Sabtu, 19 November 2011

PENATAAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA

Berdasarkan Permendagri No. 47 Tahun 2002 tentang Pedoman Administrasi Desa pasal 1 ayat (6) dijelaskan Administrasi Desa merupakan keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa. Sedangkan jenis Administrasi Desa terdiri dari Administrasi (1) umum; (2) Penduduk; (3) Keuangan; (4) Pembangunan; (5) BPD ; (6) Lainnya. Masing-masing dari jenis Administrasi Desa tersebut terdiri dari beberapa Buku Administrasi, sehingga kalau dijumlah secara keseluruhan sekitar 25 (dua puluh lima) Buku Administrasi. Kegiatan pencatatan data dan informasi harus dilaksanakan secara terus menerus dan berkesinambungan, sehingga menuntut kehadiran dari aparatur pemerintah desa setiap hari kerja.
Pengelolaan administrasi desa dinilai masih banyak kekurangan. Kinerja pelayanan aparat desa saat ini belum memuaskan, sehingga seringkali menjadi bahan pembicaraan masyarakat seperti banyaknya kantor desa yang hanya melayani masyarakat setengah hari kerja, lamanya pengurusan dokumen yang dibutuhkan masyarakat akibat kurang profesionalnya SDM aparat desa, karena sebagian besar dari mereka kurang terampil dalam mengelola administrasi surat menyurat, kearsipan, atau pembukuan, keuangan, dst, sehingga pekerjaan yang dibebankan kepadanya menjadi tertunda dan terbengkalai. Buruknya pelayanan dari aparat desa juga disebabkan oleh keterbatasan sarana prasarana yang tersedia di desa seperti kursi, meja, mesin ketik, komputer maupun akses internet yang berperan penting dalam memperoleh informasi.
Salah satu kebijakan Pemerintah dalam menata administrasi pemerintahan Desa saat ini adalah dengan cara pengangkatan Sekdes sebagai PNS sesuai PP Nomor 45 Tahun 2007 pasal 6 ayat (1) dan ayat (2). Pengangkatan sekdes sebagai PNS antara lain bertujuan untuk meningkatkan administrasi pemerintahan desa; pelayanan administrasi dapat berjalan dengan baik; administrasi kependudukan dan pertanahan bisa terjaga dengan baik, sehingga arsip dan dokumentasi aset-aset pemerintahan dan sebagainya akan terpelihara dengan baik.
Berkaitan dengan hal di atas, diperlukan suatu upaya yang lebih komprehensif dalam rangka menata administrasi pemerintahan desa. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
1. Penentuan jam kerja yang jelas sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
2. Memberikan motivasi kerja dengan cara meningkatkan tunjangan bagi Kepala Desa dan perangkat desa lainnya.
3. Memberikan kesempatan kepada aparat desa untuk mengikuti kursus komputer dengan biaya dari APB Desa.
4. Mengikutsertakan aparatur desa dalam pelatihan teknis pengelolaan keuangan dan administrasi desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
5. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.
Upaya-upaya tersebut di atas diperlukan dalam rangka pengelolaan administrasi desa yang lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

0 komentar:

Posting Komentar