Kamis, 24 November 2011

115 RUU Diusulkan Masuk RUU Prioritas 2012

JAKARTA, (PRLM).-Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima 115 Rancangan Undang-Undang yang diusulkan untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012.
RUU yang masuk tersebut dikategorikan menjadi RUU yang pernah diusulkan dalam Prolegnas 2010 dan 2011 sebanyak 65 RUU, RUU yang belum pernah diusulkan dalam Prolegnas 2010-2011 sebanyak 40 RUU dan RUU yang tidak masuk dalam Prolegnas 2010-2014 sebanyak 10 RUU.
Demikian disampaikan Ketua Baleg Ignatius Mulyono pada rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM beserta jajarannya, Rabu (23/11) dengan agenda rapat penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2012.
Mulyono mengatakan, sebelumnya Baleg DPR telah menerima 166 RUU sebagai bahan Prolegnas RUU Prioritas 2012. Usulan tersebut, 25 RUU dari DPD, 88 RUU usulan Komisi, 11 RUU usulan Baleg, 34 RUU usulan Fraksi, 1 RUU usulan Anggota DPR dan 7 RUU usulan masyarakat.
Namun, kata Mulyono, setelah dikurangi judul RUU yang sama, jumlah tersebut menjadi 115 RUU.
Terhadap evaluasi Prolegnas Prioritas 2011, Mulyono menyampaikan dari 70 RUU Prioritas 2011, 22 RUU telah disahkan menjadi UU (4 RUU kumulatif terbuka), 16 RUU dalam tahap pembicaraan Tingkat I, 2 RUU dalam tahap menunggu Surat Presiden, 2 RUU selesai proses harmonisasi oleh Baleg, 1 RUU tahap harmonisasi oleh Baleg dan 27 RUU tahap penyusunan di Pemerintah. Diperkirakan sampai berakhirnya Masa Persidangan II Tahun Sidang 2011-2012 ada penambahan RUU yang dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR bersama Pemerintah minimal 8 RUU .
Dalam penyusunan Prolegnas RUU Prioritas 2012, Baleg berharap disamping memperhatikan target lima tahunan juga memperhatikan kemampuan dalam menyelesaikan RUU di tahun 2011 dan tentunya juga tetap memperhatikan aspek kualitas (mutu), sehingga dapat meminimalisir UU yang telah disahkan diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

0 komentar:

Posting Komentar