Jumat, 30 Desember 2011

Bahwa lima tahun setelah UU (No. 23 tahun 2006) diterbitkan kita harus menginformasikan kepada publik tentang ketersedian nomor induk kependudukan," kata Menteri dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (27/12).

NIK tersebut nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen kependudukan warga negara. Oleh karena itu, proses penerbitan NIK ini akan terus berjalan. "Karena warga ada yang pindah, ada juga yang lahir, maka yang bersangkutan harus mengurusnya," lanjut dia.

Terkait penerbitan itu, Gamawan mengimbau kepada warga yang belum memiliki NIK agar dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing. "Karena sudah disediakan," lanjutnya.

Salah satu pemakaian NIK yang pasti adalah di e-KTP yang sekaligus membawa berita buruk. Bagaimana tidak, target awal terekamnya 67 juta e-KTP di 197 kabupaten/kota pada tahun 2011 ternyata meleset. "Hari ini sudah terekam sebanyak 31 juta (e-KTP)," tutur Gamawan.

Namun, Menteri tidak mau berputus asa karena 35 juta e-KTP setidaknya diperkirakan terekam hingga 2011 berakhir. Selain itu, harapan target selesai pada tahun mendatang masih tetap dipegang.

"Diharapkan akhir Desember 2012 172 juta e-KTP sudah kita terbitkan ke WNI yang berhak memiliki e-KTP. Mudah-mudahan tercapai," harap dia.

Penyelesaian di 300 kabupaten/kota merupakan PR dari proyek e-KTP di tahun 2012 hingga target tersebut baru dapat dicapai. Untuk itu, Gamawan mengharapkan partisipasi masyarakat serta pelayan yang maksimal dari petugas di daerah.

"Karena ada daerah yang terpencil, yang sulit dijangkau. Kemudian, yang harus dikunjungi silahkan dikunjungi ke seluruh pelosok Indonesia sehingga seluruh warga negara Indonesia dapat terlayani dengan baik," tutur Gamawan.
Sumber: Berita Depdagri @ http://depdagri.go.id

0 komentar:

Posting Komentar