Kamis, 15 Desember 2011

KPH Sumedang Tawarkan Solusi

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sumedang, menawarkan beberapa solusi usaha bidang pertanian dan perkebunan kepada para petani di desa-desa sekitar kawasan hutan lindung Gunung Manglayang Timur. Tawaran tersebut disampaikan Administratur/Kepala KPH Perhutani Sumedang Budi Shohibudin, dalam acara audiensi dengan perwakilan masyarakat desa sekitar hutan tesebut di gedung DPRD Sumedang, Rabu (14/12).
Acara audiensi itu diselenggarakan DPRD Sumedang terkait aksi unjuk rasa masyarakat beberapa desa sekitar kawasan hutan Manglayang Timur ke DPRD Sumedang Senin (12/12).
Dalam aksi unjuk rasa yang dimotori Serikat Tani Nasional Politik Rakyat Miskin itu, para petani sekitar Manglayang Timur, di antaranya menuntut agar para petani sekitar diizinkan menumpang bercocok tanam palawija dalam lahan hutan tersebut.
Menanggapi itu, Budi Shohibudin dalam acara audiensi dengan perwakilan masyarakat petani desa-desa sekitar hutan tersebut, Rabu (14/12) menjelaskan bahwa lahan Perhutani di kawasan Gunung Manglayang Timur sekitar wilayah Kec. Sukasari, Sumedang, seluruhnya berstatus hutan lindung dan tidak boleh diolah sebagai ladang pertanian intensif.
"Semua petak hutan Perhutani di kawasan Manglayang Timur yang semula berstatus hutan produksi pun, sejak tahun 2003 statusnya menjadi hutan lindung," ujar Budi.
Berdasarkan peraturann seluruh lahan dalam kawasan hutan lindung, tidak diperbolehkan lagi diolah intensif sebagai ladang pertanian.
Namun, sampai sekarang Perhutani masih memberikan peluang kepada masyarakat sekitar turut menggarap beberapa bagian kawasan hutan itu melalui Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) dengan jenis tanaman yang tidak memerlukan pengolahan lahan intensif. Misalnya, pohon kopi, alpukat, dan jenis-jenis tanaman penghasil buah lainya.
Menyikapi keluhan petani penggarap atas adanya pembatasan penggarapan lahan tersebut, Budi Shohibudin, dalam audiensi itu sempat menawarkan beberapa solusi. Tujuannya, agar para petani sekitar hutan lindung, tetap bisa memperoleh penghidupan dari kawasan hutan Perhutani.
Selain menanam kopi, Budi, sempat menawarkan pula budidaya cingcau hitam pada kawasan hutan lindung. Sementara untuk para petani yang menghendaki menumpang olah lahan intensif pada lahan Perhutani, KPH Sumedang menawarkan peluang lahan untuk budi daya tanaman tembakau pada areal hutan produksi Perhutani di sekitar wilayah Kec. Ujungjaya.
Menanggapi paparan dari pihak Perhutani itu, salah seorang petani penggarap dari Desa Genteng, Kec. Sukasari, Dewa Rohendi, melontarkan usulan baru. Dewa Rohendi yang juga Ketua Kelompok Tani Hutan Desa Genteng, dalam kesempatan itu mengusulkan agar para petani yang biasa menggarap dan menumpang hidup bercocok tanam di areal hutan lindung itu, diberi juga bantuan usaha ekonomi lainnya

0 komentar:

Posting Komentar