Minggu, 27 November 2011

Bantuan Rp 9 Miliar Belum Terserap

SUMEDANG,(GM)-
Sampai akhir Triwulan III, Pemkab Sumedang belum mencairkan bantuan dana sebesar Rp 9 miliar yang dialokasikan dari APBD Provinsi Jawa Barat.

Sedianya, anggaran itu diproyeksikan untuk pengadaan lahan tahap II Rencana Induk Pusat Pemerintahan (RIPP), Kab. Sumedang. Belum terserapnya bantuan anggaran tersebut, dinilai Inspektorat setempat, bertentangan dengan Permendagri No. 13/2006.

"Masalah ini sudah menjadi temuan pihak Inspektorat. Pasalnya, sampai triwulan III bantuan dana itu sudah harus terserap 100%. Sementara per 21 November, pencairannya 0%," kata Kasi Inventarisasi dan Penilai Aset Daerah pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Sumedang, Iman Sugiaman, S.Sos. kepada "GM" di ruang kerjanya, Jumat (25/11).

Iman yang juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan RIPP mengatakan, belum terserapnya bantuan dana tersebut bukan tanpa alasan.

Alasan pertama, bantuan dana dari provinsi itu baru masuk ke kas daerah, bertepatan pada triwulan III. Alasan kedua, dari beberapa kali musyawarah, kesepakatan harga dengan pemilik tanah, mengalami kebuntuan. Mereka meminta Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per bata untuk kelas atau ring 1. Sementara berdasarkan kajian tim independen, tanah yang berada di ring 1 dihargai Rp 8 juta per bata.

"Karena tidak ada titik temu antara harga yang disodorkan hasil kajian tim independen dengan harga yang diajukan pemilik tanah, akhirnya terjadi deadlock. Akibatnya, bantuan dana dari provinsi belum bisa dicairkan, sampai akhir triwulan III," tandasnya.

Namun demikian, pihaknya akan terus berusaha melakukan musyawarah dengan sejumlah pemilik tanah. Sehingga pada akhirnya bisa ditemukan †titik temu kesepakatan harga ini. "Mudah-mudahan, sebelum pergantian tahun, pengadaan lahan untuk pembangunan RIPP tahap II sudah bisa dilaksanakan. Dengan catatan, ada kesepakatan harga yang rasional antara pemilik lahan dan pemerintah," paparnya.

0 komentar:

Posting Komentar