyarakat akan lebih berkembang. Tidak seperti saat ini, warga Ibun banyak yang masih miskin. Padahal Ibun penghasil energi panas bumi terbesar di Pulau Jawa," katanya.

Selain pembagian dana DBH, Sugianto juga mengharapkan dana corporate social responsibility (CSR) bisa lebih maksimal. Pasalnya, CSR merupakan hak masyarakat sebagai warga yang ada di sekitar perusahaan. "Dana CSR itu hak masyarakat langsung. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan sosial kemasyarakatan," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar