Senin, 09 Januari 2012

DPRD dan Bupati Sumedang tuntas menandatangani kesepakatan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) 2012. Penandatanganan kesepakatan Prolegda 2012 dilakukan dalam siding paripurna DPRD Sumedang. Ketua Badan Legislasi (Banleg ) DPRD Otong Dartum mengatakan, berdasarkan hasil kajian terdapat 18 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi skala prioritas pembahasan 2012.”18 Raperda itu, dua diantaranya merupakan inisiatif DPRD,” Kata Otong Dartum, Ketua Banleg. Dan Raperda prioritas tahun 2012 tersebut, diantaranya :
1.       Raperda LPP APBD 2011
2.       Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2011.
3.       Raperda Ketentraman dan Ketertiban.
4.       Raperda Perubahan APBD 2012.
5.       Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2009 merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
6.       Raperda penyertaan Modal Pemkab Sumedang pada Perusahaan Daerah Pengkreditan Kecamatan (PDPK) Paseh.
7.        Raperda penyertaan Modal Pemkab Sumedang pada Perusahaan Daerah Pengkreditan Kecamatan (PDPK) Ujungjaya.
8.       Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten.
9.       Raperda Tentang Penyertaan Modal Kepada BUMD.
10.   Raperda Tentang Rencana Induk Kepariwisataan.
11.   Raperda Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
12.   Raperda Penataan Organisasi Perangkat Daerah.
13.   Raperda APBD 2013.
14.   Raperda Tentang Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang dilatar belakangi oleh pembangunan waduk Jatigede, karena banyak desa di Kecamatan Jatigede yang lokasinya terkena genangan waduk.
15.   Raperda Penataan Pemerintah Kecamatan.
16.   Raperda Tentang Tata cara Penyusunan Produk Hukum Daerah.
17.   Raperda Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Daerah.
18.   Raperda Tentang Sumedang Puseur Budaya.(Insiatif DPRD)
19.   Raperda Tentang Pasar Tradisional.(Inisiatif DPRD).
Ada dua Raperda yang luput dibahas, dan tahun 2012 ini pun belum tentu bisa masuk dalam skala prioritas padahal kedua Raperda tersebut merupakan Prolegda Tahun 2010. Dan Raperda tersebut adalah, Raperda tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor dan Raperda Koridor Jalan Tol Cisumdawu. Sedangkan Raperda lainnya yang menjadi agenda pembahasan di 2010 yaitu Raperda RTRW yang baru tahun 2011 dibahas.
“Banleg melaporkan kepada masyarakat khususnya untuk warga Jatinangor dan Cimanggung serta masyarakat yang terkena dampak pembangunan tol Cisumdawu bahwa raperda yang mengatur dua hal tersebut belum bisa dibahas pada tahun 2011, dan pada tahun 2012 pun belum tentu dibahas, pasalnya kedua raperda tersebut masih menunggu kajian dan evaluasi serta rekomendasi dari Pemprov Jawa Barat dan Pemerintah Pusat, disamping itu juga harus disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sumedang, Jelas Ketua Banleg DPRD Kab. Sumedang Otong Dartum.
Melihat hal tersebut, kami sebagai masyarakat Jatinangor memandang bahwa seolah-olah DPRD Kab. Sumedang seperti mengulur-ulur dan ada kekhawatiran dari Pemkab Sumedang apabila Raperda Tentang Kawasan Perkotaan Jatinangor dibahas dan disahkan, maka semua pelayanan publik yang semula dilakukan di Pemkab Sumedang akan dilayani di Kecamatan Jatinangor melalui lembaga yang telah dituntuk untuk mengelola kawasan perkotaan Jatinangor, yang mana pada akhirnya bahwa PAD Kec. Jatinangor dan Cimanggung yang selama ini selalu diperoleh akan hilang, dan juga adanya kekhawatiran Pemkab Sumedang bahwa Jatinangor akan memisahkan diri. Perlu diketahui bahwa PAD Kab. Sumedang sebanyak 75%nya berasal dari Jatinangor dan Cimanggung, padahal Kab, Sumedang memiliki 26 Kecamatan.
Kami berharap sebagai warga Kecamatan Jatinangor, bahwa Raperda Tentang kawasan Perkotaan Jatinangor agar segera dibahas dan disahkan, karena kajian yang dilakukan baik oleh konsultan dan Kajian yang dilakukan oleh Bapeda sudah keluar dan menyatakan bahwa Kecamatan Jatinangor layak dijadikan Kawasan Perkotaan, dan jikalau harus memisahkan diri juga Jatinangor siap menjadi Kota yang mandiri, pasalnya selama ini masyarakat mengeluh bahwa untuk pelayanan dasar masyarakat harus selalu dilakukan di Kabupaten Sumedang, sedangkan Jarak tempuh Jatinangor dengan kab. Sumedang lumayan Jauh, dan memerlukan waktu sekitar 1- 1,5 Jam ke Kota Sumedang. Dan jika kawasan perkotaan Jatinangor di sahkan maka pelayanan terhadap masyarakat tidak akan jauh serta biaya akan jauh terpangkas, karena selama ini bahwa untuk pembuatan KTP saja biayanya bisa sampai 50rb, dengan asumsi bahwa retribusi untuk KTP Rp. 19.000, ongkos pulang pergi Rp. 15.000 ketika memasukan berkas belum lagi ketika akan melakukan pengambilan tentunya akan mengeluarkan biaya untuk ongkos pulang pergi Jatinangor-sumedang,  sedangkan ketika dilayani di Kecamatan Jatinangor Cuma sekitar Rp. 23ribu, dengan asumsi bahwa Perda KTP 19rb, ongkos pulang pergi 4000 yaitu untuk ongkos memasukan berkas dan mengambil berkas. Melihat estimasi biaya tersebut, yang kalau dilihat untuk satu jenis pelayanan saja bisa dipangkas sekitar 51% sebaiknya pemerintah untuk mempertimbangkan kembali untuk pelayanan di Kecamatan Jatinangor sebaiknya dilimpahkan kembali ke Kecamatan.
Demikian bahwa dengan uraian tersebut diatas, bisa membuat pihak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali Kecamatan Jatinangor untuk dijadikan kawasan perkotaan dalam rangka membantu masyarakat dalam hal pelayanan publik, yang pada akhirnya juga bahwa dengan Perda Kawasan Perkotaan tersebut akan membuat masyarakat Jatinangor menjadi Sejahtera dan terperhatikan akan kebutuhannya, karena selama ini dirasa ada ketidak adilan terhadap Kecamatan Jatinangor, karena PAD yang masuk itu lebih besar tetapi timbal balik dari Pemkab seakan menganaktirikan Kecamatan Jatinangor. Berbeda dengan kecamatan-kecamatan lain di Kab. Sumedang yang insfrastrukturnya bagus dan mapan.    
Penulis : Asep Deni G (Kontributor Desa Merdeka dot com id : Jabar 1.004
Sumber : Majalah Kiprah DPRD Kab. Sumedang edisi No: 11 Tahun VII- Nopember 2011.

0 komentar:

Posting Komentar