Kamis, 24 November 2011

Masyarakat Desa VS Pemerintah Desa

Herman Warner Muntinghe, Pembantu Gubernur Jenderal Belanda, pada tahun 1817 melaporkan adanya sebuah pemukiman di wilayah pesisir pantai utara Jawa yang teroganisir dengan baik dan dapat mengatur kehidupan masyarakatnya secara mandiri. Komunitas itu disebut "desa", berasal dari kata "swadesi" (bahasa sansekerta). Selanjutnya komunitas macam itu juga ditemukan di Luar Jawa, dengan sebutan nagari, huta, negeri dan lainnya. Pemerintah Belanda sangat menghargai keberadaan desa atau sebutan lainnya. Maka melalui Inlandsche Gemeente-Ordonnantie (IGO), Pemerintah Belanda mengakui keberadaan Desa di Jawa. Untuk mengatur keberadaan "Desa" di Luar Jawa diterbitkanlah Inlandse Gemeente Ordonantie Buitengeutesteen (IGOB). Kedua peraturan tersebut menandai dimulainya sejarah panjang pengaturan tentang desa. Jepang pernah menjajah Indonesia selama kurun waktu tiga setengah tahun juga menghormati eksistensi desa tersebut. Sejarah pengaturan desa di Indonesia pernah masuk dalam suatu masa "penyeragaman" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Undang-undang ini secara nyata telah memasung keberadaan desa sebagaimana dimaksud oleh Herman Warner Muntinghe. Sendi-sendi kemandirian desa dikebiri sedemikian rupa untuk alasan stabilitas. Undang-Undang 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (khususnya ketentuan yang mengatur mengenai desa), telah mengembalikan desa kepada definisi awal. Desa atau sebutan lain didefinisikan sebagai : "Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia". Setelah lama terpinggirkan dan dianggap 'anak bawang', keberuntungan kini mulai berpihak ke desa. Mereka telah diberik wewenang oleh Undang-Undang untuk mengelola sendiri pemerintahan desanya. Berbagai urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa, pelimpahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten dan Kota, tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota hingga urusan-urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan, semakin banyak yang diserahkan kepada desa. Termasuk dalam urusan pengelolaan keuangan, desa diberi kebebasan untuk mengelola sendiri. Dalam hal ini fungsi Pemerintahan Desa menjadi sangat penting. Dalam Upaya penguatan Pemerintahan Desa, "masalah" adalah yang wajar untuk sebuah perubahan. Yang terpenting kita harus dapat mencari akar penyebabnya dan sekaligus mengupayakan pemecahannya dengan menggunakan potensi yang ada pada desa itu sendiri ataupun potensi yang ada di luar desa. Tampaknya kesadaran tinggi membangun desa telah menemukan momentumnya. Kini desa sedang berbenah untuk penguatan Pemerintah Desa-nya. Disisi lain masih banyak pelaku pembangunan desa yang masih menaruh "curiga" terhadap perilaku dan kinerja Pemerintahan Desa. Banyak diantara mereka mengesampingkan peran Pemerintah Desa dalam upayanya memberdayakan masyarakat. Seakan-akan Pemerintah Desa berdiri diluar masyarakat desa. Bahkan ada yang secara terang-terangan memperhadap-hadapkan masyarakat desa di satu sisi dan Pemerintah Desa disisi lainnya. Masih banyak Pemerintah Daerah, yang mungkin karena kekurangpahamannya, memisahkan pengurusan Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Urusan Pemerintahan Desa masih diletakkan pengurusannya pada Sekretariat Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat Desa di letakkan pengurusannya pada Badan/Kantor/Dinas Daerah. Kondisi tersebut diatas jelas tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut secara jelas memposisikan "Pemerintahan Desa" dan "Masyarakat Desa" sebagai suatu kesatuan, keduanya tidak mungkin dipisahkan. Oleh karena itu, sudah saatnyalah kita membangun desa dan sekaligus menguatkan pemerintahan desanya. "Benarkah Pemerintahan Desa mampu menjadi ujung tombak dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa?" jawabnya bukanlah mampu atau tidak mampu. Pertanyaan seperti ini kuranglah tepat. Pertanyaannya seharusnya diubah : "Dapatkan kita memberdayakan masyarakat desan tanpa menyertakan Pemerintahan Desa?" Berangkat dari pengertian Desa sebagaimana Undang-Undang 32/2004, jawabnya adalah "Mustahil". Pembangunan Desa adalah pembangunan masyarakat desa sekaligus pemerintahan desanya. dikutip dari : Jurnal Terpadu Ditjen PMD Juni 2009, Prabawa Eka Soesanta

0 komentar:

Posting Komentar